KonsultasiSyariah: Menggabungkan Akikah dengan Kurban |
Menggabungkan Akikah dengan Kurban Posted: 14 Oct 2011 05:20 PM PDT Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban?Pertanyaan, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah. Bolehkah menggabungkan akikah dan kurban dengan menyembelih satu kambing. Abu Falih (IbnXXXXXX@yahoo.com) Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah. Menggabungkan Akikah dengan KurbanUlama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang membolehkan dan menganggapnya sah sebagai akikah sekaligus kurban dan ada yang menganggap tidak bisa digabungkan. Pendapat pertama, berkurban tidak bisa digabungkan dengan akikah. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Dalil pendapat ini antara lain, bahwa akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Disamping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa saling menggantikan. Al-Haitami mengatakan, Pendapat kedua, boleh menggabungkan antara kurban dengan akikah. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat beberapa tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah rahimahumullah. Dalil pendapat ini, bahwa tujuan kurban dan akikah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga akikah bisa digabungkan dengan kurban. Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah. Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (5/534) beberapa riwayat dari para tabi’in, diantaranya Hasan al-Bashri pernah mengatakan, إذَا ضَحُّوا عَنْ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنْ الْعَقِيقَةِ "Jika ada orang yang berkurban atas nama anak maka kurbannya sekaligus menggantikan akikahnya" Dari Hisyam dan Ibn Sirrin, beliau berdua mengatakan, "Kurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk akikah." Qatadah mengatakan, "Kurban tidak sah untuknya, sampai dia diakikahi." Al-Buhuti mengatakan, "Jika akikah dan kurban waktunya bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad." (Kasyaful Qana’, 3/30) Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/106630 Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Kata Kunci Terkait: yayasan kurban akikah dan kurba, menggabung akikah dan kurban, zakat online, kurban, uang kurban, kurban online |
Posted: 14 Oct 2011 12:00 AM PDT Hukum kurban onlinePertanyaan, “Assalamu alaikum. Bagaimana hukum kurban online, sistemnya: orang yang hendak kurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu, untuk dibelikan kambing kurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut. Demikian, mohon pencerahannya.” Arriqa Fauqi *** Hukum kurban onlineWa ‘alaikumus salam. Bismillah… Satu hal yang penting untuk kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar berkurban di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ "Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian." (QS. Al-Haj: 37) Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Diantara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah: Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban, فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا "Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya." (QS. Al-Haj: 36) Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya di sembelih di tempat lain. Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini. Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Allah berfirman, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ "Makanlah bagian hewan kurbantersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan," (QS. Al-Haj: 28) Keempat, Sahibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara sahibul kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya disembelih. Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4) Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurbanbisa mendistribusikan daging kurbanke manapun, sesuai kehendaknya. Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Kata Kunci Terkait: kurban online, yayasan kurban, uang kurban, zakat online, kurban |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |