Kamis, 29 September 2011

KonsultasiSyariah: Tertidur hingga Matahari Terbit

KonsultasiSyariah: Tertidur hingga Matahari Terbit


Tertidur hingga Matahari Terbit

Posted: 29 Sep 2011 06:44 PM PDT

hingga matahari terbit

Jika seseorang tertidur hingga matahari terbit, apakah ia boleh ketika itu ataukah tidak?

Jawaban:

Barang siapa yang tertidur hingga matahari terbit maka hendaklah ia melakukan sebagaimana hari-hari sebelumnya ia lakukan. Ia pun boleh mengerjakan shalat subuh (sunah fajar) sebelum melaksanakan shalat subuh tadi.

Telah terdapat hadis yang sahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah ketiduran saat safar. Beliau dan para sahabat ketika itu tidaklah bangun tidur kecuali ketika matahari telah terbit. Kemudian, ketika itu dikumandangkanlah azan, lalu beliau melaksanakah shalat sunah rawatib terlebih dahulu (yaitu shalat sunah qabliyah subuh, pen). Selepas itu, beliau beranjak melaksanakah shalat subuh. Salawat dan salam semoga tercurahkan pada beliau.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini: Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz selaku ketua, Syekh 'Abdur Rozaq 'Afifi selaku wakil ketua, dan Syekh 'Abdullah bin Ghudayan serta Syekh 'Abdullah bin Qu'ud selaku anggota.

Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wal Ifta', pertanyaan kelima dari fatwa no. 6576.

Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

*
Catatan penting untuk yang tertidur hingga mata hari terbit:

Fatwa ini adalah khusus bagi orang yang punya kebiasaan shalat subuh tepat waktu. Jika suatu saat ia luput karena ketiduran maka ia boleh mengerjakannya meskipun matahari telah terbit.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: dhuha, shalat shubuh, tertidur, lembur, subuh

Melanggar Sumpah

Posted: 28 Sep 2011 11:40 PM PDT

atas nama allah

Assalamualaikum, ustad bagaimana hukumannya apabila melanggar sumpah atas nama allah dan bagaimanakah cara bertobat, syukron

Fatchiyah (fatchiyaXXXXXX@yahoo.com)

Cara Taubat

Wa alaikumus salam

Allah berfirman,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja." (Q.s. Al-Maidah: 89)

Makna: "sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)…" sebagaimana penjelasan A’isyah adalah kebiasaan orang arab yang mengucapkan "wallaahi…" (), namun maksud mereka bukan untuk bersumpah.

Berdasarkan ayat di atas, orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar sumpahnya maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar kaffarah.
Bentuk kaffarah sumpah telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

"Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. " (Q.s. Al-Maidah: 89)

Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4:

1. Memberi makan 10 orang miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: "makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu".

2. Memberi pakaian 10 orang miskin
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk . Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja. Karena ini belum bisa disebut pakaian.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah di atas hanya orang miskin yang muslim.

3. Membebaskan budak
Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarah keempat,

4. Berpuasa selama tiga hari.
Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.

Demikian keterangan yang disadur dari Fiqh Sunah Sayid Sabiq, (3/25 – 28).

****

Catatan jika melakukan sumpah atas nama allah:

Ada dua keadaan, dimana ketika orang melanggar sumpah tidak wajib membayar kaffarah:

Pertama, Dia melanggar karena lupa, tidak sengaja, atau terpaksa dan tidak mampu lagi untuk menolaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

"Sesungguhnya Allah menghapuskan (kesalahan) dari umatku, (yang dilakukan) karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa." (HR. Ibn Majah dan dishahihkanal-Albani)

Kedua, Ketika bersumpah dia mengucapkan, "insyaaAllah" sebagaimana dinyatakan dalam hadis,

مَنْ حَلَفَ فَقَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ

"Siapa yang bersumpah dan dia mengucapkan: InsyaaAllah, maka dia tidak dianggap melanggar." (H.r. Ahmad, Turmudzi, Ibn Hibban dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)

Jika tidak dinilai melanggar, berarti tidak ada dosa dan tidak wajib membayar kaffarah. Sebagaiman keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Jami Turmudzi (5: 109)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

===

Artikel yang patut Anda baca berkenaan dengan sumpah:

1. Cara kembali menarik sumpah.

2. “Demi bapak dan ibuku” Apakah termasuk sumpah?

Kata Kunci Terkait: melanggar sumpah, bersumpah palsu, kaffarat, khianat, sumpah palsu, demi Allah, sumpah