Rabu, 03 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Musim Panas di Eropa Puasa Lebih dari 12 Jam

KonsultasiSyariah: Musim Panas di Eropa Puasa Lebih dari 12 Jam


Musim Panas di Eropa Puasa Lebih dari 12 Jam

Posted: 03 Aug 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya ingin bertanya perihal . Pada musim panas di Eropa, waktu sangatlah panjang, yaitu dimulai dari pukul 03:00 sampai dengan 21:30 waktu setempat. Sebagaimana yang saya tahu, lebih dari 12 jam adalah makruh. pendapat Ustadz? Apakah saya harus mengikuti syariat Islam atau mengikuti waktu setempat (berdasarkan waktu terbit dan terbenam matahari)?

Susanna (imut_c**@***.co.id)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Waktu puasa dibatasi antara terbit fajar () sampai terbenamnya matahari. Inilah batasan yang sesuai syariat, sebagaimana yang Allah sebutkan di surat Al-Baqarah, ayat 187. Sementara, batasan ini, berbeda-beda antara satu negara dengan yang lainnya, sesuai dengan posisi geografis masing-masing.

Adapun anggapan bahwa puasa lebih dari 12 jam itu hukumnya makruh maka ini adalah anggapan tanpa dalil. Barangkali, anggapan yang tepat (untuk opini tersebut) adalah tetap melanjutkan puasa padahal sudah terbenam matahari, dan tidak segera berbuka. Perbuatan semacam ini, hukumnya makruh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa umat ini akan senantiasa dalam kebaikan selama tidak menunda berbuka puasa sampai terbit bintang. (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad; dinilai sahih oleh Al-Albani).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , ,

Tahajud Setelah Tarawih

Posted: 03 Aug 2011 02:00 AM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Pada bulan Ramadan, setelah menunaikan dengan witir, bolehkah melaksanakan shalat tahajud sebelum makan sahur (dan ditutup dengan witir juga)? Terima kasih.

Budi ks (**budi@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Tahajud setelah tarawih

Diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan untuk menambah shalat malam dengan shalat tahajud. Hanya saja, kami menyarankan dua hal:

Pertama, hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan pulang sebelum imam melakukan witir. Tujuannya, agar kita mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut,

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة

"Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk." (H.r. Abu Daud dan Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Kedua, tidak boleh melakukan witir dua kali. Jika sudah witir bersama imam maka ketika tahajud tidak boleh witir lagi. Ini berdasarkan hadis,

لَا وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

"Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam." (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dalam Fatwa Lajnah Daimah (6:45) disebutkan, "Jika Anda shalat tarawih bersama imam maka yang lebih utama adalah melakukan witir bersama imam, agar mendapatkan pahala sempurna, sebagaimana disebutkan dalam hadis, ‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ (H.r. Abu Daud dan Turmudzi). Jika Anda bangun di akhir malam dan ingin menambah shalat maka silakan shalat sesuai keinginan, namun tanpa witir, karena tidak ada witir dalam semalam." (Ditanda-tangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Ghadyan, Syekh Shaleh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Alu Syekh, dan Syekh Bakr Abu Zaid)

cara mengakhiri tarawih bersama imam?

Ada dua cara:

  1. Anda ikut shalat witir bersama imam sampai selesai, dan nanti tidak witir lagi.
  2. Ketika imam salam pada saat shalat witir, Anda berdiri dan menggenapkannya dengan satu rakaat, sehingga Anda belum dianggap melakukan witir. Kemudian, di akhir malam, Anda bisa shalat tahajud dan melakukan witir.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, "Apabila orang yang hendak shalat tahajud mengikuti imam dalam shalat witir maka hendaknya dia genapkan, dengan dia tambahkan satu rakaat. Ini adalah salah satu cara untuk orang yang hendak tahajud. Dia ikut imam dalam shalat witir dan dia genapkan rakaatnya dengan menambahkan satu rakaat, sehingga shalatnya yang terakhir di malam hari adalah shalat witir …. Dengan demikian, dengan cara ini, dia akan mendapatkan dua amal: mengikuti imam sampai selesai dan dia juga mendapatkan sunah menjadikan akhir shalat malam dengan shalat witir. Ini adalah satu amal yang baik." (Syarhul Mumthi’, 4:65–66)

Catatan

Syekh Shaleh Al-Fauzan mengatakan, “Jika ada orang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian dia bangun malam dan melaksanakan tahajud maka itu diperbolehkan, dan dia tidak perlu mengulangi witir, tetapi cukup dengan witir yang dia laksanakan bersama imam …. Jika dia ingin mengakhirkan witir di ujung malam maka itu diperbolehkan, namun dia tidak mendapatkan keutamaan mengikuti imam. Yang paling utama adalah mengikuti imam dan witir bersama imam. Mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ Hendaknya dia mengikuti imam, witir bersama imam, dan jangan jadikan ini penghalang untuk bangun di akhir malam dalam rangka tahajud.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Shaleh Al-Fauzan, 1:435)

Dijawab oleh Ustadz (Dewan Pembina www.Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , ,

Download Wallpaper Kalender Ramadhan

Posted: 03 Aug 2011 12:09 AM PDT

Wallpaper kalender edisi 1432 Hijriyah / Agustus 2011 sudah dapat Anda gratis pada menu di bawah ini.

BADR RAMADHAN

Download Wallpaper Ramadhan

Download link: Wallpaper Badr Ramadhan (147)

HILAL RAMADHAN

Download wallpaper ramadan

Download link: Wallpaper Hilal Ramadhan (134)

Kata Kunci Terkait:

Hukum Puasa bagi Pekerja Keras

Posted: 02 Aug 2011 09:34 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Apa hukum saat Ramadan bila seorang laki-laki tidak dapat karena memiliki pekerjaan yang berat (bekerja sebagai pedagang di pasar, sehingga mengangkat barang-barang berat)? Dan cara menggantinya dengan mengqadha atau membayar ? Terima kasih.

Firdia (**irdi@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Berikut ini adalah fatwa dari Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.

Pertanyaan:

pendapat Anda tentang orang yang bekerja berat sehingga sulit baginya berpuasa? Bolehkah dia berbuka?

Jawaban:

Menurut pendapat saya dalam masalah ini, jika dia tidak berpuasa karena bekerja maka itu hukumnya haram dan tidak boleh.

Jika tidak mungkin baginya untuk menyatukan antara kerja dan puasa maka sebaiknya dia waktu libur di bulan Ramadan, sehingga dia bisa berpuasa di bulan Ramadan, karena puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan.

Demikianlah fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin dalam Fatawa Arkanul Islam, hlm. 479.

Catatan Redaksi:

Anda bisa melihat Video Fatwa-Fatwa : Pekerja Berat, Bolehkah Tidak Berpuasa?

Lihat Video tentang fatwa di atas http://yufid.tv/fatwa-ramadhan-pekerja-berat-bolehkah-tidak-berpuasa/

Dijawab oleh (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , ,