Jumat, 29 Juli 2011

KonsultasiSyariah: Cara agar Khusyuk dalam Shalat

KonsultasiSyariah: Cara agar Khusyuk dalam Shalat


Cara agar Khusyuk dalam Shalat

Posted: 29 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Di dalam shalat terkadang berseliweran pikiran-pikiran sehingga mengurangi konsentrasi shalat. Apakah yang harus dilakukan untuk mendapatkan shalat yang khusyuk dan menghilangkan pikiran-pikiran yang mengganggu dalam shalat, Ustadz?

Sandi (sandi_**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Kasus semacam ini pernah dialami oleh salah seorang sahabat, yaitu Utsman bin Abil ‘Ash radhiallahu ‘anhu. Beliau datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan gangguang yang dia alami ketika shalat. Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذاك شيطان يقال له خنزب فإذا أحسسته فتعوذ بالله منه واتفل على يسارك ثلاثاً

"Itu adalah setan. Namanya Khinzib. Jika kamu merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya dan meludahlah ke kiri tiga kali."

Kata Utsman, “Aku pun melakukannya, kemudian Allah menghilangkan gangguan itu dariku.” (H.r. Muslim, no. 2203)

Pelajaran hadis:

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan –kepada kita– dua cara untuk menghilangkan gangguan setan dalam shalat:

  • Memohon perlindungan kepada Allah, dengan membaca ta’awudz (a’udzu billahi minas syaithanir rajim). Bacaan ini dilafalkan, bukan di batin. Ini hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat.
  • Meludah ringan ke kiri, dengan cara meniupkan udara yang mengandung sedikit air ludah. Ini diperbolehkan, dengan syarat tidak mengganggu orang yang berada di sebelah kirinya dan tidak mengotori masjid.

Allahu a’lam.

Disadur dari "Madza Taf’alu fi Halatit Taliyah" karya Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

No tags for this post.

Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak Membatalkan Puasa?

Posted: 29 Jul 2011 12:02 AM PDT

Pertanyaan:

Assalamu`alaikum. Saya mau tanya kepada Ustadz, yaitu mengapa rokok dinyatakan membatalkan dan inhaler tak membatalkan puasa, padahal keduanya sama-sama masuk melalui hidung dan pernapasan serta tak masuk saluran makan dan minum? Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah khairan.

Abu Abdullah (dwi_purbo1**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.
Rokok termasuk benda yang haram untuk dikonsumsi. Tentang hukum haramnya, tidak diragukan lagi. Orang yang merokok ketika berpuasa maka puasanya batal. Sebabnya, karena asap rokok mengandung banyak kumpulan zat yang masuk sampai ke perut dan lambung.

Syekh Muhammad bin Utsaimin ditanya tentang hukum mencium minyak wangi. Beliau menjawab, "Diperbolehkan menggunakan minyak wangi di siang hari bulan Ramadan dan boleh menciumnya, kecuali dupa. Tidak boleh menghirup bau dupa, karena asap dupa memiliki banyak zat yang bisa masuk ke lambung, dan dupa merupakan asap." (Fatawa Islamiyah, 2:128)

Asap rokok semisal dengan dupa; keduanya mengandung banyak zat. Hanya saja, keduanya berbeda hukumnya. Dupa hukumnya halal dan baik, sedangkan rokok hukumnya haram dan buruk.

Para ulama mengistilahkan merokok dengan "syurbud dukhan" (minum asap). Mereka menyebutnya dengan "syurbun" (minum). Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok sampai ke lambung dan ke perut, sementara semua yang dimasukkan dan sampai ke perut dengan sengaja maka membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan. Sebagaimana ketika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, puasanya batal. Tidak disyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja maka bisa dinamakan makan atau minum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204)

Untuk hukum penggunaan inhaler bisa dilihat di alamat http://konsultasisyariah.com/penderita-asma

Disadur dari Fatwa Islam (www.islamqa.com) oleh Muhammad bin Shaleh Al-Munajid.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , ,