Sabtu, 21 Januari 2012

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Bolehkah Nazhor Diulangi?

Posted: 21 Jan 2012 04:00 PM PST

يقول: هل هناك عدد معين من المرات يمكن للخاطب فيه أن يرى وجه الفتاة التي ذهب لخطبتها؟

Pertanyaan:

Adakah bilangan tertentu yang memungkinkan bagi seorang pelamar untuk melihat wajah gadis yang dia lamar?

الأصل مرة واحدة، لكن لو قدر أنه في هذه المرة استحيا من ولي أمرها، وما تمكن من النظر إليها، أو هي ما تمكنت من النظر إليه حياءً، وطلب إعادة ما يتم به ما يحصل المودة من النظر الذي تترتب عليه آثاره، ولا تترتب عليه مفاسد، فلا مانع حينئذٍ إذا ادعى أنه لم يستطع رؤيتها حياءً أو العكس هي لم تستطع، فالنظر من أجل الطرفين.

Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudair:
Pada dasarnya hanya boleh sekali namun anda saat itu si gadis malu sehingga laki-laki yang hendak melamarnya tidak memungkinkan untuk bisa melihat kecuali sekali atau si gadis tidak bisa memandang laki-laki yang hendak melamarnya karena begitu malunya ketika itu lalu si laki-laki meminta agar bisa ‘nazhor’ ulang yang dengannya terwujudlah rasa cinta dan dalam acara nazhor tersebut tidak ada sisi buruk [semisal khalwah dll, pent] maka tidak mengapa melakukan nazhor ulang, baik dengan alasan si laki-laki tidak bisa melihat wanita yang hendak dia lamar atau pun sebaliknya.

‘Nazhor’ adalah hak kedua belah pihak.

Sumber:

http://www.khudheir.com/audio/5563

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Hukum Menikahi Anak Tiri

KonsultasiSyariah: Hukum Menikahi Anak Tiri


Hukum Menikahi Anak Tiri

Posted: 21 Jan 2012 03:00 PM PST

Hukum Menikahi Anak Tiri

Pertanyaan:
Lajnah Daimah ditanya tentang hukum menikahi anak tiri:
Seseorang menikah dengan wanita dan dikaruniai beberapa putri, lalu wanita tersebut ditalak, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai beberapa putri juga. Apakah anak-anak perempuan dari suami yang kedua harus menutup auratnya di depan mantan suami yang pertama. Dan jika harus menutup aurat, apakah boleh suami yang pertama menikah dengan salah satu putrinya dari suami kedua?

Jawaban:

Hukum Menikahi Anak Tiri

Jika seseorang menikah dengan seorang wanita kemudian mencampurinya, maka dia dilarang untuk selama-lamanya menikahi putri-putrinya atau putri-putri anak laki-lakinya hingga ke bawah. Baik anak-anak tersebut dari suami yang dahulu ataupun suami yang sekarang. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan."

Hingga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

"Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri." (An-Nisa: 23)

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa anak istri menjadi mahram bagi suaminya, dengan ketentuan setelah istri dicampuri. Dan anak-anak istri tersebut tidak wajib menutup aurat di depan suami yang telah menggaulinya.

Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com