Sabtu, 09 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Tidak Taat Suami Yang Tidak Dosa

Posted: 09 Jul 2011 05:00 PM PDT

فهو-الزوج- طلب منها عدم أكل نوع معين من الطعام ولكن غلبتها نفسها فأكلت منه هل يعتبر ذلك معصية للزوج؟

Pertanyaan, "Ada seorang suami yang melarang isterinya untuk memakan jenis makanan tertentu namun karena sangat menginginkannya akhirnya si isteri memakan jenis makanan tersebut. Apakah tindakan si isteri ini terhitung durhakan terhadap suami?"

وإذا أمرها ألا تأكل صنفا من الطعام فإن كان مضرا فلتجتنبه وإن لم يكن كذلك فليس هذا مما تكون فيه الطاعة كما قال ذلك بعض الفقهاء في الوالدين لو منعوا الولد من نوع من الطعام فلاتجب طاعتهم والله أعلم

Jawaban Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahthani, "Aturan seorang suami yang melarang isterinya untuk memakan jenis makanan tertentu perlu mendapatkan rincian:

Jika makanan tersebut memang membahayakan maka isteri hendaknya menjauhinya.
Jika tidak demikian maka aturan suami dalam masalah semacam ini bukanlah aturan yang wajib ditaati sebagaimana penjelasan sebagian ulama fikih tentang orang tua yang melarang anaknya untuk mengkomsumsi jenis makanan tertentu. Mereka mengatakan bahwa ketaatan kepada orang tua dalam hal ini tidaklah wajib".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=7845

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Hukum Menirukan Suara Hewan

Posted: 08 Jul 2011 02:00 AM PDT

ما حكم تقليد اصوات الحيوانات لأضحاك الأطفال؟

Pertanyaan, "Apa hukum menirukan suara hewan untuk membuat anak-anak tertawa?"

لايصلح أن يقلد أصوات الحيوانات فقد يورث الطفل الاستئناس الى مايخرم مروءته ويحط قدره الانسان المكرم قال تعالى ولقد كرمنا بني آدم
لتقليده الكبير فهو يقلد الكبير في كل شيء ويرى جوازه ويجرهذا لتقليد صوت الحمار قياسا على غيره من البهائم ظنا للجواز وان انكر الاصوات لصوت الحمير

Jawaban Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahthani, "Tidak selayaknya perbuatan menirukan suara hewan dilakukan karena boleh jadi perbuatan ini menyebabkan anak-anak merasa nyaman dan senang dengan perbuatan yang menjatuhkan kehormatan dan martabatnya sebagai manusia yang dimuliakan. Allah berfirman yang artinya, "Dan sungguh kami telah memuliakan keturunan Adam" [QS al Isra ]. Hal ini dikarenakan anak-anak itu menirukan apa saja yang dilakukan oleh orang dewasa karena diberanggapan bolehnya semua yang dilakukan oleh orang dewasa.

Alasan yang lain, perbuatan di atas bisa menyebabkan orang tersebut menirukan suara keledai padahal Allah mencela suara keledai dengan mengatakan bahwa sejelek-jelek suara adalah suara keledai.

وكذلك من فيننظر الى علة التشبه للكافر والفاسق فإن ذلك يؤول بالمتشبه الى ماهو أشد فيكف نفسه عن التسافل الى صفة البهائم الذين شبه الله الكفار بهم بل هم اضل

Demikian pula perlu kita cermati alasan dilarangnya menyerupai orang kafir dan orang fasik. Menyerupai binatang itu bisa menyebabkan pelakunya tertular sifat binatang. Sehingga hendaknya jangan sampai kita menjatuhkan martabat dengan tertular sifat binatang yang Allah serupakan orang kafir dengannya bahkan Allah katakan bahwa orang kafir itu lebih jelek dari pada binatang.

ولم يشبه الرسول بالحيوان الا في معرض الذم كما قال العلامة المصلح محمد الصالح

Alasan yang lain adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidak pernah menyerupakan sesuatu dengan binatang kecuali dengan tujuan mencela perbuatan tersebut".

Sumber:

http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=9453

ماهر بن ظافر القحطاني

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Acara Rutin Setiap Senin Haram?

Posted: 05 Jul 2011 05:00 PM PDT

Apakah acara rutin yang bersifat periodik setiap pekan sekali, setiap bulan sekali atau setiap tahun sekali baik berupa pengajian atau yang lain itu ied yang haram? Moga tulisan berikut ini bisa memberi pencerahan untuk kita semua.

Pertama, semua ied itu haram meski tidak berisi ritual ibadah

Dalil permasalahan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasai.

عن أنس رضي الله عنه قال: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما في الجاهلية فقال:” إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما يوم الفطر ويوم الأضحى ”

Dari Anas, beliau bercerita bahwa ketika Rasulullah tiba di kota Madinah penduduk Madinah memiliki dua hari raya di masa jahiliah yang mereka isi dengan berbagai permainan. Nabi lantas bersabda, "Sungguh Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan hari yang lebih baik yaitu Iedul Fitri dan Iedul Adha".

Dalam Iqtidha' Shirat al Mustaqim 1/433, Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah sebagai berikut. Dua hari raya yang ada di masa Jahiliah itu tidaklah dibiarkan oleh Rasulullah. Beliau tidak mengizinkan bermain-main pada hari itu sebagaimana kebiasaan yang ada di masa silam. Namun beliau katakana, "Sungguh Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lain. Yang namanya menggantikan itu bermakna yang digantikan ditinggalkan. Pengganti dan yang diganti tentu saja tidak kumpul jadi satu. Oleh karena itu ibdal atau menggantikan dalam bahasa Arab tidaklah dipergunakan kecuali untuk dua hal yang tidak kumpul menjadi satu. Sebagaimana firman Allah yang artinya, "Apakah kalian akan menjadikan Iblis dan anak keturunannya sebagai pelindung selainku padahal Iblis dan anak keturunanya adalah musuh kalian. Sungguh itu adalah sejelek-jelek pengganti bagi orang yang zalim" [QS al Kahfi:]".

Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Sabda Nabi 'Sungguh Allah telah gantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik' menunjukkan hari yang diganti dengan hari yang menggantikan itu tidaklah kumpul jadi satu terlebih lagi beliau mengatakan bahwa hari yang menggantikan itu lebih baik. Kata-kata mengharuskan kita untuk meninggalkan hari raya yang ada di masa Jahiliah dengan dua hari raya yang disyariatkan untuk kita.

Ketika Nabi bertanya kepada para shahabat mengenai dua hari tersebut mereka menjawab dengan mengatakan bahwa pada dua hari tersebut di masa Jahiliah mereka hanya bermain-main. Mendengar hal tersebut Nabi lantas bersabda, "Sungguh Allah telah mengganti untuk kalian". Keluarnya sabda Nabi ini dalam konteks semacam ini menunjukkan bahwa Nabi melarang para shahabat merayakan dua hari tersebut dan menggantinya dengan dua hari raya yang ada dalam Islam. Jika sabda Nabi tersebut tidak bermaksa melarang maka terucapnya kata-kata menggantikan tidaklah sesuai dalam situasi ini. Pada dasarnya dituntunkannya dua hari raya dalam Islam itu hanya bertujuan agar kaum muslimin merayakannya tanpa harus meninggalkan dua hari raya jahiliah.

Perkataan Anas, 'Dan mereka memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan berbagai permainan' dan sabda Nabi, 'Sungguh Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik' menunjukkan bahwa Anas memahami sabda Nabi 'Allah menggantikan untuk kalian dengan dua hari yang lebih baik' sebagai kalimat yang bermakna bahwa pengganti itu menggantikan yang diganti.

Dua hari raya jahiliah itu telah mati setelah datangnya Islam. Kedua hari tersebut tidak lagi memiliki jejak di masa hidup Rasulullah, tidak pula masa para khalifah. Andai bukan karena Nabi melarang para shahabat untuk mengadakan berbagai permainan dsb yang biasa dilakukan pada dua hari itu tentu saja tradisi tersebut masih saja dijumpai karena kebiasaan suatu masyarakat tidaklah berubah kecuali ada faktor pengubah yang bisa mengubahnya.

Andai saja merayakan dua hari raya jahiliah itu tidak dilarang keras oleh Rasulullah niscaya dua hari raya tersebut jejaknya masih ada meski tinggal samar-samar. Menimbang realita ini maka terdapat perayaan hari raya jahiliah itu dilarang keras oleh Rasulullah. Sedangkan segala yang dilarang oleh Rasulullah dengan keras tentu saja hukumnya haram karena tidaklah makna hukum haram melainkan sesuatu yang dilarang keras".

Kedua, jika ied baru itu berisi ritual maka keharamannya semakin tinggi karena adanya unsur tambahan yaitu bid'ah.

Dalam Iqtidha Shirat al Mustaqim 1/444 Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Ied yang dimiliki oleh ahli kitab yang merupakan ied yang dijadikan sebagai ibadah dan agama itu keharamannya lebih besar dibandingkan ied yang hanya berisi permainan dan sendau gurau karena menyembah Allah dengan melakukan hal yang Allah murkai dan Allah benci itu dosanya lebih besar dari pada menyalurkan keinginan dengan melakukan hal-hal yang hukumnya haram".
Keterangan di atas menunjukkan bahwa diharamkannya membuat ied baru itu bukan karena ied baru tersebut dijadikan sebagai ritual ibadah dengan kata lain karena ied baru itu berstatus sebagai bid'ah namun ied baru itu terlarang karena mengada-adakan ied baru. Jika ied baru ditambahi unsur dijadikan sebagai ibadah maka kualitas keharamannya makin tinggi karena dia berstatus sebagai ied baru plus bid'ah.

Sehingga keterangan Ibnu Taimiyyah di atas menjadi bantahan untuk sebagian orang yang membatasi ied yang haram hanya dalam ied yang bersifat ibadah dan menjadikan illah diharamkannya ied baru adalah bid'ah.

Ketiga, pengertian Ied.

قال ابن تيمية في الاقتضاء (1/442): يوضح ذلك أن العيد اسم لما يعود من الاجتماع العام على وجه معتاد عائد إما بعود السنة أو بعود الأسبوع أو الشهر أو نحو ذلك فالعيد يجمع أموراً منها يوم عائد كيوم الفطر ويوم الجمعة ، ومنها اجتماع فيه ، ومنها أعمال تتبع ذلك من العبادات أو العادات وقد يختص العيد بمكان بعينه وقد يكون مطلقاً ، وكل من هذه الأمور يسمى عيداً .. ا.هـ

Dalam Iqtidha' 1/442, Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Ied adalah acara kumpul rame-rame yang berulang secara priodik boleh jadi tahunan, pekanan, bulanan atau semisalnya. Jadi ied itu mengandung beberapa hal yaitu 1) hari yang berulang semisal Iedul Fitri dan hari Jumat 2) adanya acara kumpul-kumpul ketika itu dan 3) berbagai aktivis ritual ibadah atau non ibadah yang mengiri acara kumpul-kumpul tersebut. Ied boleh jadi terjadi di tempat tertentu atau pun bisa disembarang tempat. Ini semua disebut ied".

وقال ابن القيم في ” إغاثة اللهفان ” (1/190): والعيد ما يعتاد مجيئه وقصده من مكان وزمان – ثم قال – والعيد مأخوذ من المعاودة والاعتياد فإذا كان اسما للمكان فهو المكان الذي يقصد الاجتماع فيه وانتيابه للعبادة أو لغيرها … ا.هـ

Dalam Ighatsah al Lahfan 1/190, Ibnul Qayyim mengatakan, "Pengertian ied adalah waktu yang datang secara priodik dan orang menjadikan hari tersebut sebagai maksud pokok atau suatu tempat yang didatangi secara priodik dan tempat tersebut menjadi maksud pokok. Ied itu diambil dari kata-kata mu'awadah atau I'tiya'. Ied dalam artian tempat adalah tempat yang orang-orang bermaksud mengadakan acara kumpul rame-rame di sana atau suatu tempat yang berulang kali di datangi dengan maksud mengadakan ritual ibadah di sana atau pun bukan",

أن العيد كل ما يعود لذات الزمان أو المكان ، ويكون الزمان والمكان مقصودين لذاتيهما ،

Yang dimaksud dengan ied adalah segala sesuatu yang berulang secara priodik karena waktunya atau tempatnya. Jadi waktu dan tempat itu menjadi tujuan pokok.

Andai kata sejumlah orang ingin berkumpul dan bersepakat untuk berkumpul setiap hari Kamis pertama setiap bulannya maka ini bukanlah ied karena waktu tertentu tidaklah dijadikan sebagai maksud pokok. Yang jadi maksud pokok adalah acara pertemuannya. Lain halnya dengan acara kumpul-kumpul saat ulang tahun kelahiran, ulang tahun kemerdekaan, ulang tahun pernikahan dst. Pilihan waktu dalam hari-hari di atas itu menjadi maksud pokok oleh karena itu mereka bermaksud untuk kumpul pada hari tertentu. Jika ulang tahun ini dijadikan sebagai sarana beribadah kepada Allah semisal acara maulid Nabi maka hukumnya menjadi haram karena dua alasan yaitu ied baru dan bid'ah karena orang menjadikannya sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah.

NB:
Tersebar luas di kalangan orang awam bahwa Iedul Fitri itu lebih dari satu hari. Ada yang menjadikannya tiga hari. Lima hari dst. Ini adalah anggapan yang salah. Hari Iedul Fitri itu hanya satu hari yaitu tanggal 1 Syawwal. Itulah hari yang diharamkan berpuasa ketika itu.

Referensi:

http://islamancient.com/mod_stand,item,21.html

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Talak Via SMS

Posted: 03 Jul 2011 05:00 PM PDT

السؤال : السلام عليكم فضيلة الشيخ ارسلت الى زوجتى رسالة عن طريق الموبيل كتبت فيها انك طالق فهل يقع اليمين

Pertanyaan, "Aku mengirim SMS kepada isteriku yang bunyinya 'Engkau kucerai'. Apakah SMS tersebut berstatus hukum sebagai sumpah?"

الإجابه :
وعليكم السلام , يقول صلى الله عليه وسلم (إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به نفسها ما لم تتكلم به أو تعمل به)

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al 'Ubaikan, "Nabi bersabda, "Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terlintas dalam batin umatku selama belum diucapkan atau belum dilakukan".

وأخذ الفقهاء بأن قول( لم تعمل به )أن الخط والكتابه بالطلاق يقع فإرسال رساله في معنى العمل فيقع الطلاق والله أعلم

Dari kata-kata 'selama belum dilakukan' para pakar fikih membuat kesimpulan bahwa cerai via tulisan adalah cerai yang sah. Mengirim SMS itu bentuk dari 'dilakukan' sehingga cerai yang anda jatuhkan itu sah sebagai perceraian".

Sumber: http://al-obeikan.com/show_fatwa/339.html

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

See "tanya-jawab" on your Google homepage

Your friend, cahweru@gmail.com, has sent you the following Google Personalized Tab.



Pengajian Umum Bersama Pakar Aliran dan Faham Sesat

Pengajian Umum Bersama Pakar Aliran dan Faham Sesat

“Barang Siapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah, akan memudahkan baginya jalan ke surga” (HR. Muslim).

Hadirilah Dan Ikutilah Pengajian Umum
Terbuka Untuk Ikhwan Dan Akhwat

Bersama:

KH Amin Djamaluddin
(Pakar Aliran dan Paham Sesat, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam/LPPI)

Moderator:
Muhammad Faisal MPd.

Waktu:
Ahad, 09 Sya’ban 1432 H/10 Juli 2011
Pukul 08.30 WIB

Tempat:
Masjid Al-Falah, Perum. Bekasi Permai, Bekasi Jaya-Bekasi Timur

Penyelenggara:
Badan Pengelola Masjid/BPM Al-Falah Bekasi Permai

Voice of Al Islam: “Berkedok Konseling, Pendeta Gereja Bethel Zinahi Jemaat Pakai Sex Toy” plus 7 more

Voice of Al Islam: “Berkedok Konseling, Pendeta Gereja Bethel Zinahi Jemaat Pakai Sex Toy” plus 7 more

Link to voa-islam.com

Berkedok Konseling, Pendeta Gereja Bethel Zinahi Jemaat Pakai Sex Toy

Posted: 09 Jul 2011 07:46 AM PDT

Pendeta yang seharusnya menggembala jemaat gereja, malah menyelingkuhi jemaat. Konseling keluarga diperalat untuk merayu sang korban dengan sex toys.


Pengajian Umum Bersama Pakar Aliran dan Faham Sesat

Posted: 09 Jul 2011 06:55 AM PDT

Hadirilah Pengajian Umum terbuka untuk ikhwan dan akhwat, bersama KH Amin Djamaluddin (Pakar Aliran dan Paham Sesat di Indonesia).


Koalisi LSM Liberal Gusar Proses Pengadian Kasus Cikeusik

Posted: 09 Jul 2011 06:51 AM PDT

Mereka yang menamakan dirinya Tim Advokasi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara dan Koalisi Pemantau Peradilan yang meliputi LSM-LSM pendukung pluralisme itu terlihat gusar dengan jalannya proses pengadilan Kasus Cikeusik.


Majlis Taklim Al-Ishlah Dan RMI Tour Dakwah Di Merapi

Posted: 09 Jul 2011 06:01 AM PDT

Bulan Juli ini rombongan dari Majlis Taklim Al-Ishlah melakukan Tour Dakwah ke lereng Merapi


Syaikh DR Mohammad Ismail Zain Ogah Taushiah Politik

Posted: 09 Jul 2011 05:06 AM PDT

Dalam jumpa pers kemarin (Jumat, 8 Juli 2011) di Gedung Oakwood, Mega Kuningan Jakarta Selatan, PT. Yolemha Multimedia bekerjasama dengan Telkomsel dan Flexi, meluncurkan Tausyiah Syaikh DR. Mohammad Ismail Zain lewat SMS.


Puluhan Ribu Pemrotes Yaman Tolak Campur Tangan AS dan Arab Saudi

Posted: 09 Jul 2011 04:30 AM PDT

Ribuan demonstran berpawai di Sanaa, Yaman mengecam ketergantungan negara tersebut kepada AS dan Arab Saudi dan menyebut presiden Ali Abdullah Saleh yang muncul di televisi pada Kamis malam telah "tewas."


PM Turki: Israel Harus Minta Maaf Untuk Normalisasi Hubungan

Posted: 09 Jul 2011 04:15 AM PDT

Perdana Menteri Turki menegaskan bahwa hubungan Turki dan Israel tidak akan normal kembali kecuali jika negara Yahudi itu meminta maaf atas penyerbuan mematikan terhadap kapal aktivis yang menuju Gaza tahun lalu dan mencabut blokade atas wilayah Palestina.


Memalukan, Dua Ustadz Adu Bacok Rebutan Jamaah

Posted: 09 Jul 2011 04:05 AM PDT

Jangan pernah meniru adegan memalukan seperti ini. Dua pemuka agama (ustadz)di Tangerang terlibat adu bacok karena memperebutkan jamaah. Akibatnya, Ustadz Purnama Raya bin KH Ali Husein mengalami luka bacok.