Kamis, 13 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Selingkuh dengan Ipar

KonsultasiSyariah: Selingkuh dengan Ipar


Selingkuh dengan Ipar

Posted: 13 Oct 2011 07:19 PM PDT

Pertanyaan, “Assalamu’alaikum. Saya sudah 8 tahun berumah tangga dan dikaruniai satu anak laki-laki berumur 6 tahun, semenjak menikah kami tinggal bertiga dengan adik perempuan istriku (ipar). Singkat cerita perselingkuhanpun terjadi sampai hari ini dan isterikupun mengetahuinya. Aku tahu istriku marah, sakit hati dan benci dengan perselingkuhan ini tapi dia tetap bertahan.Ternyata dibelakang aku, diapun berselingkuh dan 3 minggu yang lalu dia mengaku telah berzina dengan selingkuhanya, kini dia menyesali perbuatanya dan bertaubat takkan mengulanginya lagi dan diapun meminta agar aku menikahi adiknya (selingkuhanku) tanpa harus menceraikan dia (istriku). Mohon bantuan nasihatnya. Wassalam.”

Rizqi (rXXXXX@ymail.com)

Berzina dengan adik ipar, bolehkah dinikahi?

Wa ‘alaikumus salam.

Allahu akbar…
Keluarga Anda di zona carut marut, rusak berkeping-keping… Anda dan istri Anda melakukan dosa yang sangat besar. Andaikan di negara kita ditegakkan hukum islam maka Anda berdua akan dihukum rajam, dilempari batu, dengan dikubur setengah badan sampai mati. Itu penebus dosa pelaku zina yang sudah menikah. Dosanya bisa ditebus dengan hukuman, bukan dengan menikahi pasangan selingkuhannya. Karena itu, segeralah bertaubat semampu Anda dan istri Anda. Segera bersimpuh kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya. Jika Anda tidak mendapatkan hukuman tersebut di dunia, tidak ada jaminan Anda akan selamat dari hukuman di akhirat.

Selanjutnya,
1. Anda HARAM menikahi adik istri Anda. Karena seorang lelaki TIDAK boleh menikahi dua orang wanita kakak-beradik. Allah menyebutkan beberapa orang yang tidak boleh dinikahi dalam surat an-Nisa, salah satunya Allah menyatakan,

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْن الْأُخْتَيْنِ

“(Kalian tidak boleh) menggabungkan dua perempuan bersaudara…” (QS. an-Nisa: 23)

Maksudnya, tidak boleh menikahi dua wanita bersaudara, baik saudara kandung maupun sepersusuan.

Anda hanya bisa menikahi adik ipar Anda, jika: (a). Anda telah menceraikan istri Anda dan telah selesai masa iddah atau (b). Istri Anda telah meninggal dunia.

2. Saudara ipar bukanlah mahram. Karena itu, saudara ipar tidak boleh berdua-duaan dalam satu tempat dengan suami kakaknya atau istri kakaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما.

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan adalah orang yang ketiga.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban 1/436, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Anda jangan merasa aman dalam posisi semacam ini. Karena setan akan berupaya keras, agar anda berdua bisa berzina. Waspadalah…

3. Adik ipar Anda tidak boleh tinggal bersama dengan keluarga Anda. Ada banyak madharat, ketika saudara ipar, tinggal bersama saudara iparnya. Diantara,
a. Memperbesar peluang terjadinya perselingkuhan.
b. Membuka kesempatan berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. padahal jauh-jauh hari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

إياكم والدخول على النساء

“Janganlah kalian memasuki tempat kediaman wanita”

Kamudian ada sahabat anshar yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar? Beliau menjawab,

الحمو الموت

“Saudara ipar itu kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut saudara ipar dengan kematian, karena masyarakat luar tidak akan berburuk sangka ketika ada saudara ipar yang tinggal bersama istri kakaknya atau suami kakaknya. Sementara mereka sangat berpeluang utk melakukan zina. Sehingga kewaspadaan mereka untuk berzina sangat longgar. Allahu a’lam.

4. Segeralah untuk memperbaiki keluarga Anda. menjaga kehormatan masing-masing. Karena bisa jadi, seseorang yang melakukan , dia akan mendapatkan hukuman dengan perlakuan yang sama dari pasangannya (istri atau suaminya). Suami yang main , bisa jadi dia dihukum dengan perselingkuhan istrinya, dan sebaliknya. Karena itu, sebagian ulama mengatakan,

عفتك عفت زوجتك

“Sikapmu yang menjaga kehormatan akan dibalas dengan sikap istrimu yang juga menjaga kehormatan.”

5. Jika ini belum menyebar, buat kesepakatan agar masing-masing tidak menceritakan kepada orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

"Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan." (HR. Malik dalam Al-Muwatha', no. 1508)

Dengan masing-masing berusaha bertaubat dan memperbaiki diri, semoga Allah segera memperbaikinya.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan masalah keluarga dan pernikahan:

1. Ditolak Calon Mertua.

2. Siapakah Wali Nikah Anak Zina.

3. Istri Selingkuh dan Solusinya.

4. Haruskah Aku Ceraikan Istri yang Selingkuh?

5. Orang Tuaku Berselingkuh.

Kata Kunci Terkait: selingkuh, iparku cantik, selingkuh dengan ipar, iparku, zina dengan ipar

Urutan Wali Nikah

Posted: 12 Oct 2011 11:14 PM PDT

Bagaimanakah urutan yang benar dalam itu?

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,

Hubungan status wali nikah ada lima:

  1. Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
  2. Anak dan sisilsilah anggota keluarga dibawahnya, mencakup anak, cucu, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara laki-laki.
  4. Paman dari pihak bapak.
  5. Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).

Jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama (misalnya ada bapak dan kakek) maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat (yaitu bapak). Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung. (Syarhul Mumthi’, 12: 84)

Al-Buhuti mengatakan, "Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) dalam menikahkannya. Alasannya, karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari bapaknya (untuk menikahkan putrinya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelahnya adalah kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa setelah masa iddah beliau berakhir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk melamarnya. Ummu Salamah mengatakan, "Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun dari waliku yang ada di sini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada seorangpun diantara walimu, baik yang ada di sini maupun yang tidak ada, yang membenci hal ini." Ummu Salah mengatakan kepada putranya, "Wahai Umar, nikahkanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar pun menikahkannya. (HR. Nasa’i). Selanjutnya (setelah anaknya), adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara sebapak, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah  paman (saudara bapak) sekandung, kemudian paman (saudara bapak) sebapak, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga bapak). Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya (dari perbudakan). Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (pegawai KUA resmi).
Sumber: Ar-Raudhul Murbi’, hal. 335 – 336

Keterangan:

  1. Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan. Seperti kakek dari ibu, paman dari ibu, saudara se-ibu, sepupu dari keluarga ibu, atau keponakan dari saudara perempuan.
  2. Ayah tiri tidak bisa menjadi wali.

Wajib memperhatikan urutan perwalian dalam nikah
Wali wanita yang berhak untuk menikahkan seseorang adalah wali yang paling dekat, sebagaimana urutan yang disebutkan di atas. Tidak boleh mendahulukan wali yang jauh, sementara wali yang dekat masih ada ketika akad nikah.

Ibn Qudamah mengatakan, “Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang wanita, sementara wali yang lebih dekat ada di tempat, kemudian si wanita bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan maka nikahnya tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan as-Syafi’i…. karena wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada, sebagaimana hukum (keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat).” (Al-Mughni, 7: 364)

Al-Buhuti mengatakan, “Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murbi’, 336)
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/150788

Contoh kasus:
1. Anak perempuan dari hasil hubungan zina
Anak dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Karena itu, tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya. Dengan demikian, dia tidak memiliki keluarga dari pihak bapak. Siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah
b. Saudara laki-laki se-bapak.
c. Hakim (pejabat KUA)
Bapak biologis, kakek maupun paman dari bapak biologis tidak berhak menjadi wali.
2. Wanita yang orang tuanya dan semua keluarganya non muslim
Diantara syarat perwalian adalah keasamaan dalam agama. Orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi wanita muslimah. Dalam kondisi semacam ini, yang bisa menjadi wali wanita adalah pejabat KUA.
Allahu a’lam.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan wali nikah:

1. Biaya Pernikahan KUA.

2. Jodoh Ditentukan Jamaah.

3. Wali Nikah Pada Hakim.

4. Ditolak Calon Mertua.

5. Siapakah Wali Nikah Anak Zina.

Kata Kunci Terkait: nikah tanpa wali, wali pernikahan, urutan wali nikah, wali nikah, syarat wali nikah