Kamis, 22 Desember 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Gambar di Baju Bayi

Posted: 22 Dec 2011 04:00 PM PST

السؤال : ما حكم الصور على ملابس الطفل؟

Pertanyaan, “Apa hukum gambar yang ada pada pakaian bayi?”

الإجــابة :
طبعاً هي مبتذلة , ولكن البعد عنها أحسن والله أعلم .

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan:

Tentu saja gambar tersebut tergolong gambar yang dihinakan [yang ini dibolehkan oleh mayoritas ulama, pent]. Akan tetapi menghindari pakaian bayi yang bergambar manusia atau hewan adalah tindakan yang lebih baik.

Sumber:

http://al-obeikan.com/show_fatwa/889.html

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya Islam

KonsultasiSyariah: Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya Islam


Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya Islam

Posted: 22 Dec 2011 06:20 PM PST

Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya Islam

Pertanyaan:
Bolehkah berpartisipasi dalam perayaan-perayaan selain (hari raya pen.) umat Islam dengan tujuan agar mereka ikut serta pula dalam perayaan-perayaan hari besar Islam?

Jawaban:
Kalau perayaan tersebut adalah perayaan hari besar orang kafir dan musyrik, maka tidak boleh berpartisipasi dalam hari raya itu. Karena partisipasi tersebut merupakan perwujudan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Partisipasi itu juga adalah cerminan sikap menyerupai mereka dalam kekufuran, padahal syariat telah melarang bertasyabbuh (menyerupai) mereka. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (golongan), maka dia termasuk bagian dari kaum (golongan) tersebut." (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Umar bin Khattab radhiallahu'anhu berkata, "Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka." (Riwayat Baihaqi)

Adapun berpartisipasi pada suatu perayaan yang tidak ada unsur-unsur yang dilarang oleh syariat, seperti campur-baur laki-laki dan wanita, atau disajikan acara dan hidangan-hidangan yang diharamkan Allah seperti khamr, daging babi, musik, dan yang semisalnya. Kmudian acara ini juga tidak menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang terhadap kekufuran, maka tidak mengapa kita penuhi undangan untuk menghadiri acara-acara tersebut. Di lain hal, kita juga bisa memanfaatkan momen tersebut untuk mendakwahkan agama Islam. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam pernah memenuhi undangan beberapa orang Yahudi (dengan tujuan demikian pen.)
Wallahu a'lam.

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021
Penyunting Bahasa: Tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:

1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.
4. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim.
5. Hukum Menjual Kartu Natal.

Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang Kafir

Posted: 21 Dec 2011 11:56 PM PST

Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang Kafir

Pertanyaan:
Pada saat ini aku menyaksikan banyak orang Islam berpartisipasi dalam pesta perayaan Natal dan pesta perayaan (hari besar kafir pen.) lainnya. Apakah ada dalil dari Alquran dan sunah yang bisa aku paparkan kepada mereka bahwasanya toleransi yang mereka lakukan tersebut bukanlah bagian dari syariat (baca: bukanlah akhlak yang islami)?

Jawaban:
Alhamdulillah
Kita tidak dibolehkan berpartisipasi dalam perayaan tersebut, berdasarkan argumentasi-argumentasi berikut ini:

1. Perbuatan demikian termasuk tasyabbuh (menyerupai) mereka. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (komunitas tertentu), maka dia termasuk bagian dari kaum (komuntias) tersebut." (HR. Abu Dawud). Hadis ini merupakan ancaman yang berbahaya. Abdullah bin Amr bin 'Ash mengatakan, "Barangsiapa yang tinggal di negeri orang-orang musyrikin, bertingkah polah seperti orang-orang di negeri tersebut sampai ia meninggal, maka ia akan dibangkitkan bersama orang-orang negeri tersebut pada hari kiamat."

2. Berpartisipasi dalam acara tersebut adalah wujud berkasih sayang dan mencintai (akidah) mereka. Allah berfirman, "Janganlah kalian jadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman-teman setia." Allah juga berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu…"

3. Hari raya adalah permasalahan agama dan akidah bukan permasalahan adat atau aktivitas keduniaan, sebagaimana yang dijelaskan hadis, "Setiap kaum memiliki hari raya dan ini hari raya kita." Hari raya mereka adalah ekspresi dari keyakinan mereka yang syirik, kufur lagi rusak.

4. Firman Allah Ta'ala, "Orang-orang yang tidak bersumpah palsu…" ayat ini ditafsirkan oleh para ulama sebagai hari raya kaum musyrikin, tidak diperkenankan memberi mereka hadiah kartu Natal atau menjual kartu tersebut, demikian juga seluruh perkara yang bisa memeriahkan hari raya tersebut. Seperti lampu natal, pohon cemara, dan makanan-makanan yang menjadi penyemarak acara tersebut.

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021
Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait natal dan tahun baru:

1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.
4. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim.
5. Hukum Menjual Kartu Natal.

Menjual Kartu Natal

Posted: 21 Dec 2011 08:06 PM PST

Menjual Kartu Natal

Pertanyaan:
Saya berprofesi sebagai akuntan, pada saat berkerja (di toko tempat saya berkerja pen.) saya mendapati kartu Natal yang memuat ungkapan seperti: Isa adalah Allah – dan Dia mencintai Anda dll. Apakah saya melakukakn perbuatan kufur yang bisa mengeluarkan dari Islam? Aku membenci kesyirikan, apakah aku menjadi kafir?

Jawaban:
Selama iman mantap dalam hati dan membenci kesyirikan yang dipratikkan orang-orang Nasrani, maka Anda tidaklah kafir. Anda adalah seorang muslim selama Anda berpegang teguh pada tauhid dan tidak terpengaruh dengan sesuatu yang dapat mengeluarkan dari Islam. Namun yang perlu Anda ketauhi bahwasanya tidak boleh seorang muslim membantu orang kafir dengan wasilah apa pun demi memeriahkan hari raya mereka dan menyemarakkan pestanya, di antara bentuk bantuan tersebut adalah transaksi perdagangan barang yang bisa menyukseskan dan memeriahkan acara tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam bukunya Iqtidha Ash-Shirathal Mustaqim Mukholafatu Ashhabil Jahim "Adapun transaksi dagang seorang muslim dengan orang-orang kafir dalam perkara yang dapat membantu memeriahkan hari raya mereka baik berupa makanan, pakaian, dsb. atau memberi hadiah, maka yang demikian ini dikategorikan sebagai menolong terselenggaranya perayaan yang diharamkan. Pendapat ini dianalogikan dari prinsip yang umum "Tidak boleh mengadakan transaksi dagang dengan orang kafir anggur atau sari buah lainnya yang akan mereka jadikan khamr. Demikian juga tidak boleh menjual senjata kepada mereka yang akan mereka gunakan untuk berperang melawan muslim." Dinukil dari Abdul Malik bin Jabib dari ulama malikiyah mengenai perkataannya, "Seandainya engkau merenungkan bahwasanya tidak halal bagi seorang muslim berdagang dengan seorang Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka, tidak menjual daging (demi acara tersebut pen.), lauk-pauk, tidak juga pakaian, atau meminjamkan kendaraan, dan tidak berpartisipasi terhadap sesuatu apa pun yang menyokong hari raya mereka, karena yang demikian itu termasuk memuliakan kesyirikan mereka." (Al-Iqtidha, Hal. 229 dan 231)

Kami memohon kepada Allah agar mengokohkan kita dalam kebenaran dan menjauhkan kita dari sesuatu yang batil, mengaruniakan kita rezeki yang baik dari sisi-Nya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021
Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait natal dan tahun baru:

1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.
4. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim.