Kamis, 04 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Shalat Jumat Tiada Karena Kerja

Posted: 04 Aug 2011 08:01 PM PDT

السؤال : نحن موظفين نعمل بنظام المناوبة في مصنع للبترول داخل المدينة وصادف عملنا كل شهرين يوم جمعة لأسبوعين متتاليين علماً أن عددنا يصل إلى سبعة أشخاص وعندنا مصلى غرفة نستعملها للصلاة فهل تلزمنا صلاة الجمعة أم نصليها ظهراً؟ وما هي شروط إقامة صلاة الجمعة؟ وما هي صحة حديث ” من ترك ثلاثة جمع ختم الله على قلبه”؟

Pertanyaan, "Kami adalah karyawan yang bekerja dengan sistem bergiliran di sebuah perusahaan minyak yang lokasinya ada di tengah kota. Setiap dua bulan sekali hari kerja kami bertepatan dengan hari jumat dalam dua pekan berturut-turut. Perlu diketahui bahwa jumlah karyawan yang terkena giliran kerja yang tidak memungkinkan untuk mengikuti shalat Jumat itu ada tujuh orang. Kami punya ruangan khusus yang biasa dipergunakan untuk mengerjakan shalat lima waktu. Apakah kami berkewajiban melaksanakan shalat Jumat atau kah kami cukup mengerjakan shalat Zuhur saja? Apa saja syarat penyelenggaraan shalat Jumat? Sahihkah hadits yang mengatakan bahwa siapa saja yang tidak mengerjakan shalat Jumat sebanyak tiga kali maka Allah akan mematri hatinya?

الجواب :

الحديث ثابت أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال « من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه »[ أخرجه أبوداود في سننه (برقم 1054) والترمذي في سننه (برقم 500) والنسائي في سننه (برقم 1369) وابن ماجه في سننه (1125) وصححه الشيخ الألباني ]،

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, "Hadits yang ditanyakan adalah hadits yang shahih. Rasulullah bersabda, "Siapa saja yang tidak mengerjakan shalat Jumat sebanyak tiga kali kali meremehkan kewajibannya maka Allah akan mematri hatinya" [HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh al Albani].

وإذا كان لا يستطيعون الخروج من المصنع للذهاب لصلاة الجمعة في الجوامع القريبة التى تقام فيها الجمعة ، أولا يكون هناك جامع تقام فيه الجمعة ، يعذرون ويصلون ظهراً ،

Jika para karyawan tersebut tidak memungkinkan untuk meninggalkan pabrik untuk mengerjakan shalat Jumat di masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat atau di daerah tersebut tidak dijumpai masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat maka mereka dimaklumi jika tidak mengerjakan shalat Jumat dan sebagai gantinya mereka cukup mengerjakan shalat Zhuhur.

ولهذا شيخ الإسلام ابن تيمية يقول :  لا يلزمهم إقامة الجمعة إذا كانوا أقل من أربعين وتصح لو كانوا ثلاثة ،

Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa jika dijumpai sekumpulan orang kurang dari empat puluh orang maka mereka-mereka tidaklah berkewajiban untuk menyelenggarakan shalat Jumat meski shalat Jumat itu sah meski hanya diselenggarakan oleh tiga orang saja.

وعدم السماح لهم بالخروج لصلاة الجمعة عذر لهم في ترك الجمعة ويصلونها ظهراً والله أعلم .

Tidak adanya izin bagi para karyawan tersebut untuk meninggalkan lokasi pabrik untuk mengikuti shalat Jumat adalah udzur atau alasan yang membolehkan mereka untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan sebagai gantinya mereka cukup mengerjakan shalat Zhuhur".

Sumber:

http://al-obeikan.com/show_fatwa/3267.html

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Lupa Makan dan Minum saat Puasa

KonsultasiSyariah: Lupa Makan dan Minum saat Puasa


Lupa Makan dan Minum saat Puasa

Posted: 04 Aug 2011 03:23 PM PDT

Pertanyaan:

hukumnya orang yang berpuasa makan karena lupa? Apa yang wajib dilakukan oleh orang yang melihatnya?

Jawaban:

Orang yang , lalu makan atau minum karena lupa maka puasanya sah, tetapi jika dia ingat maka dia harus segera meninggalkan makan dan minumnya, hingga jika makanan atau minuman itu ada di mulutnya dia harus membuangnya. Dalil yang menunjukkan sahnya orang yang lupa sehingga makan dan minum adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. (متفق عليه

"Barangsiapa yang terlupa sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, hendaklah dia terus menyempurnakan puasanya, karena dia telah diberi makan dan minum oleh Allah." (HR. Muttafaq ‘alaih).

Lupa tidak menyebabkan seseorang dihukum jika melakukan perbuatan terlarang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

"Ya Allah janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah." Lalu Allah menjawab, "Aku telah mengabulkannya."

Adapun orang yang melihatnya, dia harus mengingatkannya, karena itu termasuk perbuatan mengubah kemungkaran dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang hal ini,

مَنْ رَاَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ. (رواه مسلم

"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya (yaitu kekuasaannya). Jika tidak mampu, hendaklah mencegah dengan lisannya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah mencegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim).

Tidak diragukan lagi bahwa orang berpuasa yang makan dan minum pada waktu puasa termasuk kemungkaran, tetapi kemungkaran itu dimaafkan jika penyebabnya lupa, karena orang yang lupa tidak dihukum. Adapun jika ada orang yang melihatnya, maka tidak ada udzur baginya untuk membiarkan kemungkaran tersebut.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Mengeluarkan Darah untuk Penelitian Laboratorium Waktu Puasa

Posted: 04 Aug 2011 01:50 AM PDT

Pertanyaan:

Apakah mengeluarkan darah untuk penelitian di laboratorium dapat membatalkan ?

Jawaban:

Mengeluarkan darah untuk penelitian di laboratorium tidak membatalkan puasa, karena dokter kadang perlu darah orang yang sakit untuk diperiksa, hal semacam ini tidak membatalkan karena itu hanya darah sedikit yang tidak berpengaruh kepada badan seperti pengaruh , sehingga tidak membatalkan. Asal hukumnya bahwa puasanya sah, maka tidak ada yang dapat merusaknya kecuali dengan dalil syar’i. Di sini tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan bahwa orang puasa yang mengeluarkan darah sedikit batal puasanya. Adapun mengambil darah yang banyak dari orang yang puasa, seperti didonorkan kepada orang yang membutuhkan sehingga perlu mengambil banyak darah seperti , maka hal itu membatalkan puasanya. Dengan demikian jika puasa itu hukumnya wajib, maka tidak diperkenankan bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya kepada seseorang di kala dia berpuasa wajib, kecuali jika orang yang akan didonori itu benar-benar membutuhkan dan dalam keadaan kritis, yang tidak mungkin untuk diakhirkan pendonorannya hingga matahari tenggelam, dan dokter menyatakan bahwa darah orang yang berpuasa ini bermanfaat untuk menghilangkan bahayanya. Dalam keadaan seperti ini, boleh baginya mendonorkan darahnya, membatalkan puasanya, makan dan minum hingga kekuatannya kembali dan dia harus meng-qadha’-ya di lain hari. Wallahu a’lam.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: ,

Mimpi Basah saat Puasa

Posted: 03 Aug 2011 11:16 PM PDT

Pertanyaan:

hukum seseorang yang maninya keluar ketika dia sedang berpuasa?

Jawaban:

Keluar mani ketika berpuasa, hukumnya ada dua:

1. Keluar mani tanpa sengaja, hukumnya tidak sampai membatalkan puasa.

Misalnya, di siang hari bulan Ramadan. Sebabnya, orang yang tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم

Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (H.R. An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

2. Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, “Termasuk adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman (yang artinya), ‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

=========
Catatan Redaksi:

Anda bisa melihat Video Fatwa : Mimpi Basah Siang Hari di: http://yufid.tv/fatwa-ramadhan-mimpi-basah-siang-hari-ramadhan/

Kata Kunci Terkait: