Jumat, 08 Juli 2011

Konsultasi Syariah: Mencumbu Kemaluan Istri

Konsultasi Syariah: Mencumbu Kemaluan Istri


Mencumbu Kemaluan Istri

Posted: 08 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Bolehkah mencium kemaluan istri sendiri, menurut Islam?

Syarif (cie**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Bismillah.

Diperbolehkan bagi masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman,

هن لباس لكم وأنتم لباس لهن<.p>

"Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian." (Q.S. Al-Baqarah:187)

Allah juga berfirman,

نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم

"Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai." (Q.S. Al-Baqarah:223)

Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan:

  • Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya: (1) Menggauli istri di duburnya; (2) Melakukan hubungan badan ketika sang istri sedang “datang bulan”. Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.
  • Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.

Tentang mencium atau menjilati kemaluan pasangan, tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kemaluan, yang menjadi tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?

Oleh karena itu, selayaknya tindakan tersebut ditinggalkan, dalam rangka:

  • Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
  • Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.

Ini semua merupakan bagian dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman,

إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

"Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan." (Q.S. Al-Baqarah:222)

Maksud ayat adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor adalah benda najis, seperti: madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin jika madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu a’lam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Shalat Nishfu Sya’ban

Posted: 07 Jul 2011 11:16 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Apakah shalat “nishfu Sya’ban” itu ada dan sesuai dengan Sunah? Saya sering mendengar adanya pelaksanaan shalat tersebut secara berjemaah, biasanya dalam rangka menyambut Ramadhan. Jazakallahu khairan.

Arya (dwiarya**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Ulama berselisish pendapat tentang status keutamaan malam nishfu Sya’ban. Setidaknya, ada dua pendapat yang saling bertolak belakang dalam masalah ini. Berikut ini keterangannya.

Pendapat pertama: Tidak ada keutamaan khusus untuk malam nishfu Sya’ban.

Statusnya sama dengan malam-malam biasa lainnya. Mereka menyatakan bahwa semua dalil yang menyebutkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadis lemah. Al-Hafizh Abu Syamah mengatakan, “Al-Hafizh Abul Khithab bin Dihyah, dalam kitabnya tentang bulan Sya’ban, mengatakan, ‘Para ulama ahli hadis dan kritik perawi mengatakan, ‘Tidak terdapat satu pun hadis sahih yang menyebutkan keutamaan malam nishfu Sya’ban.”" (Al-Ba’its ‘ala Inkaril Bida’, hlm. 33)

Syekh Abdul Aziz bin Baz juga mengingkari adanya keutamaan bulan Sya’ban dan nishfu Sya’ban. Beliau mengatakan, "Terdapat beberapa hadis dhaif tentang keutamaan malam nishfu Sya’ban, yang tidak boleh dijadikan landasan. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat di malam nishfu Sya’ban, semuanya statusnya palsu, sebagaimana keterangan para ulama (pakar hadis)." (At-Tahdzir min Al-Bida’, hlm. 11)

Pendapat kedua: Ada keutamaan khusus untuk malam nishfu Sya’ban.

Pendapat ini berdasarkan hadis sahih dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan." (H.R. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Setelah menyebutkan beberapa waktu yang utama, Syekhul Islam mengatakan, “… Pendapat yang dipegang mayoritas ulama dan kebanyakan ulama dalam Mazhab Hanbali adalah meyakini adanya keutamaan malam nishfu Sya’ban. Ini juga sesuai keterangan Imam Ahmad. Mengingat adanya banyak hadis yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh berbagai riwayat dari para shahabat dan tabi’in ….” (Majmu’ Fatawa, 23:123)

Ibnu Rajab mengatakan, “Terkait malam nishfu Sya’ban, dahulu para tabi’in penduduk Syam, seperti Khalid bin Ma’dan, Mak-hul, Luqman bin Amir, dan beberapa tabi’in lainnya memuliakannya dan bersungguh-sungguh dalam beribadah di malam itu ….” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 247)

Kesimpulan:

Dari keterangan di atas, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan:

  • Nishfu Sya’ban termasuk malam yang memiliki keutamaan. Hal ini berdasarkan hadis, sebagaimana yang telah disebutkan. Meskipun sebagian ulama menyebut hadis ini hadis yang dhaif, namun, insya Allah yang lebih kuat adalah penilaian Syekh Al-Albani, yaitu bahwa hadis tersebut berstatus sahih.
  • Tidak ditemukan satu pun riwayat yang menganjurkan amalan tertentu ketika nishfu Sya’ban, baik berupa puasa atau shalat. Hadis di atas hanya menunjukkan bahwa Allah mengampuni semua hamba-Nya di malam nishfu sya’ban, kecuali dua jenis manusia yang disebutkan.
  • Ulama berselisih pendapat tentang apakah dianjurkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban dengan banyak beribadah? Sebagian ulama menganjurkan, seperti sikap beberapa ulama tabi’in yang bersungguh-sungguh dalam ibadah. Sebagian yang lain menganggap bahwa mengkhususkan malam nishfu Sya’ban untuk beribadah adalah bid’ah.
  • Ulama yang memperbolehkan memperbanyak amal di malam nishfu Sya’ban menegaskan bahwa tidak boleh mengadakan acara khusus, atau ibadah tertentu, baik secara berjemaah maupun sendirian di malam ini, karena tidak ada amalan sunah khusus di malam nishfu Sya’ban. Karenanya, menurut pendapat ini, seseorang diperbolehkan memperbanyak ibadah secara mutlak, apa pun bentuk ibadah tersebut.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Voice of Al Islam: “11 Polisi India Terluka Akibat Serangan Bom Pejuang Kashmir” plus 3 more

Voice of Al Islam: “11 Polisi India Terluka Akibat Serangan Bom Pejuang Kashmir” plus 3 more

Link to voa-islam.com

11 Polisi India Terluka Akibat Serangan Bom Pejuang Kashmir

Posted: 08 Jul 2011 01:30 PM PDT

Sebelas polisi India terluka saat sebuah bom rakitan yang ditanam pejuang Islam Kashmir meledak di depan kantor polisi kota Sopore, distrik Baramulla Kashmir utara pada hari Rabu


Komandan Al-Qaeda Asal Australia Dikabarkan Gugur di Waziristan Utara

Posted: 08 Jul 2011 05:35 AM PDT

Seorang komandan Al-Qaeda asal Autralia, Saifullah yang merupakan pembantu dekat Sheikh Usamah Bin Ladin dikabarkan gugur dalam serangan pesawat tanpa awak AS di Waziristan Utara Selasa lalu.


Presiden Yaman Muncul di Televisi

Posted: 08 Jul 2011 04:30 AM PDT

Presiden Yaman Ali Abdullah Saleh muncul di televisi untuk pertama kalinya setelah setelah lebih sebulan menjalani perawatan di Arab Saudi akibat luka dari serangan bom yang ia derita.


Sembilan Orang Tewas Dalam Bentrokan di Kaukasus Utara Rusia

Posted: 08 Jul 2011 03:45 AM PDT

Bentrokan dua hari antara pihak keamanan Rusia dan pejuang Islam Emirat Kaukasus menewaskan sedikitnya sembilan orang dan melukai enam lainnya.