Senin, 02 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Menyentuh Bulu Anjing

KonsultasiSyariah: Menyentuh Bulu Anjing


Menyentuh Bulu Anjing

Posted: 02 Jan 2012 04:00 PM PST

Menyentuh Bulu Anjing

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Kebetulan tetangga saya memlihara anjing, dan bulu anjing yang sudah rontok tersebut berceceran di jalan sehingga sulit dihindari untuk menginjaknya. Lalu hukumnya bagaimana bila menyentuh bulu anjing yang sudah rontok tersebut.
Terimakasih

Jawaban:

Bulu anjing najis?

Dalam Al-Fatwa Al-Kubro, Syaikhul Islam menjelaskan:
Terkait dengan anjing, ulama ada tiga pendapat yang cukup terkenal :

Pertama, anjing semuanya najis, termasuk bulunya. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat beliau.

Kedua, anjing semuanya tidak najis, termasuk liurnya. Ini adalah pendapat Imam Malik menurut keterangan yang masyhur.

Ketiga, anjing, air liurnya najis, sedangkan bulunya tidak najis. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah menurut keterangan yang masyhur dan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini, bahwa bulu anjing statusnya tidak najis, tidak sebagaimana air liurnya. Untuk itu, jika ada bulu anjing yang basah terguyur air kemudian mengenai pakaian seseorang maka dia tidak wajib mencucinya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dalam salah satu riwayat. (Al-Fatawa Al-Kubro, 1:284 – 285)

Selanjutnya, Syaikhul Islam menjelaskan alasannya secara panjang lebar, yang bisa diringkas sebagai berikut:
Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Sementara kita tidak boleh memvonis najis atau menyatakan sebagai benda haram, kecuali dengan dalil. Allah berfirman,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلَّا مَا اُضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ

"Allah telah menjelaskan dengan rinci segala sesuatu yang Dia haramkan untuk kalian, kecuali jika kalian terpaksa." (QS. Al-An’am: 119)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الحلال ما أحل الله في كتابه . والحرام ماحرم الله في كتابه . وما سكت عنه فهو عفا عنه

"Benda halal adalah segala sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, benda haram adalah segala sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang Allah diamkan maka itu yang Dia bolehkan." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)

Bagian anjing yang dinyatakan najis dalam dalil adalah liurnya, dan tidak disebutkan bagian anggota badan yang lain. Dengan demikian, vonis najis untuk bulu hanya bisa dilakukan dengan mengqiyaskan (analogi) hukum bulu dengan hukum air liur.

Mengqiyaskan hukum bulu dengan air liur untuk anjing adalah qiyas (analogi) yang tidak bisa diterima. Karena air liur bersambung dengan bagian dalam tubuh anjing, sedangkan bulu tumbuhnya di bagian luar anjing. Dan semua ulama membedakan dua hal ini. Sebagaimana mayoritas ulama menegaskan bahwa bulu anjing statusnya suci, tidak sebagaimana liurnya.

Imam Asy-Syafi’i dan banyak ulama lainnya menyatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis, daunnya suci. Jika kita menyatakan bahwa bulu anjing tumbuh di tempat yang najis maka statusnya sebagaimana tanaman. Karena statusnya suci

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tanya Jawab Tentang Pemerintah dan Rakyat (1)

Posted: 02 Jan 2012 02:09 AM PST

Fatwa Syaikh bin Baaz, Tentang Penguasa dan Rakyat

Hampir terjadi, di sebagian wilayah pemerintahan akan selalu muncul persoalan antara Pemerintah (penguasa) dengan rakyatnya. Dari permasalahan yang mudah dicerna oleh orang awam (rakyat) hingga persoalan-persoalan strategis dan krusial yang kadang tidak semua orang dapat memahaminya. Bahkan tak sedikit karena persoalan moralitas. Jika tidak terselesaikan, maka persoalan-persoalan ini dapat menimbulkan perselisihan antara Pemerintah dan rakyat.

Berikut ini kami angkat secara khusus mengenai sikap rakyat kepada penguasa, tatkala mendapatkan sang penguasa berbuat maksiat.
Soal-jawab ini berdasarkan kitab Al Ma'lum Min Wajibil Alaqoah Baina Al Hakim Wal Mahkum, berupa pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada ulama Besar Kerjaan Arab Saudi, yang disusun berkat usaha Abu Abdillah bin Ibrahim Al Bulaitim Al Waaili, yang kemudian diangkat dan diterjemahkan oleh Abi Abdurrahman untuk pembaca As Sunnah. Semoga bermanfaat.

SOAL PERTAMA:
Samahatusy Syaikh, Ada orang yang berpendapat, wajib melakukan pemberontakan dan harus berusaha melakukan perubahan terhadap sebagian penguasa yang melakukan perbuatan maksiat, meskipun hal itu akan menimbulkan mudharat bagi kaum muslimin di negeri tersebut dan banyak menimbulkan peristiwa yang menyedihkan menimpa dunia Islam. Bagaimana pendapat Anda tentang ini?

Jawab:
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah Rabbil alamin. Washallallahu 'ala Rasulillahi wa ala alihi wa ash-habihi wa manihtada bihudahu. Amma ba'du
,
Allah berfirman, yang artinya,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

"Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(Nya), dan Ulil Amri di antara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 59)

Ayat ini merupakan dalil tentang wajibnya taat kepada Ulil Amri. Dan mereka (itu) ialah penguasa dan ulama. Sunah Shahihah dari Rasulullah juga menerangkan, bahwa ketaatan ini harus dan wajib dalam hal kebaikan. Nash-nash dari sunah menerangkan makna ini. Dan ayat Alquran memberikan faidah, bahwa taat kepada mereka hanya dalam hal kebaikan. Sehingga bagi kaum muslimin wajib untuk taat kepada Ulil Amri dalam ketaatan, dan bukan dalam perbuatan maksiat. Kalau diperintah untuk melakukan maksiat, maka tidak boleh ditaati, akan tetapi, tidak boleh memberontak.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Ketahuilah, bahwa siapa saja yang diperintah oleh seorang penguasa, lalu dia melihat penguasa tersebut mendatangi suatu maksiat, maka dia wajib membenci perbuatannya; dan jangan sekali-kali dia mencabut bai'atnya untuk wajib taat (dalam kebaikan)."

Dan sabda beliau,
"Dan barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah lalu dia mati, maka dia mati di atas mati jahiliyah."

Dan sabda beliau,
"Kewajiban setiap orang (ialah) untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) pada sesuatu yang dia suka atau dia benci, kecuali kalau dia diperintah untuk maksiat. Kalau dia diperintah untuk maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat."

Beliau pernah ditanya oleh seorang sahabat, manakala beliau menyebutkan, bahwa akan ada para penguasa yang kalian lihat kebaikan dan kemungkaran pada mereka. Mereka (para sahabat) bertanya, "Apa yang Anda perintahkan kepada kami?" Beliau bersabda, "Tunaikanlah kepada mereka (para penguasa) hak-hak mereka, dan mintalah kepada Allah hak-hak kalian."

Ubadah bin Ash Shamit berkata, "Kami bai'at kepada Rasulullah untuk mendengar dan taat pada saat senang atau benci, baik saat mudah atau sulit, dan pada saat kami senang dengan diri sendiri, dan juga gar kami tidak menentang para penguasa," lalu beliau bersabda,"…kecuali kalau kalian melihat kekufuran yang nyata dan terbuka, yang kalian memiliki dalil dari Allah."

Hal ini menunjukkan, bahwa tidak boleh menentang dan memberontak kepada Ulil Amri, kecuali kalau mereka melihat kekufuran yang nyata, yang mereka ketahui (berdasarkan) dalilnya dari Allah. Karena, memberontak terhadap penguasa akan menimbulkan kerusakan yang besar, keburukan yang meluas yang merusak stabilitas keamanan, terabaikannya hak-hak manusia, serta sulitnya menolak kezhaliman orang yang zhalim maupun membela orang yang dizhalimi, keamanan di jalan-jalan menjadi terganggu. Pemberontakan itu menimbulkan kerusakan yang besar dan keburukan yang banyak; kecuali kalau kaum muslimin melihat kekufuran yang nyata dan terbuka, dan mereka memiliki dalil dari Allah tentangnya, maka tidaklah mengapa melakukan pemberontakan terhadap penguasa-penguasa tersebut dan menggantinya; dengna syarat memiliki kekuatan dan kemampuan. Akan tetapi, kalau tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak. Atau kalau pemberontakan itu menimbulkan kerusakan yang lebih banyak, maka tidak boleh melakukan pemberontakan, karena untuk memelihara kemaslahatan umum. Kaidah syariat yang (telah) disepakati menyatakan, "Tidak boleh menghilangkan keburukan dengan cara yang lebih buruk dari keburukan yang akan dihilangkan tersebut, bahkan wajib menolak keburukan dengan sesuatu yang akan menghilangkannya, atau mengurangi keburukan tersebut."

Adapun menolak keburukan dengan keburukan yang lebih besar, maka menurut ijma muslimin, (sesungguhnya) hal itu tidak dibolehkan. Dan kalau kelompok ini ingin mengganti penguasa yang melakukan kekufuran nyata (itu) dan mereka memiliki kemampuan untuk melengserkannya, kemudian dapat menggantikannya dengan penguasa yang shalih dan baik tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar atas kaum muslimin, dan tidak menimbulkan keburukan yang lebih besar dari keburukan penguasa itu sendiri, maka, tidaklah mengapa melakukan pemberontakan. Sedangkan apabila pemberontakan itu akan mengakibatkan kerusakan yang besar, (menyebabkan) hilangnya rasa aman serta kezhaliman terhadap orang lain, (menimbulkan) pembunuhan terhadap orang yang tidak berhak untuk dibunuh dan berakibat menimbulkan kerusakan lain yang lebih besar, maka tidak dibolehkan melakukan pemberontakan. Akan tetapi wajib untuk bersabar, mendengar, taat dalam kebaikan, menasihati penguasa, mendoakan kebaikan bagi mereka, bersungguh-sungguh dalam mengurangi keburukan dan meminimalkan keburukan, dan (juga) memperbanyak kebaikan. Demikian inilah jalan dan cara yang benar yang wajib ditempuh. Dalam cara ini terdapat maslahat (kebaikan) bagi kaum muslimin secara umum. Juga cara inilah yang bisa meminimalkan keburukan dan memperbanyak kebaikan, juga bisa memelihara rasa aman dan keselamatan kaum muslimin dari keburukan yang lebih banyak. Kita meminta kepada Allah taufiq dan hidayah-Nya bagi kita semua.

Sumber: Majalah As Sunnah Edisi 12 Tahun ke-7 1424/ 2004

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait penguasa dan rakyat:

1. Orang Kafir yang Tidak Boleh Di Bunuh.
2. Hukum Golput dalam Pemilu.
3. Hukum Pemungutan Pajak Oleh Penguasa.