Kamis, 12 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Jual Beli Dua Harga

KonsultasiSyariah: Jual Beli Dua Harga


Jual Beli Dua Harga

Posted: 12 Jan 2012 03:00 PM PST

Jual Beli Dua Harga

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya membuka kios pupuk. Modal untuk 1 karung pupuk adalah Rp70.000,00 s.d. Rp115.000,00. Dalam 1 karung pupuk (dengan pembelian kontan) saya mendapatkan keuntungan Rp1.500 ,00 s.d. Rp6.500,00. Mayoritas transaksi dalam perdagangan kami adalah sistem kontan. Namun, ada sebagian kecil petani menginginkan sistem bayar panen, artinya mereka ambil dahulu pupuknya kemudian bayarnya setelah mereka panen (tempo 3-4 bulan(.

Yang ingin saya tanyakan, bolehkah bagi saya untuk menerapkan sistem dua harga??? Misalnya , bila bayar panen (tempo) harga sekian, yang tentu saja harga tempo lebih besar daripada harga kontan, karena bila kami menerapkan harga sama maka (dalam perhitungan bisnis) jelas kami merugi. Mohon solusi dan jawabnnya, Ustad..
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarakatuh.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarakatuh.

Jual Beli Dua Harga

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluaga, dan sahabatnya.

Bapak Tri Widodo, semoga Allah memberkahi usaha bapak dan menjaga bapak dan keluarga bapak.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual barang dengan dua harga, kontan sekian kredit sekian. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat yang membolehkannya. Kesimpulan ini berdasarkan kepada beberapa alasan berikut:

Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta'ala,

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Q.S. al-Baqoroh: 282)

Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktik hutang piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk htuang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.

Dalil kedua: Hadits riwayat Aisyah,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran terhutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya." (HR. Al-Bukhori: 1990 dan MuslimL 1603)

Pada hadits ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran terhutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian, hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual beli dengan pembayaran terhutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual beli dengan pembayaran terhutang.

Dalil ketiga: hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash: "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kami tidak memiliki tunggangan dengan pembayaran tertunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr (bin al-Ash) pun atas perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya pernaikan zakat." (HR. Ahmad 2/171, Abu Dawud: 3359, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil: 1258)

Pada kisah ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada sahabat Abdulloh bin Amr bin al-Ash untuk membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta secara pembayaran terhutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela denagn harga yang begitu mahal (200%) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barnag karena pembayaran yang tertunda (terhutang).

Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual beli dengan pemesanan)
Di antara bentuk perniagaan yang diizinkan syari'at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan hukum transaksi ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam hanya bersabda,

"Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan hingga batas waktu yang jelas pula." (HR. Al-Bukhari: 2124 dan Muslim 1604).

Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaidah ini, para ulama menyatakan bahwa selama tidak ada dalil yang shohih dan tega yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal dilakukan.

Bila Anda bertanya perihal sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berikut,

"Barang siapa yang menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil kalau tidak maka ia telah teratuh ke dalam riba." (HR. Abu Dawud: 3463).

Maka ketahuilah bahwa penafsirannya yang paling tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa makna hadits ini adalah larangan berjual beli dengan cara inah. Jual beli inah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.

Wallahu Ta'ala A'lam.

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tuntunan Pembagian Warisan 05

Posted: 11 Jan 2012 11:47 PM PST

Tuntunan Pembagian Warisan 05

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Bibi, adik ayah saya baru wafat, dalam usia 73 thn. Bibi belum menikah. Orang tua bibi telah tiada. Abang kandung dan kakak kandung telah wafat beberapa tahun yang lalu, yang ada sekarang adik perempuan kandung 1 orang serta adik laki-laki satu ibu lain ayah sebanyak 2 orang, dan 4 anak laki-laki dari abang kandung. Siapakah ahli waris dari bibi dan berapa bahagiannya ?

Dari: Icut

Jawaban:
wa’alaikumussalam.

Pewaris bibi Anda jika beliau wafat:

* Dengan catatan pewaris itu hidup di waktu bibi Anda wafat.
mereka adalah :
induk /pokok / ashlu masalah 6 x 4 = 24

1 saudari kandung (adik perempuan) : 1/2 3 12
2 saudara se-ibu : 1/3 untuk berdua 2 8
4 keponakan laki laki (anak abangnya) : Ta’shib / sisa 1 4

Sisa ini dibagi rata untuk 4 keponakan tersebut

Jika harta mayit adalah 240 juta, maka dibagi 24 oleh karena itu perbagian adalah 10 juta
sehingga bagian masing masing adalah:
1 saudari kandung 12 bagian x 10jt = 120 jt
2 saudara seibu 8 bagian x 10jt = 80 jt dibagi untuk berdua
4 keponakan 40jt 4 bagian x 10jt dibagi berempat

wallahu a’lam bishowab.
washolallhu ala nabiyyina muhmmmad wa ala alihi wasallama tasliman katsiro
wassalamualaikum

Dijawab oleh UstAdz Nur Cholis, Lc
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:

1. Penghalang untuk Mendapat Warisan.
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.
6. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hadir Acara Trah

Posted: 11 Jan 2012 04:57 PM PST

هذه تقول: امتنعت عن الذهاب لبعض الاجتماعات العائلية لما فيها من المنكرات العظيمة من غيبة ومخالفات في اللباس من لبس للقصير لما فوق الركبة، فضلاً عن أجزاء الجسم الأخرى، ونمص وغيره فاتهمت بأنني قاطعة رحم، علماً بأني فعلت كل ما أستطيع من إنكار المنكر بالقول والشريط والكتاب حتى بدأت إحداهن بالجدال، ونسبة بعض الفتاوى التي لا أشك في كذبها لبعض المشايخ، وبدأت تضرب الفتاوى ببعضها، وتُلبس على من يسمع كلامها، وتتكلم بالعلماء حتى سار خلفها، واستساغ كلامها جاهلات من النساء، فبدأن يصنعن صنيعها، فلما وصل الأمر لهذا الحد، وحفظاً لأعذار العلماء تركت الذهاب.

Pertanyaan:

Ada seorang muslimah yang menolak untuk hadir dalam acara kumpul kumpul keluarga besar [semisal acara trah di jawa, pent] karena acara tersebut muatan isinya adalah berbagai kemungkaran besar semisal menggunjing, wanita yang hadir tidak berpakaian selaras ajaran Islam semisal memakai rok mini, demikian pula bagian tubuh yang lain, mencabut bulu alis dll.

Karena tidak mau hadir aku dituduh memutus hubungan kekeluargaan.

Perlu diketahui bahwa aku telah melakukan berbagai upaya untuk mengingkari kemungkaran yang ada baik secara lisan, menggunakan kaset rekaman pengajian dan buku.

Lalu ada sebagian wanita keluargaku yang mendebatku dan menisbatkan fatwa kepada sebagian ustadz yang aku yakin itu adalah dusta atas nama sang ustadz. Dia pun mulai mempertentangkan satu fatwa dengan fatwa yang lain. Perkataannya menimbulkan kerancuan pada orang yang mendengarnya. Perkataannya ditelan mentah mentah oleh wanita lain yang sama bodohnya. Mereka lantas ikut-ikutan tindakan wanita tersebut. Ketika kondisinya sudah sampai demikian aku tidak mau berangkat ke acara tersebut.

حسناً صنعتِ، وهذا هو المطلوب، فعلى الإنسان الذي تحدثه نفسه بالحضور لهذه الاجتماعات التي جرت العادة بوجود هذه المخالفات فيها يحضر إليها بنية الإنكار، ويتابع الإنكار إن امتثل المنكر عليه وإلا فتجب العزلة عنه، ولا يجوز الذهاب إليه، ولو قيل ما قيل،

Jawaban Syaikh Abdul Karim al Khudair:

Telah tepat yang anda lakukan. Itulah yang seharusnya dilakukan. Kewajiban seorang yang berkeinginan untuk hadir di acara kumpul kumpul keluarga besar yang biasanya berisi berbagai pelanggaran syariat hendaknya hadir dengan niat dan tujuan mengingkari kemungkaran. Jika upaya mengingkari kemungkaran hasilnya nihil maka wajib menjauhi acara tersebut dan tidak boleh berangkat ke acara tersebut apapun komentar yang diberikan oleh orang lain.

وأما من تجب صلتهن، ويحرم القطيعة بهن فهؤلاء يمكن أن تكون الزيارة على جهة خاصة، يذهب إليهن منفردات، فالصلة قد تحصل بغير الاجتماعات.

Khusus untuk anggota keluarga yang wajib bagi kita untuk menjalin hubungan baik dengannya dan haram memutus hubungan maka orang semacam itu bisa kita kunjungi rumahnya secara khusus. Menjaga hubungan kekerabatan itu tidak mesti harus dengan hadir di acara kumpul kumpul semacam itu

Sumber:

http://www.khudheir.com/audio/5622

Sudah membaca yang ini?