KonsultasiSyariah: Talak Lewat SMS |
Posted: 18 Nov 2011 04:00 PM PST Talak Lewat SMSPertanyaan: Saya berumah tangga sudah 3 tahun. Rumah tangga kami tidak berjalan harmonis dan penuh dengan dosa-dosa. Singkat cerita, istri saya selingkuh dengan suami orang lain, sampai melakukan hubungan badan. Saya sangat sakit hati. Walaupun begitu saya tetap memaafkan istri saya karena dia merasa bersalah dan ingin meneruskan berumah tangga dengan saya. Saya juga merasa bersalah karena selama 3 tahun itu tidak menjadi suami yang baik, tidak menjadi suami yang bisa memimpin keluarga. Istri saya meminta waktu sekitar 1 bulan untuk melupakan selingkuhannya. Namun, dengan berjalannya waktu istri saya malah bimbang antara cerai atau tetap berumah tangga dengan saya. Hingga akhirnya istri saya sampai pada keputusan bulat untuk tetap berumah tangga dengan saya. Dengan tiba-tiba tanpa sepengetahuan saya, dia meminta waktu kepada saya untuk ketemu selingkuhannya guna memutuskan jalinan hubungan mereka selamanya dan meneruskan rumah tangga yang lebih baik. Karena alasan takut terjadi zina lagi diantara mereka, saya menyampaikan talak bersyarat melalui SMS karena waktu itu dihubungi dengan telepon susah. SMS Talak saya: Dia membaca SMS saya, tapi tidak begitu memperhatikan SMS yang kedua tentang sentuhan kulit. Dalam benaknya cuma terpikir asal tidak berhubungan badan saja. Dia tidak begitu memperhatikan SMS kedua saya, karena pada saat itu hatinya sedang kalut, dan tidak dalam konsentrasi. Dan akhirnya pada saat ketemuan dengan selingkuhannya istri saya bilang sempat salaman / sentuhan kulit. Yang saya ingin tanyakan, apakah talak saya sah jatuh? Dari diri saya sendiri memaafkan tentang salaman tersebut. Bisa kah saya membatalkan talak tersebut, mengingat kondisi istri saya pada saat itu sedang labil untuk memahami benar-benar talak bersyarat dari saya. Setelah kejadian itu, rumah tangga kami berjalan dengan lebih baik, lebih harmonis, dan lebih banyak beribadah kepada Allah. Tapi sampai saat ini saya merasa terganjal dengan SMS Talak saya tersebut, takutnya sudah jatuh dan sah. Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum wr. wb Wa’alaikum salam wa rahmatullah… Jawaban atas pertanyaan Anda adalah: Jika maksud dan niat Anda ketika itu untuk menceraikannya jika dia melanggar syarat tersebut, maka hal itu sah sebagai cerai. Mayoritas ulama mengatakan bahwa itu adalah sah sebagai perceraian. Tambahan dari redaksi Konsultasi Syariah: Kedua, izinkan kami menasihatkan agar Anda dan istri bertaubat kepada Allah. Karena sekecil apa pun perbuatan dosa akan dipintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah kelak. Allah berfirman, “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 8). Mulai dari sekarang, tanamkan niat yang kuat dan kesungguhan untuk memipin keluarga Anda, mendalami ilmu agama, mencari teman-teman yang salih agar Anda terpengaruh dengan prilaku baik mereka. Selain hal itu bernilai ibadah, hal tersebut juga membuahkan hasil yang baik yang bisa Anda nikmati bersama keluarga, yaitu kebahagian dan keharmonisan rumah tangga. Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Materi terkait talak:2. Nikah Niat Talak. 3. Ingin Kembali Setelah Talak. 4. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga. |
Posted: 17 Nov 2011 10:56 PM PST Tata Cara Shalat IstikharahTerkadang kita menghadapi beberapa masalah yang memiliki urgensi (tingkat kepentingan) yang sama bagi kita. Kita pun ingin memohon dengan cara istikharah, tapi bingung tentang tata caranya. Mudah-mudahan tulisan berikut ini bisa jadi jalan keluarnya. Dalil disyariatkannya shalat istikharah Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu'anhu, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya untuk shalat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surat dari Alquran. Beliau bersabda, "Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa: "Allahumma inni astakhiruka bi 'ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta'lamu wa laa a'lamu, wa anta 'allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta'lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii 'aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma'aasyi wa 'aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta'lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma'aasyi wa 'aqibati amrii (fii 'aajili amri wa aajilih) fash-rifnii 'anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih." Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginanya" (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya). Teks Doa IstikharahTeks doa istikharah ada dua: اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى "Allahumma inni astakhii-ruka bi 'ilmika, wa astaq-diruka bi qud-ratika, wa as-aluka min fadh-likal adziim, fa in-naka taq-diru wa laa aq-diru, wa ta'lamu wa laa a'lamu, wa anta 'allaamul ghuyub. Allahumma in kunta ta'lamu anna hadzal amro khoiron lii fii diinii wa ma'aasyi wa 'aqibati amrii faq-dur-hu lii, wa yas-sirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Wa in kunta ta'lamu anna hadzal amro syarrun lii fii diinii wa ma'aasyi wa 'aqibati amrii, fash-rifhu ‘annii was-rifnii 'anhu, waqdur lial khoiro haitsu kaana tsumma ardhi-nii bih" Kedua, sama dengan atas hanya ada beberapa kalimat yang berbeda, yaitu: اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى Allahumma inni astakhii-ruka bi 'ilmika, wa astaq-diruka bi qud-ratika, wa as-aluka min fadh-likal adziim, fa in-naka taq-diru wa laa aq-diru, wa ta'lamu wa laa a'lamu, wa anta 'allaamul ghuyub. Allahumma in kunta ta'lamu anna hadzal amro khoiron lii fii 'aajili amrii wa aajilih faq-dur-hu lii, wa yas-sirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Wa in kunta ta'lamu anna hadzal amro syarrun lii fii 'aajili amrii wa aajilih, fash-rifhu ‘annii was-rifnii 'anhu, waqdur lial khoiro haitsu kaana tsumma ardhi-nii bih. Kapan doa istikharah diucapkan?Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul berkata, "Waktu doa istikharah adalah setelah salam, berdasarkan sabda beliau shallallahu Alaihi wa Sallam, إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ "Jika salah seorang di antara kalian berkehendak atas suatu urusan, hendaklah ia shalat dua rakaat yang bukan wajib, kemudian ia berdoa….." Apakah ada bacaan khusus ketika shalat?Tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya bacaan surat atau ayat khusus ketika shalat istikharah. Jadi, orang yang melakukan shalat istikharah bisa membaca surat atau ayat apapun, yang dia hafal. Al-Allamah Zainuddin Al-Iraqi mengatakan, "Aku tidak menemukan satu pun dalil dari berbagai hadis istikharah yang menganjurkan bacaan surat tertentu ketika istikharah." فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ "Kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu…" Berdasarkan kalimat ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa melakukan istikharah tidak harus dengan shalat khusus, tapi bisa dengan semua shalat sunah. Artinya, seseorang bisa melakukan shalat rawatib, dhuha, tahiyatul masjid, atau shalat sunah lainnya, kemudian setelah shalat dia membaca doa istikharah. Imam An-Nawawi mengatakan, والظاهر أنها تحصل بركعتين من السنن الرواتب ، وبتحية المسجد، وغيرها من النوافل "Teks hadis menunjukkan bahwa doa istikharah bisa dilakukan setelah melaksanakan shalat rawatib, tahiyatul masjid, atau shalat sunnah lainnya." (Bughyatul Mutathawi’, Hal. 45) Jawaban dalam mimpi? Mimpi tidak bisa dijadikan acuan hukum fiqih. Karena dalam mimpi setan memiliki peluang besar untuk memainkan perannya, sehingga bisa jadi setan menggunakan mimpi untuk mempermainkan manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرؤيا ثلاثة، من الرحمن ومن الشيطان وحديث نفس "Mimpi ada 3 macam: dari Allah, dari setan, dan bisikan hati." Beliau juga menjelaskan bahwa mimpi tidak bisa untuk menetapkan hukum, namun hanya sebatas diketahui. Dan tidak ada hubungan antara shalat istikharah dengan mimpi. Karena itu, tidak disyaratkan, bahwa setiap istikharah pasti diikuti dengan mimpi. Hanya saja, jika ada orang yang istikharah kemudian dia tidur dan bermimpi yang baik, bisa jadi ini merupakan tanda baik baginya dan melapangkan jiwa. Tetapi, tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. (Al-Fatwa Al-Masyhuriyah: http://almenhaj.net/makal.php?linkid=124) Apa yang harus dilakukan setelah istikharah?Para ulama menjelaskan bahwa setelah istikharah hendaknya seseorang melakukan apa yang sesuai keinginan hatinya. Imam An-Nawawi mengatakan, إذا استخار مضى لما شرح له صدره "Jika seseorang melakukan istikharah, maka lanjutkanlah apa yang menjadi keinginan hatinya." KesimpulanBerdasarkan keterangan di atas, tata cara shalat istikharah sebagai berikut:
Allahu a’lam. Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Konsultasi Syariah) |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |