Senin, 16 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Suami Mengancam Cerai dengan Syarat

KonsultasiSyariah: Suami Mengancam Cerai dengan Syarat


Suami Mengancam Cerai dengan Syarat

Posted: 16 Jan 2012 03:14 PM PST

Suami Mengancam Cerai dengan Syarat

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Rahman As-Sa'di di tanya tentang hukum seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya:

“Jika kamu mengeluarkan barang dari rumahku sedikit atau banyak tanpa izinku maka kamu tertalak.” Selanjutnya dua hari sesudah itu, ia mengecualikannya "Tidak termasuk harta yang kamu keluarkan untuk pengemis atau semisalnya."

Apakah terjadi sumpah talak atau tidak? Apakah pengecualian tersebut termasuk sumpah atau syarat?

Jawaban:

Mengancam Cerai dengan Syarat

Ini termasuk sumpah talak karena sumpah hakikatnya memaksudkan anjuran atau larangan, perkataan "Keluarnya sesuatu (harta) dari rumahnya" yang dimaksudkannya sebagai sumpah kepada istrinya. Adapun pengecualiannya setelah dua hari untuk pengemis dan lainnya. Karena (itu berarti) pengecualian sumpah tersebut tidak ada hubungannya dengan sumpah pertama. Pengecualian yang tidak berhubungan tidak mempunyai pengaruh apa-apa. Seandainya bisa mempengaruhi, berarti sumpah tersebut melenceng dari maksud semula.

Adapun apabila si suami tidak mempunyai maksud memasukkan pemberian kepada pengemis dan semisalnya dalam sumpahnya dan indikasi tersebut nampak kalau dikatakan kepadanya tentang perubahan isi pembicaraan dari sumpahnya: "Apakah kamu bermaksud untuk mencakup pengemis dalam sumpahmu atau tidak?" Dan ia menjawab: "Saya tidak memaksudkannya" maka niatnya sempurna ketika ia memberitahukan setelah itu bahwa ia tidak mencakupkan pengemis dalam sumpahnya.

Demikian pula kalau sebab sumpah yang membangkitkan (amarahnya) tidak mencakup pemberian makan kepada pengemis di dalam sumpahnya. Yang jelas, dalam masalah ini bahwa perkataan orang yang bersumpah adalah umum, kecuali apabila ia berniat mengkhususkannya ketika bersumpah atau sebab (timbulnya sumpah) adalah masalah khusus.
Wallahu a'lam

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait cerai:

1. Hukum Talak Lewat SMS.
2. Talak Ketika Istri Hamil.
3. Selingkuh dengan Ipar.
4. Al-Muhallil.
5. Cerai Karena Mandul.
6. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.
7. Kalimat Cerai Bohong-Bohongan.
8. Menikah Untuk Cerai.
9. 8 Prinsip tentang Cerai Karena Marah.

Ingkar Terhadap Janji Pernikahan

Posted: 15 Jan 2012 10:34 PM PST

Ingkar Terhadap Janji Pernikahan

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
Seseorang menjanjikan untuk menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki, tetapi setelah laki-laki tersebut merantau lama. Akhirnya wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain?

Jawaban:

Ingkar Terhadap Janji Pernikahan

Seseorang yang mengajukan lamaran terhadap seorang wanita yang juga anak paman sendiri. Setelah meminang, laki-laki tersebut pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain. Apabila kondisinya seperti yang saudara sebutkan, sebaiknya wanita tersebut tidak dikawinkan terlebih dahulu dengan orang lain hingga laki-laki tersebut diberi tahu. Agar dia memutuskan untuk meneruskan atau menunda pernikahan tersebut dan wali wanita punya alasan dan kepastian. Jika laki-laki tersebut hanya sekedar meminang dan menjanjikan untuk menikah dengan wanita tersebut kemudian pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka boleh bagi wanita tersebut menikah dengan orang lain dengan syarat tanpa ada unsur paksaan. Apabila laki-laki yang pertama tadi sudah memberi mahar, maka mahar tersebut wajib dikembalikan kepadanya.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Minggu, 15 Januari 2012

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Nama Thoha

Posted: 15 Jan 2012 04:00 PM PST

 هذا يقول: ما حكم التسمية بأسماء آيات القرآن أو السور أو بعض الكلمات الواردة في القرآن مثل طه وضحى؟

Pertanyaan:

Apa hukum bernama dengan nama surat dalam al Qur’an atau dengan kata-kata yang ada dalam al Qur’an semisal Thoha dan Dhuha?

التسمية إذا خلا الاسم من التزكية، إذا خلا من تزكية النفس، وصار معناه صحيحاً، وليس من خواص الرب -جل وعلا- جاز التسمية به، إلا إذا كان سمي به أحد الكفار مثلاً، أو الظلمة وأراد بهذه التسمية الإعجاب بالمسمى به، كما يسمي فرعون مثلاً، هذا يمنع لأنه نابع عن إعجاب بهذا الشخص الظالم الباغي المعتدي الكافر، وأما التسمية بطه فلا بأس بها، التسمية بضحى لا بأس أيضاً.

Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudhair:

Jika nama tersebut bukanlah tergolong nama yang mengandung pujian berlebih-lebihan terhadap diri sendiri, maknanya bagus dan bukan nama atau gelaran khusus bagi Allah hukumnya boleh bernama dengan nama tersebut.

Kecuali jika nama tersebut merupakan nama tokoh kekafiran atau tokoh dalam kezaliman dan maksud dari penamaan tersebut adalah rasa kagum dengan sang tokoh semisal nama Fir’aun karena penamaan ini sumbernya adalah rasa kagum terhadap tokoh kafir yang zalim tersebut.

Sehingga boleh bernama dengan Thoha atau pun Dhuha

Sumber:

http://www.khudheir.com/audio/5622

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Dzikir Mengantar Jenazah

KonsultasiSyariah: Dzikir Mengantar Jenazah


Dzikir Mengantar Jenazah

Posted: 15 Jan 2012 07:42 PM PST

Dzikir Mengantar Jenazah

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz,
Selama mengiringi jenazah dari rumah ke pemakaman, adakah dzikir-dzikir khusus yang mesti dibaca?
Dari: Herbono Utomo

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu

Dzikir Mengantar Jenazah

Imam An-Nawawi mengatakan dalam Bab dzikir yang dibaca ketika mengiringi jenazah: “Dianjurkan bagi orang yang mengantarkan jenazah untuk menyibukkan dirinya dengan mengingat Allah dan merenungkan apa yang akan dia temui setelah kematian, bagaimana tempat kembalinya, dan apa yang akan dia dapatkan di sana, serta memikirkan bahwa kematian merupakan penghujung dunia dan kondisi akhir penduduk dunia.

Kemudian, jangan sekali-kali berbicara mengenai sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Karena pada saat itu adalah waktu untuk merenung dan berpikir tentang kehidupan setelah mati. Sangat tercela jika digunakan untuk hal yang melalaikan, main-main, dan sibuk dengan omong kosong. Karena berbicara yang tidak ada manfaatnya terlarang dalam setiap keadaan, maka baimana lagi dalam kondisi semacam ini.

Kemudian ketauhilah, bahwa yang benar dan sesuai dengan kebiasaan para sahabat adalah diam ketika mengiringi jenazah. Tidak boleh mengeraskan suara dengan membaca Alquran atau dzikir, atau bacaan lainnya. Inilah yang benar. Dan jangan tertipu dengan banyaknya orang yang bersikap sebaliknya. (Al-Adzkar, karya An-Nawawi, Hal.160)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Mengubur Jenazah dengan Peti.
2. Memindahkan Makam.
3. Mengumumkan Kematian Ke Mikropon.
4. Mengubur Jenazah Pada Malam Hari.
5. Hukum Adzan dan Iqomah pada Talqin Jenazah.
6. Mengantar Jenazah dengan Kendaraan.

Sabtu, 14 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Menjual Rambut Manusia

KonsultasiSyariah: Menjual Rambut Manusia


Menjual Rambut Manusia

Posted: 14 Jan 2012 04:00 PM PST

Menjual Rambut Manusia

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum W.W, misal ada orang yang dipotong rambutnya kemudian rambut tersebut dibeli oleh pemilik salon atau seseorang, tujuannya diolah untuk menjadi bulu mata, wig, dsb. Bagaimana hasil penjualan dari segi hukum Islam, terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum W.W

Dari: Suprihatin

Jawaban:

Menjual Rambut Manusia

Wa’alaikumussalam
Disebutkan dalam ensiklopedi fiqh kuwaitiyah:

واتّفق الفقهاء على عدم جواز الانتفاع بشعر الآدميّ بيعاً واستعمالاً، لأنّ الآدميّ مكرّم لقوله سبحانه وتعالى‏:‏ ‏{‏وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ‏}‏‏.‏
فلا يجوز أن يكون شيء من أجزائه مهاناً مبتذلاً

Para ulama sepakat, tidak boleh memanfaatkan rambut (menjual rambut) manusia, baik untuk diperjual belikan atau didaur ulang. Karena manusia itu dimuliakan sebagaimana firman Allah,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Sungguh kami telah memuliakan bani Adam.” (QS. Al-Isra’: 70)
Karena itu, tidak boleh ada sedikit pun bagian tubuhnya yang dihinakan atau direndahkan. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, vol. 26, Hal.102)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 13 Januari 2012

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Ayah Meninggal Sebelum Aqiqah

Posted: 13 Jan 2012 04:00 PM PST

أخت لي تسأل أن والدها توفي ولم يعق عن نفسه، فهل يمكن أهله أن يعقوا عنه أو لا يلزم منهم أن يعقوا عنه لأني أو لأنه توفي؟

Pertanyaan:

Ayah telah meninggal dunia sebelum mengakikahi dirinya sendiri. Apakah memungkinkan bagi keluarganya untuk mengakikahinya ataukah tidak boleh mengingat beliau sudah meninggal?

مثل هذا الكبير جاء في الحديث: ((كل غلام مرتهن بعقيقته)) والعقيقة بالنسبة للصغير على الأب، وهذا باعتباره كبر ومات والأصل في العقيقة أنها سنة فمثل هذا يقال: فات محلها.

Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudair:

Orang dewasa yang belum diakikahi berlaku padanya hadits ‘Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya’ [artinya, tetap dituntunkan untuk mengadakan akikah, pent].

Akikah untuk anak kecil menjaga tanggung jawab ayahnya.

Sedangkan yang menjadi pertanyaan adalah orang dewasa yang sudah meninggal dunia dan menimbang bahwa pada dasarnya hukum akikah adalah sunnah maka kita kitakan waktu akikah sudah berlaku sehingga keluarga tidak perlu mengadakan acara akikah karena pertimbangan di atas.

Sumber:

http://www.khudheir.com/audio/5622

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Anak Meninggal Dalam Kandungan

KonsultasiSyariah: Anak Meninggal Dalam Kandungan


Anak Meninggal Dalam Kandungan

Posted: 13 Jan 2012 04:00 PM PST

Anak Meninggal Dalam Kandungan

Pertanyaan:
Apakah anak yang meninggal dalam kandungan (sudah 9 bulan, tinggal hitungan hari akan lahir) itu nantinya jadi penolong orang tuanya di akhirat. Tolong tunjukan surat atau hadisnya. Terima kasih
Dari: Nara

Jawaban:

Anak Meninggal Dalam Kandungan

Hadisnya:

عن أبي موسى الأشعريِّ رضيَ اللهُ عنه أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم قال : (إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ : مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ ؟ فَيَقُولُونَ : حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فَيَقُولُ اللّهُ : ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بيتَ الحَمْدِ) رواه الترمذي

Dari Abu Musa al-Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, ‘Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apa yang diucapkan hamba-Ku?‘ Malaikat menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun‘. Kemudian Allah berfirman, ‘Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian)‘." (HR. Tirmidzi dan dihasankan Al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَمُوتُ لِمُسْلِمٍ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ فَيَلِجُ النَّارَ إِلاَّ تَحِلَّةَ الْقَسَمِ

"Jika ada seorang muslim yang tiga anaknya meninggal, maka dia tidak akan masuk neraka. Kecuali karena membenarkan sumpah." (HR. Muslim)

Yang dimaksud "membenarkan sumpah": membenarkan firman Allah di surat Maryam:

وَإِن مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا

"Tidak ada satupun diantara kalian, kecuali dia akan melintasi neraka." (QS. Maryam: 71)

Dalam riwayat yang lain dinyatakan,

لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ

"Selama anak itu belum baligh." (HR. Al-Bukhari)

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنَ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ ، إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ

"Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga anaknya, yang belum baligh, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan rahmat yang Allah berikan kepadanya." (HR. Bukhari)

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ كَانَ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ ، أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ

"Siapa yang ditinggal mati tiga anaknya yang belum baligh, maka anak itu akan menjadi hijab (tameng) baginya dari neraka, atau dia akan masuk surga." (HR. Bukhari)

Dalam riwayat An-Nasai terdapat tambahan,

يقال لهم ادخلوا الجنة فيقولون حتى يدخل آباؤنا فيقال ادخلوا الجنة أنتم وآباؤكم

"Dikatakan kepada anak yang mati ini, ‘Masuklah ke dalam surga’. Kemudian si anak mengatakan, ‘Tidak, sampai orang tuaku masuk surga’. Kemudian disampaikan kepadannya, ‘Masuklah kalian ke dalam surga bersama orang tua kalian’." (HR. Nasa’i dan dishahihkan Al-Albani)

Tidak harus tiga, dua anak yang meninggal sebelum baligh juga bisa menjadi pelindung bagi orang tuanya pada hari kiamat. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من مسلمين يموت لهما ثلاثة من الولد لم يبلغوا الحنث الا كانوا له حصنا حصينا من النار فقيل يا رسول الله فإن كان اثنين قال وان كانا اثنين

Jika ada seorang muslim yang ditinggal mati tiga anaknya yang belum baligh maka anak itu akan menjadi tameng untuk ortunya dari neraka.” Kemudian ada sahabat yang bertanya, “Bagaimana jika dua orang?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Meskipun yang mati cuma dua anak."
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Menengadahkan Tangan dalam Berdoa

Posted: 12 Jan 2012 10:25 PM PST

Menengadahkan Tangan dalam Berdoa

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, di sini saya ingin bertanya tentang permasalahan adab-adab dalam berdoa, yaitu tentang menengadahkan kedua tangan, apakah itu ada tuntunannya ataukah tidak?
terus bagaimana tata cara berdoa yang dicontohkan Rasulullah SAW.

syukron jazakallah
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dari: Yudhy

Jawaban:
Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh

13 Adab berdoa

Pertama, Mencari Waktu yang Mustajab
Di antara waktu yang mustajab adalah hari Arafah, Ramadhan, sore hari Jumat, dan waktu sahur atau sepertiga malam terakhir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ينزل الله تعالى كل ليلة إلى السماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الأخير فيقول عز وجل: من يدعونى فأستجب له، من يسألنى فأعطيه، من يستغفرنى فأغفر له

"Allah turun ke langit dunia setiap malam, ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Allah berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku kabulkan, siapa yang meminta, akan Aku beri, dan siapa yang memohon ampunan pasti Aku ampuni’." (HR. Muslim)

Kedua, Memanfaatkan Keadaan yang Mustajab Untuk Berdoa
Di antara keadaan yang mustajab untuk berdoa adalah: ketika perang, turun hujan, ketika sujud, antara adzan dan iqamah, atau ketika puasa menjelang berbuka.

Abu Hurairah radhiallahu’anhu mengatakan, "Sesungguhnya pintu-pintu langit terbuka ketika jihad fi sabillillah sedang berkecamuk, ketika turun hujan, dan ketika iqamah shalat wajib. Manfaatkanlah untuk berdoa ketika itu." (Syarhus Sunnah al-Baghawi, 1: 327)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Doa antara adzan dan iqamah tidak tertolak." (HR. Abu Daud, Nasa’i, dan Tirmidzi)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Keadaan terdekat antara hamba dengan Tuhannya adalah ketika sujud. Maka perbanyaklahberdoa." (HR. Muslim)

Ketiga, Menghadap Kiblat dan Mengangkat Tangan
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Padang Arafah, beliau menghadap kiblat, dan beliau terus berdoa sampai matahari terbenam. (HR. Muslim)
Dari Salman radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Tuhan kalian itu Malu dan Maha Memberi. Dia malu kepada hamba-Nya ketika mereka mengangkat tangan kepada-Nya kemudian hambanya kembali dengan tangan kosong (tidak dikabulkan)." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan beliau hasankan)
Cara mengangkat tangan:

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdoa, beliau menggabungkan kedua telapak tangannya dan mengangkatnya setinggi wajahnya (wajah menghadap telapak tangan). (HR. Thabrani)
Catatan: Tidak boleh melihat ke atas ketika berdoa.

Keempat, Dengan Suara Lirih dan Tidak Dikeraskan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا

"Janganlah kalian mengeraskan doa kalian dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu." (QS. Al-Isra: 110)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji Nabi Zakariya ‘alaihis salam, yang berdoa dengan penuh khusyu’ dan suara lirih.

ذِكْرُ رَحْمَتِ رَبِّكَ عَبْدَهُ زَكَرِيَّا (2) إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا

"(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria,
yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut
." (QS. Maryam: 2–3)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-A’raf: 55)

Dari Abu Musa radhiallahu’anhu bahwa suatu ketika para sahabat pernah berdzikir dengan teriak-teriak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ

"Wahai manusia, kasihanilah diri kalian. Sesungguhnya kalian tidak menyeru Dzat yang tuli dan tidak ada, sesungguhnya Allah bersama kalian, Dia Maha mendengar lagi Maha dekat." (HR. Bukhari)

Kelima, Tidak Dibuat Bersajak
Doa yang terbaik adalah doa yang ada dalam Alquran dan sunah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-A’raf: 55)
Ada yang mengatakan: maksudnya adalah berlebih-lebihan dalam membuat kalimat doa, dengan dipaksakan bersajak.

Keenam, Khusyu’, Merendahkan Hati, dan Penuh Harap
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

"Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoakepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami." (QS. Al-Anbiya’: 90)

Ketujuh, Memantapkan Hati Dalam Berdoa dan Berkeyakinan Untuk Dikabulkan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يقل أحدكم إذا دعا اللهم اغفر لي إن شئت اللهم ارحمني إن شئت ليعزم المسألة فإنه لا مُكرِه له

"Janganlah kalian ketika berdoa dengan mengatakan, ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau mau. Ya Allah, rahmatilah aku, jika Engkau mau’. Hendaknya dia mantapkan keinginannya, karena tidak ada yang memaksa Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila kalian berdoa, hendaknya dia mantapkan keinginannya. Karena Allah tidak keberatan dan kesulitan untuk mewujudkan sesuatu." (HR. Ibn Hibban dan dishahihkan Syua’ib Al-Arnauth)

Di antara bentuk yakin ketika berdoa adalah hatinya sadar bahwa dia sedang meminta sesuatu. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه

"Berdoalah kepada Allah dan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah, sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai, dan lengah (dengan doanya)." (HR. Tirmidzi dan dishahihkan Al-Albani)

Banyak orang yang lalai dalam berdoa atau bahkan tidak tahu isi doa yang dia ucapkan. Karena dia tidak paham bahasa Arab, sehingga hanya dia ucapkan tanpa direnungkan isinya.

Kedelapan, Mengulang-ulang Doa dan Merengek-rengek Dalam Berdoa
Mislanya, orang berdoa: Yaa Allah, ampunilah hambu-MU, ampunilah hambu-MU…, ampunilah hambu-MU yang penuh dosa ini. ampunilah ya Allah…. Dia ulang-ulang permohonannya. Semacam ini menunjukkan kesungguhhannya dalam berdoa.
Ibn Mas’ud mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau berdoa, beliau mengulangi tiga kali. Dan apabila beliau meminta kepada Allah, beliau mengulangi tiga kali. (HR. Muslim)

Kesembilan, tidak tergesa-gesa agar segera dikabulkan, dan menghindari perasaan: mengapa doaku tidak dikabulkan atau kalihatannya Allah tidak akan mengabulkan doaku.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى

"Akan dikabulkan (doa) kalian selama tidak tergesa-gesa. Dia mengatakan, ‘Saya telah berdoa, namun belum saja dikabulkan‘." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sikap tergesa-gesa agar segera dikabulkan, tetapi doanya tidak kunjung dikabulkan, menyebabkan dirinya malas berdoa. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يزال الدعاء يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم، ما لم يستعجل، قيل: يا رسول الله وما الاستعجال؟ قال: يقول قد دعوت وقد دعوت فلم أر يستجيب لي، فيستحسر عند ذلك ويدع الدعاء رواه مسلم

"Doa para hamba akan senantiasa dikabulkan, selama tidak berdoa yang isinya dosa atau memutus silaturrahim, selama dia tidak terburu-buru.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud terburu-buru dalam berdoa?” Beliau bersabda, "Orang yang berdoa ini berkata, ‘Saya telah berdoa, Saya telah berdoa, dan belum pernah dikabulkan’. Akhirnya dia putus asa dan meninggalkan doa." (HR. Muslim dan Abu Daud)

Sebagian ulama mengatakan: "Saya pernah berdoa kepada Allah dengan satu permintaan selama dua puluh tahun dan belum dikabulkan, padahal aku berharap agar dikabulkan. Aku meminta kepada Allah agar diberi taufiq untuk meninggalkan segala sesuatu yang tidak penting baguku."

Kesepuluh, Memulai Doa dengan Memuji Allah dan Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Bagian dari adab ketika memohon dan meminta adalah memuji Dzat yang diminta. Demikian pula ketika hendak berdoa kepada Allah. Hendaknya kita memuji Allah dengan menyebut nama-nama-Nya yang mulia (Asma-ul husna).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar ada orang yang berdoa dalam shalatnya dan dia tidak memuji Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda, "Orang ini terburu-buru." kemudian beliau bersabda,

إذا صلى أحدكم فليبدأ بتحميد ربه جل وعز والثناء عليه ثم ليصل على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بما شاء

"Apabila kalian berdoa, hendaknya dia memulai dengan memuji dan mengagungkan Allah, kemudian bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian berdoalah sesuai kehendaknya." (HR. Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Kesebelas, Memperbanyak Taubat dan Memohon Ampun Kepada Allah
Banyak mendekatkan diri kepada Allah merupakan sarana terbesar untuk mendapatkan cintanya Allah. Dengan dicintai Allah, doa seseorang akan mudah dikabulkan. Di antara amal yang sangat dicintai Allah adalah memperbanyak taubat dan istighfar.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ….، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ

"Tidak ada ibadah yang dilakukan hamba-Ku yang lebih Aku cintai melebihi ibadah yang Aku wajibkan. Ada hamba-Ku yang sering beribadah kepada-Ku dengan sunah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku mencintainya maka …jika dia meminta-Ku, pasti Aku berikan dan jika minta perlindungan kepada-KU, pasti Aku lindungi.." (HR. Bukhari)

Diriwayatkan bahwa ketika terjadi musim kekeringan di masa Umar bin Khatab, beliau meminta kepada Abbas untuk berdoa. Ketika berdoa, Abbas mengatakan, "Ya Allah, sesungguhnya tidaklah turun musibah dari langit kecuali karena perbuatan dosa. dan musibah ini tidak akan hilang, kecuali dengan taubat…"

Kedua Belas, Hindari Mendoakan Keburukan, Baik Untuk Diri Sendiri, Anak, Maupun Keluarga
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, mencela manusia yang berdoa dengan doa yang buruk,

وَيَدْعُ الإِنسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءهُ بِالْخَيْرِ وَكَانَ الإِنسَانُ عَجُولاً

"Manusia berdoa untuk kejahatan sebagaimana ia berdoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa." (QS. Al-Isra’: 11)

وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُم بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ

"Kalau sekiranya Allah menyegerakan keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka (binasa)." (QS. Yunus: 11)

Ayat ini berbicara tentang orang yang mendoakan keburukan untuk dirinya, hartanya, keluarganya, dengan doa keburukan.

Dari Jabir radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تدعوا على أنفسكم، ولا تدعوا على أولادكم، ولا تدعوا على خدمكم، ولا تدعوا على أموالكم، لا توافق من الله ساعة يسأل فيها عطاء فيستجاب لكم

"Janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, jangan mendoakan keburukan untuk anak kalian, jangan mendoakan keburukan untuk pembantu kalian, jangan mendoakan keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi ketika seorang hamba berdoa kepada Allah bertepatan dengan waktu mustajab, pasti Allah kabulkan." (HR. Abu Daud)

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يزال الدعاء يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم

"Doa para hamba akan senantiasa dikabulkan, selama tidak berdoa yang isinya dosa atau memutus silaturrahim." (HR. Muslim dan Abu Daud)

Ketiga Belas, Menghindari Makanan dan Harta Haram
Makanan yang haram menjadi sebab tertolaknya doa.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya, ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’. Dan Allah juga berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu’. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku’. Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya?” (HR. Muslim)

Allahu a’lam. [islamino.net]

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hukum Mengheningkan Cipta.
2. Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat.
3. Lafal "Amin" yang Benar.
4. Keutamaan Doa dengan Suara Lirih.
5. Tata Cara Doa Sesuai Tuntunan.

Tags: doa nabi, doa shahih, adab berdoa.

Kamis, 12 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Jual Beli Dua Harga

KonsultasiSyariah: Jual Beli Dua Harga


Jual Beli Dua Harga

Posted: 12 Jan 2012 03:00 PM PST

Jual Beli Dua Harga

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya membuka kios pupuk. Modal untuk 1 karung pupuk adalah Rp70.000,00 s.d. Rp115.000,00. Dalam 1 karung pupuk (dengan pembelian kontan) saya mendapatkan keuntungan Rp1.500 ,00 s.d. Rp6.500,00. Mayoritas transaksi dalam perdagangan kami adalah sistem kontan. Namun, ada sebagian kecil petani menginginkan sistem bayar panen, artinya mereka ambil dahulu pupuknya kemudian bayarnya setelah mereka panen (tempo 3-4 bulan(.

Yang ingin saya tanyakan, bolehkah bagi saya untuk menerapkan sistem dua harga??? Misalnya , bila bayar panen (tempo) harga sekian, yang tentu saja harga tempo lebih besar daripada harga kontan, karena bila kami menerapkan harga sama maka (dalam perhitungan bisnis) jelas kami merugi. Mohon solusi dan jawabnnya, Ustad..
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarakatuh.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarakatuh.

Jual Beli Dua Harga

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluaga, dan sahabatnya.

Bapak Tri Widodo, semoga Allah memberkahi usaha bapak dan menjaga bapak dan keluarga bapak.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual barang dengan dua harga, kontan sekian kredit sekian. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat yang membolehkannya. Kesimpulan ini berdasarkan kepada beberapa alasan berikut:

Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta'ala,

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Q.S. al-Baqoroh: 282)

Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktik hutang piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk htuang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.

Dalil kedua: Hadits riwayat Aisyah,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran terhutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya." (HR. Al-Bukhori: 1990 dan MuslimL 1603)

Pada hadits ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran terhutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian, hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual beli dengan pembayaran terhutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual beli dengan pembayaran terhutang.

Dalil ketiga: hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash: "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kami tidak memiliki tunggangan dengan pembayaran tertunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr (bin al-Ash) pun atas perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya pernaikan zakat." (HR. Ahmad 2/171, Abu Dawud: 3359, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil: 1258)

Pada kisah ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada sahabat Abdulloh bin Amr bin al-Ash untuk membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta secara pembayaran terhutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela denagn harga yang begitu mahal (200%) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barnag karena pembayaran yang tertunda (terhutang).

Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual beli dengan pemesanan)
Di antara bentuk perniagaan yang diizinkan syari'at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan hukum transaksi ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam hanya bersabda,

"Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan hingga batas waktu yang jelas pula." (HR. Al-Bukhari: 2124 dan Muslim 1604).

Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaidah ini, para ulama menyatakan bahwa selama tidak ada dalil yang shohih dan tega yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal dilakukan.

Bila Anda bertanya perihal sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berikut,

"Barang siapa yang menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil kalau tidak maka ia telah teratuh ke dalam riba." (HR. Abu Dawud: 3463).

Maka ketahuilah bahwa penafsirannya yang paling tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa makna hadits ini adalah larangan berjual beli dengan cara inah. Jual beli inah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.

Wallahu Ta'ala A'lam.

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tuntunan Pembagian Warisan 05

Posted: 11 Jan 2012 11:47 PM PST

Tuntunan Pembagian Warisan 05

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Bibi, adik ayah saya baru wafat, dalam usia 73 thn. Bibi belum menikah. Orang tua bibi telah tiada. Abang kandung dan kakak kandung telah wafat beberapa tahun yang lalu, yang ada sekarang adik perempuan kandung 1 orang serta adik laki-laki satu ibu lain ayah sebanyak 2 orang, dan 4 anak laki-laki dari abang kandung. Siapakah ahli waris dari bibi dan berapa bahagiannya ?

Dari: Icut

Jawaban:
wa’alaikumussalam.

Pewaris bibi Anda jika beliau wafat:

* Dengan catatan pewaris itu hidup di waktu bibi Anda wafat.
mereka adalah :
induk /pokok / ashlu masalah 6 x 4 = 24

1 saudari kandung (adik perempuan) : 1/2 3 12
2 saudara se-ibu : 1/3 untuk berdua 2 8
4 keponakan laki laki (anak abangnya) : Ta’shib / sisa 1 4

Sisa ini dibagi rata untuk 4 keponakan tersebut

Jika harta mayit adalah 240 juta, maka dibagi 24 oleh karena itu perbagian adalah 10 juta
sehingga bagian masing masing adalah:
1 saudari kandung 12 bagian x 10jt = 120 jt
2 saudara seibu 8 bagian x 10jt = 80 jt dibagi untuk berdua
4 keponakan 40jt 4 bagian x 10jt dibagi berempat

wallahu a’lam bishowab.
washolallhu ala nabiyyina muhmmmad wa ala alihi wasallama tasliman katsiro
wassalamualaikum

Dijawab oleh UstAdz Nur Cholis, Lc
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:

1. Penghalang untuk Mendapat Warisan.
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.
6. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hadir Acara Trah

Posted: 11 Jan 2012 04:57 PM PST

هذه تقول: امتنعت عن الذهاب لبعض الاجتماعات العائلية لما فيها من المنكرات العظيمة من غيبة ومخالفات في اللباس من لبس للقصير لما فوق الركبة، فضلاً عن أجزاء الجسم الأخرى، ونمص وغيره فاتهمت بأنني قاطعة رحم، علماً بأني فعلت كل ما أستطيع من إنكار المنكر بالقول والشريط والكتاب حتى بدأت إحداهن بالجدال، ونسبة بعض الفتاوى التي لا أشك في كذبها لبعض المشايخ، وبدأت تضرب الفتاوى ببعضها، وتُلبس على من يسمع كلامها، وتتكلم بالعلماء حتى سار خلفها، واستساغ كلامها جاهلات من النساء، فبدأن يصنعن صنيعها، فلما وصل الأمر لهذا الحد، وحفظاً لأعذار العلماء تركت الذهاب.

Pertanyaan:

Ada seorang muslimah yang menolak untuk hadir dalam acara kumpul kumpul keluarga besar [semisal acara trah di jawa, pent] karena acara tersebut muatan isinya adalah berbagai kemungkaran besar semisal menggunjing, wanita yang hadir tidak berpakaian selaras ajaran Islam semisal memakai rok mini, demikian pula bagian tubuh yang lain, mencabut bulu alis dll.

Karena tidak mau hadir aku dituduh memutus hubungan kekeluargaan.

Perlu diketahui bahwa aku telah melakukan berbagai upaya untuk mengingkari kemungkaran yang ada baik secara lisan, menggunakan kaset rekaman pengajian dan buku.

Lalu ada sebagian wanita keluargaku yang mendebatku dan menisbatkan fatwa kepada sebagian ustadz yang aku yakin itu adalah dusta atas nama sang ustadz. Dia pun mulai mempertentangkan satu fatwa dengan fatwa yang lain. Perkataannya menimbulkan kerancuan pada orang yang mendengarnya. Perkataannya ditelan mentah mentah oleh wanita lain yang sama bodohnya. Mereka lantas ikut-ikutan tindakan wanita tersebut. Ketika kondisinya sudah sampai demikian aku tidak mau berangkat ke acara tersebut.

حسناً صنعتِ، وهذا هو المطلوب، فعلى الإنسان الذي تحدثه نفسه بالحضور لهذه الاجتماعات التي جرت العادة بوجود هذه المخالفات فيها يحضر إليها بنية الإنكار، ويتابع الإنكار إن امتثل المنكر عليه وإلا فتجب العزلة عنه، ولا يجوز الذهاب إليه، ولو قيل ما قيل،

Jawaban Syaikh Abdul Karim al Khudair:

Telah tepat yang anda lakukan. Itulah yang seharusnya dilakukan. Kewajiban seorang yang berkeinginan untuk hadir di acara kumpul kumpul keluarga besar yang biasanya berisi berbagai pelanggaran syariat hendaknya hadir dengan niat dan tujuan mengingkari kemungkaran. Jika upaya mengingkari kemungkaran hasilnya nihil maka wajib menjauhi acara tersebut dan tidak boleh berangkat ke acara tersebut apapun komentar yang diberikan oleh orang lain.

وأما من تجب صلتهن، ويحرم القطيعة بهن فهؤلاء يمكن أن تكون الزيارة على جهة خاصة، يذهب إليهن منفردات، فالصلة قد تحصل بغير الاجتماعات.

Khusus untuk anggota keluarga yang wajib bagi kita untuk menjalin hubungan baik dengannya dan haram memutus hubungan maka orang semacam itu bisa kita kunjungi rumahnya secara khusus. Menjaga hubungan kekerabatan itu tidak mesti harus dengan hadir di acara kumpul kumpul semacam itu

Sumber:

http://www.khudheir.com/audio/5622

Sudah membaca yang ini?

Rabu, 11 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Bersuci dengan Air Sisa Perempuan

KonsultasiSyariah: Bersuci dengan Air Sisa Perempuan


Bersuci dengan Air Sisa Perempuan

Posted: 11 Jan 2012 06:01 PM PST

Bersuci dengan Air Sisa Perempuan

Pertanyaan:
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya:
Bagaimanakah yang benar tentang bersucinya seorang pria dengan air sisa yang telah dipakai wanita?

Jawaban:

Bersuci dengan Air Sisa Perempuan

Perbedaan pendapat dalam masalah ini cukup terkenal. Adapun pendapat sebagian besar ulama dan satu di antara dua riwayat Imam Ahmad: bahwa tidak dilarang bagi seorang pria untuk bersuci dengan menggunakan air sisa bersuci wanita, apakah itu air sisa dia mandi sendiri ataupun bukan, baik untuk menyucikan hadas besar maupun hadas kecil. Ini adalah pendapat yang benar dan betul berdasarkan hadis mandinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menggunakan sisa air yang telah dipergunakan Maimunah, hadis ini adalah yang lebih shahih dari pada hadis yang melarang seorang pria untuk mandi dengan air sisa yang telah dipergunakan wanita untuk bersuci. Sebagian ahlul ilmi menganggap bahwa hadis terakhir ini adalah tidak benar dan bukan hadis shahih, jadi hadis seperti yang terakhir ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk membantah adanya dalil syar'i yang bersifat umum yang memerintahkan bersuci dengan air apa saja tanpa ada pengecualian, maka setiap air yang belum berubah bentuknya karena terkena najis maka air itu termasuk yang umum, dan juga Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

"Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)." (Al-Maidah: 6)

Ayat ini menerangkan bahwa tidak boleh bertayamum kecuali jika tidak ada air, dan air sisa yang telah digunakan wanita adalah termasuk dalam kategori air. Ini adalah suatu hal yang tidak diragukan lagi, dan Allah Sang pembuat syariat tidak akan melarang sesuatu tanpa alasan jelas (pasti), dan air yang digunakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Maimunah ini adalah air yang digambarkan dalam sabda beliau lainnya yaitu:

"Sesungguhnya air itu tidak junub (dikotori suatu apapun)."

Seandainya seorang pria dilarang untuk bersuci dengan air sisa yang telah dipergunakan oleh wanita, sementara airnya itu banyak di samping adanya kesulitan (untuk memperoleh air lainnya) karena kondisi umumnya demikian, jika larangan itu memang benar pasti, maka larangan itu akan disampaikan dalam nash-nash shahih yang menerangkan masalah ini. Dengan demikian menjadi jelas pendapat yang benar adalah pendapat yang membolehkan pria bersuci dengan air sisa yang telah digunakan wanita. Sedangkan riwayat Imam Ahmad lainnya yaitu pendapat yang amat dikenal oleh ulama muta'akhirin yang melarang seorang pria untuk bersuci dengan air sisa yang telah dipakai wanita untuk mensucikan hadas, hadis yang mereka gunakan untuk berdalil adalah hadis yang tidak sah untuk dijadikan dalill pada masalah ini karena lemahnya hadis ini dan juga bertentangan dengan beberapa dalil-dalil lainnya. Kemudian juga pengkhususan yang mereka lakukan pada hadas besar saja tidak memiliki dalil yang menunjukkan hal itu.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Tayamum di Kursi Kendaraan.
2. Wudhunya Pemakai Gigi Palsu.
3. Wudhu Bagi Wanita Haid.

keyword: sisa perempuan.

Hakikat Ajaran Syiah (4)

Posted: 11 Jan 2012 03:57 AM PST

Hakikat Ajaran Syiah (4)

Perkataan ulama Islam mengenai Syiah, bagaimana pandangan mereka tentang kelompok Syiah Raafidhah.

1. 'Alqamah bin Qais An-Nakha’i rahimahullah (Tokoh Tabi’in, w.62 H)

“عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ: ” لَقَدْ غَلَتْ هَذِهِ الشِّيعَةُ فِي عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَمَا غَلَتِ النَّصَارَى فِي عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ

Dari Alqamah, ia berkata, "Sungguh Syiah ini telah berlebih-lebihan terhadap Ali radhiallahu 'anhu sebagaimana berlebih-lebihannya Nashara terhadap 'Isa bin Maryam." (Diriwayatkan Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah no. 1115 dan Al-Harbiy dalam Ghariibul-Hadiits, 2:581, shahih).

2. Az-Zuhriy rahimahullah

عنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: ” مَا رَأَيْتُ قَوْمًا أَشْبَهَ بِالنَّصَارَى مِنَ السَّبَائِيَّةِ “، قَالَ أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ: هُمُ الرَّافِضَةُ

Dari Az-Zuhri, ia berkata, "Aku tidak pernah melihat satu kaum yang lebih menyerupai Nashara daripada kelompok Saba’iyyah." Ahmad bin Yunus berkata, "Mereka itu adalah Rafidhah (Syiah)." (Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari'ah, 3:567 no.2083, shahih).

3. Imam Maalik bin Anas rahimahullah

أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ الْمَرُّوذِيُّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ: عَنْ مَنْ يَشْتِمُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعَائِشَةَ؟ قَالَ: مَا أُرَآهُ عَلَى الإِسْلامِ، قَالَ: وَسَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: قَالَ مَالِكٌ: الَّذِي يَشْتِمُ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَهُ سَهْمٌ، أَوْ قَالَ: نَصِيبٌ فِي الإِسْلامِ

Abu Bakr Al-Marwadzi telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Aku bertanya kepada Abu 'Abdillah tentang orang yang mencaci-maki Abu Bakar, Umar, dan Aaisyah? Maka ia menjawab, "Aku tidak berpendapat ia di atas agama Islam." Al-Marwadzi berkata, Dan aku juga mendengar Abu Abdillah berkata, Malik (bin Anas) mengatakan, "Orang yang mencaci-maki para sahabat Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, maka ia tidak mempunyai bagian (dalam Islam)." –atau ia berkata, "Bagian dalam Islam." (Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no.783; shahih sampai Ahmad bin Hanbal).

4. Imam Syaafi’i rahimahullah

حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، قَالَ: سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ، يَقُولُ: لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الأَهْوَاءِ، أَشْهَدُ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ

Harmalah bin Yahya mengabarkan kepadaku, ia berkata, “Aku mendengar Asy-Syaafi’i berkata, ‘Aku tidak pernah melihat seorang pun dari pengikut hawa nafsu yang aku saksikan kedustaannya daripada Raafidhah (Syiah)’.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Haatim dalam Adab Asy-Syafi'i, Hal. 144, hasan)

عن البويطي يقول: سألت الشافعي: أصلي خلف الرافضي ؟ قال: لا تصل خلف الرافضي، ولا القدري، ولا المرجئ….

Dari Al-Buwaithiy ia berkata, "Aku bertanya kepada Asy-Syafi'iy, Apakah aku boleh shalat di belakang seorang Rafidhi (pengikut Syiah)?" Beliau menjawab, "Janganlah engkau shalat di belakang seorang Raafidhi, Qadariy, dan Murji’i." (Siyaru A'lam An-Nubala', 10:31).

5. Ahmad bin Hanbal rahimahullah

أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: مَنْ شَتَمَ أَخَافُ عَلَيْهِ الْكُفْرَ مِثْلَ الرَّوَافِضِ، ثُمَّ قَالَ: مَنْ شَتَمَ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا نَأْمَنُ أَنْ يَكُونَ قَدْ مَرَقَ عَنِ الدِّينِ

Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata, "Barangsiapa yang mencaci-maki (sahabat pen.), aku khawatir ia akan tertimpa kekafiran seperti Rafidhah". Kemudian ia melanjutkan, "Barangsiapa yang mencaci-maki para sahabat Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, maka kami tidak percaya ia aman dari bahaya kemurtadan." (Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no.784, shahih).

عَبْدِ الصَّمَدِ، قَالَ: سَأَلْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ، عَنْ جَارٍ لَنَا رَافِضِيٍّ يُسَلِّمُ عَلَيَّ، أَرُدُّ عَلَيْهِ؟ قَالَ: لا
Abdusshamad mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang tetanggaku Raafidli (seorang Syiah) yang mengucapkan salam kepadaku, apakah perlu aku jawab?" Ia menjawab: "Tidak." (Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no.787; hasan).

6. Imam Bukhari rahimahullah berkata,

مَا أُبَالِي صَلَّيْتُ خَلْفَ الْجَهْمِيِّ، وَالرَّافِضِيِّ أَمْ صَلَّيْتُ خَلْفَ الْيَهُودِ، وَالنَّصَارَى، وَلا يُسَلَّمُ عَلَيْهِمْ، وَلا يُعَادُونَ، وَلا يُنَاكَحُونَ، وَلا يَشْهَدُونَ، وَلا تُؤْكَلُ ذَبَائِحُهُمْ
"Sama saja bagiku shalat di belakang Jahmiy dan Raafidhi, atau aku shalat di belakang Yahudi dan Nashrani. Jangan memberikan salam kepada mereka, jangan dijenguk (apabila mereka sakit), jangan dinikahi, jangan disaksikan (jenazah mereka), dan jangan dimakan sembelihan mereka." (Khalqu Af'alil-'Ibad, 1:39-40).

7. Al-Qadhi 'Iyadh rahimahullahu berkata,

وَكَذَلِك نقطع بتكفير غلاة الرافضة فِي قولهم إنّ الْأَئِمَّة أفضل مِن الْأَنْبِيَاء

"Dan begitu pula kami memastikan kafirnya ghullat Rafidhah (orang-orang Syiah yang sudah sangat fanatik dengan ajarannya pen.) tentang perkataan mereka bahwasannya para imam lebih utama dari para Nabi." (Asy-Syifa bi-Ahwalil-Mushthafa, 2:174).

8. Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah berkata,

وأما قولهم ( يعني النصارى ) في دعوى الروافض تبديل القرآن فإن الروافض ليسوا من المسلمين ، إنما هي فرقة حدث أولها بعد موت رسول الله صلى الله عليه وسلم بخمس وعشرين سنة .. وهي طائفة تجري مجرى اليهود والنصارى في الكذب والكفر

"Adapun perkataan mereka (yaitu Nashara) atas klaim Raafidhah tentang perubahan Alquran (maka ini tidak teranggap), karena Raafidhah bukan termasuk kaum muslimin. Syiah adalah kelompok yang muncul pertama kali 25 tahun setelah wafatnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam…. Rafidhah adalah kelompok berjalan mengikuti jalan orang Yahudi dan Nashara dalam dusta dan kekufuran." (Al-Fishal fil-Milal wan-Nihal, 2:213).

Syiah Rafidhah sering menggunakan dalih mencintai ahlul bait untuk menutupi hakikat busuk akidah mereka dan untuk menipu umat. Kecintaan mereka itu palsu. Kecintaan yang tidak diridhai oleh ahlul bait sendiri. Ahlul bait berlepas diri dari mereka, dan mereka pun berlepas diri dari ahlul bait.

عَنْ عَلِيَّ بْنَ حُسَيْنٍ، وَكَانَ أَفْضَلَ هَاشِمِيٍّ أَدْرَكْتُهُ، يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَحِبُّونَا حُبَّ الإِسْلامِ، فَمَا بَرِحَ بِنَا حُبُّكُمْ حَتَّى صَارَ عَلَيْنَا عَارًا

Dari Ali bin Al-Husain –dan ia adalah seutama-utama keturunan Bani Hasyim yang aku (perawi) temui– berkata, "Wahai sekalian manusia (dalam riwayat lain “wahai penduduk Irak” atau “Wahai penduduk Kufah”), cintailah kami dengan kecintaan Islam. Kecintaan kalian kepada kami senantiasa ada hingga kemudian malah menjadi aib bagi kami." (Ath-Thabaqaat, 5:110, shahih[16]).

عَنْ فُضَيْل بْنُ مَرْزُوقٍ، قَالَ: سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ بْنَ الْحَسَنِ بْنِ الْحَسَنِ، أَخَا عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ يَقُولُ: قَدْ وَاللَّهِ مَرَقَتْ عَلَيْنَا الرَّافِضَةُ كَمَا مَرَقَتِ الْحَرُورِيَّةُ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ

Dari Fudlail bin Marzuuq, ia berkata, “Aku mendengar Ibraahiim bin Al-Hasan bin Al-Hasan, saudara 'Abdullah bin Al-Hasan, berkata, ‘Sungguh, demi Allah, Raafidhah (Syiah) telah keluar (tidak taat) terhadap kami (ahlul bait) sebagaimana Al-Haruriyyah telah keluar (tidak taat) terhadap Ali bin Abi Thalib." (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam Fadlailush-Shahabah, no.36, hasan).

Ibraahiim bin Al-Hasan bin Al-Hasan adalah anggota ahlul bait dari jalur Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ibnu Hibban berkata, "Ia termasuk di antara pemimpin penduduk Madinah, dan ahlul bait yang mulia/agung." (Masyahir 'Ulama Al-Amshar, Hal.155 no. 995).

Ya, kecintaan Syiah terhadap ahlul bait telah menjadi aib bagi kemuliaan ahlul bait. Mereka telah melakukan banyak kedustaan atas nama ahlul bait untuk merusak akidah Islam dari dalam.
Wallaahul-musta'an.

Ditulis oleh Ustadz Abul Jauza' (Dengan perubahan bahasa oleh tim Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait ajaran syiah dan mut'ah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Kisah Nikah Mut'ah.
4. Nikah Mut'ah Menurut Syiah.
5. Kerusakan Nikah Mut'ah.
6. Media Pembela Ajaran Syiah.
7. Hakikat Ajaran Syiah (1).
8. Hakikat Ajaran Syiah (2).

Waktu Membayar Mahar

Posted: 10 Jan 2012 10:07 PM PST

Waktu Membayar Mahar

Pertanyaan:
Syaikh Utsaimin ditanya:
Waktu pembayaran mahar, apakah di saat akad nikah ataukah setelah dicampuri?

Jawaban:
Mahar wajib dibayar setelah wanita tersebut mengadakan khalwah, dicampuri, meninggal atau bercumbu. Apabila seorang suami telah melakukan khalwat dengan istrinya, maka wanita telah berhak mendapatkan mahar secara sempurna meskipun terus dicerai. Apabila telah terjadi akad nikah kemudian suami meninggal dunia sebelum bergaul dengannya, maka dia (istri) berhak atas mahar yang sempurna. Atau jika melakukan akad nikah lalu bergaul dengannya, maka dia berhak atas mahar yang sempurna, bahkan meski hanya dicumbui saja tetap dia berhak atas mahar yang sempurna. Salah satu dari empat perkara (kematian, khalwat, senggama dan bercumbu) yang mewajibkan mahar sempurna.

Jika seorang suami telah menikah sebelum melakukan khalwat dan belum melihatnya juga belum bersenggama dan bercumbu dengan istrinya, apa hak wanita tersebut?

Wanita tersebut harus menjalani iddah, berhak mendapatkan warisan dan memperoleh mahar mitsil bila sebelumnya tidak disebutkan maharnya.

Penjelasan ini mungkin mendapat tanggapan dari sebagian orang dengan mengatakan, "Bagaimana hal ini terjadi padahal laki-laki tersebut belum pernah melihat dan menggauli istrinya.” Saya katakan bisa saja hal itu terjadi karena Allah berfirman,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari." (QS. Al-Baqarah: 234)

Dalam ayat di atas wanita sudah disebut sebagai istri walaupun belum digauli. Kalau begitu jika seorang laki-laki menikah kemudian menjatuhakn talak kepada istrinya sebelum digauli, maka apakah wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sempurna?
Jawabannya, apabila maharnya telah disebutkan kadarnya, maka wanita berhak mendapatkan separuh dari mahar tersebut. Dan jika belum ditentukan kadarnya, maka dia hanya berhak mendapatkan mut'ah tanpa menjalani iddah. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." (QS. Al-Ahzab: 49)

Dan berdasarkan firman-Nya juga,

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلاَّ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ

"Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah." (QS. Al-Baqarah: 237)

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait mahar pernikahan:

1. Mahar yang Terlalu Mahal.
2. Hukum Menjual Mahar.