KonsultasiSyariah: Lupa Makan dan Minum saat Puasa |
- Lupa Makan dan Minum saat Puasa
- Mengeluarkan Darah untuk Penelitian Laboratorium Waktu Puasa
- Mimpi Basah saat Puasa
Lupa Makan dan Minum saat Puasa Posted: 04 Aug 2011 03:23 PM PDT Pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa makan karena lupa? Apa yang wajib dilakukan oleh orang yang melihatnya? Jawaban: Orang yang puasa, lalu makan atau minum karena lupa maka puasanya sah, tetapi jika dia ingat maka dia harus segera meninggalkan makan dan minumnya, hingga jika makanan atau minuman itu ada di mulutnya dia harus membuangnya. Dalil yang menunjukkan sahnya puasa orang yang lupa sehingga makan dan minum adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu: مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. (متفق عليه "Barangsiapa yang terlupa sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, hendaklah dia terus menyempurnakan puasanya, karena dia telah diberi makan dan minum oleh Allah." (HR. Muttafaq ‘alaih). Lupa tidak menyebabkan seseorang dihukum jika melakukan perbuatan terlarang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, "Ya Allah janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah." Lalu Allah menjawab, "Aku telah mengabulkannya." Adapun orang yang melihatnya, dia harus mengingatkannya, karena itu termasuk perbuatan mengubah kemungkaran dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang hal ini, مَنْ رَاَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ. (رواه مسلم "Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya (yaitu kekuasaannya). Jika tidak mampu, hendaklah mencegah dengan lisannya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah mencegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim). Tidak diragukan lagi bahwa orang berpuasa yang makan dan minum pada waktu puasa termasuk kemungkaran, tetapi kemungkaran itu dimaafkan jika penyebabnya lupa, karena orang yang lupa tidak dihukum. Adapun jika ada orang yang melihatnya, maka tidak ada udzur baginya untuk membiarkan kemungkaran tersebut. Artikel www.KonsultasiSyariah.com |
Mengeluarkan Darah untuk Penelitian Laboratorium Waktu Puasa Posted: 04 Aug 2011 01:50 AM PDT Pertanyaan: Apakah mengeluarkan darah untuk penelitian di laboratorium dapat membatalkan puasa? Mengeluarkan darah untuk penelitian di laboratorium tidak membatalkan puasa, karena dokter kadang perlu mengambil darah orang yang sakit untuk diperiksa, hal semacam ini tidak membatalkan karena itu hanya darah sedikit yang tidak berpengaruh kepada badan seperti pengaruh bekam, sehingga tidak membatalkan. Asal hukumnya bahwa puasanya sah, maka tidak ada yang dapat merusaknya kecuali dengan dalil syar’i. Di sini tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan bahwa orang puasa yang mengeluarkan darah sedikit batal puasanya. Adapun mengambil darah yang banyak dari orang yang puasa, seperti didonorkan kepada orang yang membutuhkan sehingga perlu mengambil banyak darah seperti bekam, maka hal itu membatalkan puasanya. Dengan demikian jika puasa itu hukumnya wajib, maka tidak diperkenankan bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya kepada seseorang di kala dia berpuasa wajib, kecuali jika orang yang akan didonori itu benar-benar membutuhkan dan dalam keadaan kritis, yang tidak mungkin untuk diakhirkan pendonorannya hingga matahari tenggelam, dan dokter menyatakan bahwa darah orang yang berpuasa ini bermanfaat untuk menghilangkan bahayanya. Dalam keadaan seperti ini, boleh baginya mendonorkan darahnya, membatalkan puasanya, makan dan minum hingga kekuatannya kembali dan dia harus meng-qadha’-ya di lain hari. Wallahu a’lam. Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007 Artikel www.KonsultasiSyariah.com Kata Kunci Terkait: bekam, makan daging katak |
Posted: 03 Aug 2011 11:16 PM PDT Pertanyaan: Bagaimana hukum puasa seseorang yang maninya keluar ketika dia sedang berpuasa? Keluar mani ketika berpuasa, hukumnya ada dua: 1. Keluar mani tanpa sengaja, hukumnya tidak sampai membatalkan puasa. Misalnya, mimpi basah di siang hari bulan Ramadan. Sebabnya, orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (H.R. An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani) 2. Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani. Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, “Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman (yang artinya), ‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10) Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah). Artikel www.KonsultasiSyariah.com ========= Anda bisa melihat Video Fatwa Ramadhan: Mimpi Basah Siang Hari Ramadhan di: http://yufid.tv/fatwa-ramadhan-mimpi-basah-siang-hari-ramadhan/ Kata Kunci Terkait: sikat gigi |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar