Kamis, 10 November 2011

KonsultasiSyariah: Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP

KonsultasiSyariah: Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP


Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP

Posted: 10 Nov 2011 06:23 PM PST

Bunyi HP Saat Jamaah

Assalamu’alaikum ustadz.
Saat sedang shalat berjamaah di masjid, handphone kita berbunyi. Kita sadar bahwa lupa menyeting hp dalam keadaan diam sebelum shalat dan khawatir akan terus berbunyi sehingga mengganggu shalat kita dan jamaah lainnya. Pada kasus-kasus tersebut, bolehkah kita bergerak untuk mematikannya?
Syukron..

Ali

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Dianjurkan Mematikan Bunyi HP Saat Shalat

Wajib bagi setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah dalam setiap kegiatan mereka dan berusaha semangat untuk menggapai khusyu dalam shalat dengan menjauhi segala yang dapat memalingkan kekhusyuan dalam shalat. Karena dalam shalat sendiri itu sudah terdapat kesibukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن في الصلاة لشغلا

"Sesungguhnya dalam shalat itu sudah banyak kesibukan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Orang yang shalat, dia disibukkan dengan merenungi bacaan-bacaan shalat dan gerakan-gerakannya. Karena itu, jangan sampai kesibukan dalam shalat tersebut ditambah lagi dengan kesibukan yang tidak berfaidah.

Diantara upaya untuk meminimalisir hal ini adalah dengan mematikan HP atau menyetingnya diam sebelum shalat. Karena membiarkan bunyi HP ketika shalat akan mengganggu orang lain yang sedang shalat.

Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja merasa terganggu oleh motif bajunya ketika shalat, sampai-sampai sedikit terlengah, bagaimana lagi dengan variasi nada dering HP yang mengundang perhatian? Tidak diragukan, suara ini lebih mengganggu dan mengurangi rasa khusuk.

Disamping itu, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ahmad dan yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk mengeraskan bacaan Alquran apabila di samping kita ada orang yang sedang shalat, karena ini bisa mengganggu. Oleh karena itu, mengganggu dengan suara HP tentunya lebih terlarang.

Dengan demikian, siapa yang sengaja membiarkan HP-nya ketika shalat dalam keadaan nada dering aktif yang dapat mengganggu maka dia telah melakukan perbuatan yang setidaknya dihukumi makruh. Bahkan bisa jadi sampai pada hukum haram. Adapun orang yang lupa mematikan HP atau lupa menyetingnya diam, maka dia tidak berdosa. Namun wajib baginya segera mematikan HP tersebut meskipun sedang shalat. Karena gerakan mematikan hp adalah gerakan yang ringan, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan shalat.
Apabila suara HP ini isinya lagu-lagu atau musik maka jelas keharamannya. Karena musik itu haram berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

"Akan ada di kalangan umatku yang nantinya menghalalkan zina, sutera (bagi lelaki), khamr, dan alat musik." (HR. Bukhari).

Wajib bagi kita bertaqwa kepada Allah. Terutama bagi mereka yang mengganggu kaum muslim dengan suara haram semacam ini di saat mereka sedang bermunajat kepada Allah Ta’ala.
Semoga Allah memberi hidayah kepada kaum muslim ke jalan yang Dia ridhai.
Allahu a’lam

Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=119943

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.konsultasiSyariah.com

Tiga Pertanyaan yang Berbeda Dari Satu Pembaca

Posted: 09 Nov 2011 10:30 PM PST

Pertanyaan:
1. Apa hukum kredit yang ada di negara kita?
2. Apakah hukum membunuh semut? Kareana ada yang bilang haram. Bagaimana kalau semut yang ada di rumah kita itu banyak?
3. Maha yang benar dengan tangan terlebih dulu (menyentuh lantai) atau kaki terlebih dulu?
barokumullahu fikum

isXXXXXXXX@gmail.com

Jawaban:

1. Kredit ada beberapa bentuk

Pertama: Jika harga kontan dan harga kredit sama, kemudian jika terjadi kredit macet (tidak mampu mengangsur) tidak ada denda maka ini dibolehkan.

Kedua: Jika harga kontan dan harga kredit sama tapi ketika kredit macet ada denda maka ini tidak boleh.

Ketiga: Jika harga kredit lebih mahal dari harga kontan dan jika kredit macet tidak ada denda maka ulama berbeda pendapat.

Keempat: Jika harga kredit lebih mahal dari harga kontan dan jika kredit macet ada denda maka ini tidak dibolehkan.

2. Membunuh semut pada asalnya tidak boleh. Tapi jika mengganggu maka dibolehkan. Jadi bukan karena banyak atau sedikitnya semut.

3. Perkara mendahulukan tangan atau lutut ketika akan sujud, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat. Yang benar adalah tangan terlebih dahulu. Karena hadisnya sahih. Adapun hadis-hadis yang menjelaskan lutut lebih dahulu semuanya dhaif. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Albani dalam Sifat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Syekh Salim bin 'Ied Al Hilali dalam Mausu'ah manahi syar'iyyah dan juga Syekh Abu Ishaq Al-Huwaini dalam Nahyu Suhbah.

Dijawab oleh Ustadz Muslim Al-Atsary (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hukum Jual Beli Saham.

2. Kartu Untuk Mempermudah Transaksi.

3. Hukum Kredit Rumah.

4. Hukum Jual Beli Kredit.

5. Rekayasa Kredit.

6. Permalahan-permasalahan Tentang Kredit.