Tegar Di Atas Sunnah |
- Tidak Taat Suami Yang Tidak Dosa
- Hukum Menirukan Suara Hewan
- Acara Rutin Setiap Senin Haram?
- Talak Via SMS
Tidak Taat Suami Yang Tidak Dosa Posted: 09 Jul 2011 05:00 PM PDT فهو-الزوج- طلب منها عدم أكل نوع معين من الطعام ولكن غلبتها نفسها فأكلت منه هل يعتبر ذلك معصية للزوج؟ Pertanyaan, "Ada seorang suami yang melarang isterinya untuk memakan jenis makanan tertentu namun karena sangat menginginkannya akhirnya si isteri memakan jenis makanan tersebut. Apakah tindakan si isteri ini terhitung durhakan terhadap suami?" وإذا أمرها ألا تأكل صنفا من الطعام فإن كان مضرا فلتجتنبه وإن لم يكن كذلك فليس هذا مما تكون فيه الطاعة كما قال ذلك بعض الفقهاء في الوالدين لو منعوا الولد من نوع من الطعام فلاتجب طاعتهم والله أعلم Jawaban Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahthani, "Aturan seorang suami yang melarang isterinya untuk memakan jenis makanan tertentu perlu mendapatkan rincian: Jika makanan tersebut memang membahayakan maka isteri hendaknya menjauhinya. Sumber: http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=7845 Artikel www.ustadzaris.com Sudah membaca yang ini? |
Posted: 08 Jul 2011 02:00 AM PDT ما حكم تقليد اصوات الحيوانات لأضحاك الأطفال؟ Pertanyaan, "Apa hukum menirukan suara hewan untuk membuat anak-anak tertawa?" لايصلح أن يقلد أصوات الحيوانات فقد يورث الطفل الاستئناس الى مايخرم مروءته ويحط قدره الانسان المكرم قال تعالى ولقد كرمنا بني آدم Jawaban Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahthani, "Tidak selayaknya perbuatan menirukan suara hewan dilakukan karena boleh jadi perbuatan ini menyebabkan anak-anak merasa nyaman dan senang dengan perbuatan yang menjatuhkan kehormatan dan martabatnya sebagai manusia yang dimuliakan. Allah berfirman yang artinya, "Dan sungguh kami telah memuliakan keturunan Adam" [QS al Isra ]. Hal ini dikarenakan anak-anak itu menirukan apa saja yang dilakukan oleh orang dewasa karena diberanggapan bolehnya semua yang dilakukan oleh orang dewasa. Alasan yang lain, perbuatan di atas bisa menyebabkan orang tersebut menirukan suara keledai padahal Allah mencela suara keledai dengan mengatakan bahwa sejelek-jelek suara adalah suara keledai. وكذلك من فيننظر الى علة التشبه للكافر والفاسق فإن ذلك يؤول بالمتشبه الى ماهو أشد فيكف نفسه عن التسافل الى صفة البهائم الذين شبه الله الكفار بهم بل هم اضل Demikian pula perlu kita cermati alasan dilarangnya menyerupai orang kafir dan orang fasik. Menyerupai binatang itu bisa menyebabkan pelakunya tertular sifat binatang. Sehingga hendaknya jangan sampai kita menjatuhkan martabat dengan tertular sifat binatang yang Allah serupakan orang kafir dengannya bahkan Allah katakan bahwa orang kafir itu lebih jelek dari pada binatang. ولم يشبه الرسول بالحيوان الا في معرض الذم كما قال العلامة المصلح محمد الصالح Alasan yang lain adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidak pernah menyerupakan sesuatu dengan binatang kecuali dengan tujuan mencela perbuatan tersebut". Sumber: http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=9453 ماهر بن ظافر القحطاني Artikel www.ustadzaris.com Sudah membaca yang ini? |
Acara Rutin Setiap Senin Haram? Posted: 05 Jul 2011 05:00 PM PDT Apakah acara rutin yang bersifat periodik setiap pekan sekali, setiap bulan sekali atau setiap tahun sekali baik berupa pengajian atau yang lain itu ied yang haram? Moga tulisan berikut ini bisa memberi pencerahan untuk kita semua. Pertama, semua ied itu haram meski tidak berisi ritual ibadah Dalil permasalahan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasai. عن أنس رضي الله عنه قال: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما في الجاهلية فقال:” إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما يوم الفطر ويوم الأضحى ” Dari Anas, beliau bercerita bahwa ketika Rasulullah tiba di kota Madinah penduduk Madinah memiliki dua hari raya di masa jahiliah yang mereka isi dengan berbagai permainan. Nabi lantas bersabda, "Sungguh Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan hari yang lebih baik yaitu Iedul Fitri dan Iedul Adha". Dalam Iqtidha' Shirat al Mustaqim 1/433, Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah sebagai berikut. Dua hari raya yang ada di masa Jahiliah itu tidaklah dibiarkan oleh Rasulullah. Beliau tidak mengizinkan bermain-main pada hari itu sebagaimana kebiasaan yang ada di masa silam. Namun beliau katakana, "Sungguh Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lain. Yang namanya menggantikan itu bermakna yang digantikan ditinggalkan. Pengganti dan yang diganti tentu saja tidak kumpul jadi satu. Oleh karena itu ibdal atau menggantikan dalam bahasa Arab tidaklah dipergunakan kecuali untuk dua hal yang tidak kumpul menjadi satu. Sebagaimana firman Allah yang artinya, "Apakah kalian akan menjadikan Iblis dan anak keturunannya sebagai pelindung selainku padahal Iblis dan anak keturunanya adalah musuh kalian. Sungguh itu adalah sejelek-jelek pengganti bagi orang yang zalim" [QS al Kahfi:]". Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Sabda Nabi 'Sungguh Allah telah gantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik' menunjukkan hari yang diganti dengan hari yang menggantikan itu tidaklah kumpul jadi satu terlebih lagi beliau mengatakan bahwa hari yang menggantikan itu lebih baik. Kata-kata mengharuskan kita untuk meninggalkan hari raya yang ada di masa Jahiliah dengan dua hari raya yang disyariatkan untuk kita. Ketika Nabi bertanya kepada para shahabat mengenai dua hari tersebut mereka menjawab dengan mengatakan bahwa pada dua hari tersebut di masa Jahiliah mereka hanya bermain-main. Mendengar hal tersebut Nabi lantas bersabda, "Sungguh Allah telah mengganti untuk kalian". Keluarnya sabda Nabi ini dalam konteks semacam ini menunjukkan bahwa Nabi melarang para shahabat merayakan dua hari tersebut dan menggantinya dengan dua hari raya yang ada dalam Islam. Jika sabda Nabi tersebut tidak bermaksa melarang maka terucapnya kata-kata menggantikan tidaklah sesuai dalam situasi ini. Pada dasarnya dituntunkannya dua hari raya dalam Islam itu hanya bertujuan agar kaum muslimin merayakannya tanpa harus meninggalkan dua hari raya jahiliah. Perkataan Anas, 'Dan mereka memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan berbagai permainan' dan sabda Nabi, 'Sungguh Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik' menunjukkan bahwa Anas memahami sabda Nabi 'Allah menggantikan untuk kalian dengan dua hari yang lebih baik' sebagai kalimat yang bermakna bahwa pengganti itu menggantikan yang diganti. Dua hari raya jahiliah itu telah mati setelah datangnya Islam. Kedua hari tersebut tidak lagi memiliki jejak di masa hidup Rasulullah, tidak pula masa para khalifah. Andai bukan karena Nabi melarang para shahabat untuk mengadakan berbagai permainan dsb yang biasa dilakukan pada dua hari itu tentu saja tradisi tersebut masih saja dijumpai karena kebiasaan suatu masyarakat tidaklah berubah kecuali ada faktor pengubah yang bisa mengubahnya. Andai saja merayakan dua hari raya jahiliah itu tidak dilarang keras oleh Rasulullah niscaya dua hari raya tersebut jejaknya masih ada meski tinggal samar-samar. Menimbang realita ini maka terdapat perayaan hari raya jahiliah itu dilarang keras oleh Rasulullah. Sedangkan segala yang dilarang oleh Rasulullah dengan keras tentu saja hukumnya haram karena tidaklah makna hukum haram melainkan sesuatu yang dilarang keras". Kedua, jika ied baru itu berisi ritual maka keharamannya semakin tinggi karena adanya unsur tambahan yaitu bid'ah. Dalam Iqtidha Shirat al Mustaqim 1/444 Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Ied yang dimiliki oleh ahli kitab yang merupakan ied yang dijadikan sebagai ibadah dan agama itu keharamannya lebih besar dibandingkan ied yang hanya berisi permainan dan sendau gurau karena menyembah Allah dengan melakukan hal yang Allah murkai dan Allah benci itu dosanya lebih besar dari pada menyalurkan keinginan dengan melakukan hal-hal yang hukumnya haram". Sehingga keterangan Ibnu Taimiyyah di atas menjadi bantahan untuk sebagian orang yang membatasi ied yang haram hanya dalam ied yang bersifat ibadah dan menjadikan illah diharamkannya ied baru adalah bid'ah. Ketiga, pengertian Ied. قال ابن تيمية في الاقتضاء (1/442): يوضح ذلك أن العيد اسم لما يعود من الاجتماع العام على وجه معتاد عائد إما بعود السنة أو بعود الأسبوع أو الشهر أو نحو ذلك فالعيد يجمع أموراً منها يوم عائد كيوم الفطر ويوم الجمعة ، ومنها اجتماع فيه ، ومنها أعمال تتبع ذلك من العبادات أو العادات وقد يختص العيد بمكان بعينه وقد يكون مطلقاً ، وكل من هذه الأمور يسمى عيداً .. ا.هـ Dalam Iqtidha' 1/442, Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Ied adalah acara kumpul rame-rame yang berulang secara priodik boleh jadi tahunan, pekanan, bulanan atau semisalnya. Jadi ied itu mengandung beberapa hal yaitu 1) hari yang berulang semisal Iedul Fitri dan hari Jumat 2) adanya acara kumpul-kumpul ketika itu dan 3) berbagai aktivis ritual ibadah atau non ibadah yang mengiri acara kumpul-kumpul tersebut. Ied boleh jadi terjadi di tempat tertentu atau pun bisa disembarang tempat. Ini semua disebut ied". وقال ابن القيم في ” إغاثة اللهفان ” (1/190): والعيد ما يعتاد مجيئه وقصده من مكان وزمان – ثم قال – والعيد مأخوذ من المعاودة والاعتياد فإذا كان اسما للمكان فهو المكان الذي يقصد الاجتماع فيه وانتيابه للعبادة أو لغيرها … ا.هـ Dalam Ighatsah al Lahfan 1/190, Ibnul Qayyim mengatakan, "Pengertian ied adalah waktu yang datang secara priodik dan orang menjadikan hari tersebut sebagai maksud pokok atau suatu tempat yang didatangi secara priodik dan tempat tersebut menjadi maksud pokok. Ied itu diambil dari kata-kata mu'awadah atau I'tiya'. Ied dalam artian tempat adalah tempat yang orang-orang bermaksud mengadakan acara kumpul rame-rame di sana atau suatu tempat yang berulang kali di datangi dengan maksud mengadakan ritual ibadah di sana atau pun bukan", أن العيد كل ما يعود لذات الزمان أو المكان ، ويكون الزمان والمكان مقصودين لذاتيهما ، Yang dimaksud dengan ied adalah segala sesuatu yang berulang secara priodik karena waktunya atau tempatnya. Jadi waktu dan tempat itu menjadi tujuan pokok. Andai kata sejumlah orang ingin berkumpul dan bersepakat untuk berkumpul setiap hari Kamis pertama setiap bulannya maka ini bukanlah ied karena waktu tertentu tidaklah dijadikan sebagai maksud pokok. Yang jadi maksud pokok adalah acara pertemuannya. Lain halnya dengan acara kumpul-kumpul saat ulang tahun kelahiran, ulang tahun kemerdekaan, ulang tahun pernikahan dst. Pilihan waktu dalam hari-hari di atas itu menjadi maksud pokok oleh karena itu mereka bermaksud untuk kumpul pada hari tertentu. Jika ulang tahun ini dijadikan sebagai sarana beribadah kepada Allah semisal acara maulid Nabi maka hukumnya menjadi haram karena dua alasan yaitu ied baru dan bid'ah karena orang menjadikannya sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah. NB: Referensi: http://islamancient.com/mod_stand,item,21.html Artikel www.ustadzaris.com Sudah membaca yang ini? |
Posted: 03 Jul 2011 05:00 PM PDT السؤال : السلام عليكم فضيلة الشيخ ارسلت الى زوجتى رسالة عن طريق الموبيل كتبت فيها انك طالق فهل يقع اليمين Pertanyaan, "Aku mengirim SMS kepada isteriku yang bunyinya 'Engkau kucerai'. Apakah SMS tersebut berstatus hukum sebagai sumpah?" الإجابه : Jawaban Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al 'Ubaikan, "Nabi bersabda, "Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terlintas dalam batin umatku selama belum diucapkan atau belum dilakukan". وأخذ الفقهاء بأن قول( لم تعمل به )أن الخط والكتابه بالطلاق يقع فإرسال رساله في معنى العمل فيقع الطلاق والله أعلم Dari kata-kata 'selama belum dilakukan' para pakar fikih membuat kesimpulan bahwa cerai via tulisan adalah cerai yang sah. Mengirim SMS itu bentuk dari 'dilakukan' sehingga cerai yang anda jatuhkan itu sah sebagai perceraian". Sumber: http://al-obeikan.com/show_fatwa/339.html Artikel www.ustadzaris.com Artikel Terkait |
You are subscribed to email updates from Tegar Di Atas Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |