KonsultasiSyariah: Menyentuh Bulu Anjing |
Posted: 02 Jan 2012 04:00 PM PST Menyentuh Bulu AnjingPertanyaan: Bulu anjing najis?Dalam Al-Fatwa Al-Kubro, Syaikhul Islam menjelaskan: Pertama, anjing semuanya najis, termasuk bulunya. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat beliau. Kedua, anjing semuanya tidak najis, termasuk liurnya. Ini adalah pendapat Imam Malik menurut keterangan yang masyhur. Ketiga, anjing, air liurnya najis, sedangkan bulunya tidak najis. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah menurut keterangan yang masyhur dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Selanjutnya, Syaikhul Islam menjelaskan alasannya secara panjang lebar, yang bisa diringkas sebagai berikut: وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلَّا مَا اُضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ "Allah telah menjelaskan dengan rinci segala sesuatu yang Dia haramkan untuk kalian, kecuali jika kalian terpaksa." (QS. Al-An’am: 119) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الحلال ما أحل الله في كتابه . والحرام ماحرم الله في كتابه . وما سكت عنه فهو عفا عنه "Benda halal adalah segala sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, benda haram adalah segala sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang Allah diamkan maka itu yang Dia bolehkan." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani) Bagian anjing yang dinyatakan najis dalam dalil adalah liurnya, dan tidak disebutkan bagian anggota badan yang lain. Dengan demikian, vonis najis untuk bulu hanya bisa dilakukan dengan mengqiyaskan (analogi) hukum bulu dengan hukum air liur. Mengqiyaskan hukum bulu dengan air liur untuk anjing adalah qiyas (analogi) yang tidak bisa diterima. Karena air liur bersambung dengan bagian dalam tubuh anjing, sedangkan bulu tumbuhnya di bagian luar anjing. Dan semua ulama membedakan dua hal ini. Sebagaimana mayoritas ulama menegaskan bahwa bulu anjing statusnya suci, tidak sebagaimana liurnya. Imam Asy-Syafi’i dan banyak ulama lainnya menyatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis, daunnya suci. Jika kita menyatakan bahwa bulu anjing tumbuh di tempat yang najis maka statusnya sebagaimana tanaman. Karena statusnya suci Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) |
Tanya Jawab Tentang Pemerintah dan Rakyat (1) Posted: 02 Jan 2012 02:09 AM PST Fatwa Syaikh bin Baaz, Tentang Penguasa dan RakyatHampir terjadi, di sebagian wilayah pemerintahan akan selalu muncul persoalan antara Pemerintah (penguasa) dengan rakyatnya. Dari permasalahan yang mudah dicerna oleh orang awam (rakyat) hingga persoalan-persoalan strategis dan krusial yang kadang tidak semua orang dapat memahaminya. Bahkan tak sedikit karena persoalan moralitas. Jika tidak terselesaikan, maka persoalan-persoalan ini dapat menimbulkan perselisihan antara Pemerintah dan rakyat. Berikut ini kami angkat secara khusus mengenai sikap rakyat kepada penguasa, tatkala mendapatkan sang penguasa berbuat maksiat. SOAL PERTAMA: Jawab: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(Nya), dan Ulil Amri di antara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 59) Ayat ini merupakan dalil tentang wajibnya taat kepada Ulil Amri. Dan mereka (itu) ialah penguasa dan ulama. Sunah Shahihah dari Rasulullah juga menerangkan, bahwa ketaatan ini harus dan wajib dalam hal kebaikan. Nash-nash dari sunah menerangkan makna ini. Dan ayat Alquran memberikan faidah, bahwa taat kepada mereka hanya dalam hal kebaikan. Sehingga bagi kaum muslimin wajib untuk taat kepada Ulil Amri dalam ketaatan, dan bukan dalam perbuatan maksiat. Kalau diperintah untuk melakukan maksiat, maka tidak boleh ditaati, akan tetapi, tidak boleh memberontak. "Ketahuilah, bahwa siapa saja yang diperintah oleh seorang penguasa, lalu dia melihat penguasa tersebut mendatangi suatu maksiat, maka dia wajib membenci perbuatannya; dan jangan sekali-kali dia mencabut bai'atnya untuk wajib taat (dalam kebaikan)." Dan sabda beliau, Dan sabda beliau, Beliau pernah ditanya oleh seorang sahabat, manakala beliau menyebutkan, bahwa akan ada para penguasa yang kalian lihat kebaikan dan kemungkaran pada mereka. Mereka (para sahabat) bertanya, "Apa yang Anda perintahkan kepada kami?" Beliau bersabda, "Tunaikanlah kepada mereka (para penguasa) hak-hak mereka, dan mintalah kepada Allah hak-hak kalian." Ubadah bin Ash Shamit berkata, "Kami bai'at kepada Rasulullah untuk mendengar dan taat pada saat senang atau benci, baik saat mudah atau sulit, dan pada saat kami senang dengan diri sendiri, dan juga gar kami tidak menentang para penguasa," lalu beliau bersabda,"…kecuali kalau kalian melihat kekufuran yang nyata dan terbuka, yang kalian memiliki dalil dari Allah." Hal ini menunjukkan, bahwa tidak boleh menentang dan memberontak kepada Ulil Amri, kecuali kalau mereka melihat kekufuran yang nyata, yang mereka ketahui (berdasarkan) dalilnya dari Allah. Karena, memberontak terhadap penguasa akan menimbulkan kerusakan yang besar, keburukan yang meluas yang merusak stabilitas keamanan, terabaikannya hak-hak manusia, serta sulitnya menolak kezhaliman orang yang zhalim maupun membela orang yang dizhalimi, keamanan di jalan-jalan menjadi terganggu. Pemberontakan itu menimbulkan kerusakan yang besar dan keburukan yang banyak; kecuali kalau kaum muslimin melihat kekufuran yang nyata dan terbuka, dan mereka memiliki dalil dari Allah tentangnya, maka tidaklah mengapa melakukan pemberontakan terhadap penguasa-penguasa tersebut dan menggantinya; dengna syarat memiliki kekuatan dan kemampuan. Akan tetapi, kalau tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak. Atau kalau pemberontakan itu menimbulkan kerusakan yang lebih banyak, maka tidak boleh melakukan pemberontakan, karena untuk memelihara kemaslahatan umum. Kaidah syariat yang (telah) disepakati menyatakan, "Tidak boleh menghilangkan keburukan dengan cara yang lebih buruk dari keburukan yang akan dihilangkan tersebut, bahkan wajib menolak keburukan dengan sesuatu yang akan menghilangkannya, atau mengurangi keburukan tersebut." Adapun menolak keburukan dengan keburukan yang lebih besar, maka menurut ijma muslimin, (sesungguhnya) hal itu tidak dibolehkan. Dan kalau kelompok ini ingin mengganti penguasa yang melakukan kekufuran nyata (itu) dan mereka memiliki kemampuan untuk melengserkannya, kemudian dapat menggantikannya dengan penguasa yang shalih dan baik tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar atas kaum muslimin, dan tidak menimbulkan keburukan yang lebih besar dari keburukan penguasa itu sendiri, maka, tidaklah mengapa melakukan pemberontakan. Sedangkan apabila pemberontakan itu akan mengakibatkan kerusakan yang besar, (menyebabkan) hilangnya rasa aman serta kezhaliman terhadap orang lain, (menimbulkan) pembunuhan terhadap orang yang tidak berhak untuk dibunuh dan berakibat menimbulkan kerusakan lain yang lebih besar, maka tidak dibolehkan melakukan pemberontakan. Akan tetapi wajib untuk bersabar, mendengar, taat dalam kebaikan, menasihati penguasa, mendoakan kebaikan bagi mereka, bersungguh-sungguh dalam mengurangi keburukan dan meminimalkan keburukan, dan (juga) memperbanyak kebaikan. Demikian inilah jalan dan cara yang benar yang wajib ditempuh. Dalam cara ini terdapat maslahat (kebaikan) bagi kaum muslimin secara umum. Juga cara inilah yang bisa meminimalkan keburukan dan memperbanyak kebaikan, juga bisa memelihara rasa aman dan keselamatan kaum muslimin dari keburukan yang lebih banyak. Kita meminta kepada Allah taufiq dan hidayah-Nya bagi kita semua. Sumber: Majalah As Sunnah Edisi 12 Tahun ke-7 1424/ 2004 Artikel www.KonsultasiSyariah.com Materi terkait penguasa dan rakyat:1. Orang Kafir yang Tidak Boleh Di Bunuh. |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |