KonsultasiSyariah: Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir |
Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir Posted: 15 Dec 2011 04:00 PM PST Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang KafirPertanyaan: "Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada kaum yahudi dan Nashrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka paksalah mereka ke tempat yang paling sempit." (HR. Muslim dalam Shahihnya) Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah: Wa'alaikum (dan atas kalian)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Ahli kitab adalah kaum Yahudi dan Kristen. Hukum kaum kafir yang lain seperti hukum Yahudi dan Kristen dalam masalah ini, karena tidak ada dalil yang membedakan sepanjang yang kami ketahui. Tidak dibolehkan memulai ucapan salam kepada orang kafir. Jika orang kafir memulai mengucapkan salam kepada kita, maka wajib menjawabnya dengan ucapan, wa'alaikum, karena mengamalkan perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada larangan untuk mengucapkan selain itu, seperti: Bagaimana kabar Anda atau bagaimana kabar anak-anak Anda? Sebagaimana sebagian ulama membolehkan hal tersebut, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apalagi bila kemaslahatan Islam menuntut demikian, seperti membuatnya tertarik kepada Islam dan menyenangkan orang yang mendengannya agar mau menerima dakwah Islam dan mendengarkannya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ "Serulah (manusian) kepada jalan Rabbmu dengna hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik." (An-Nahl: 125) وَلاَتُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلاَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ "Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka." (Al-Ankabut: 46) Sumber: Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam, Pustaka Imam Ahmad Artikel www.KonsultasiSyariah.com Materi terkait salam:1. Hukum Mengucap Salam ketika Masuk Masjid. |
Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak Posted: 14 Dec 2011 11:16 PM PST Aturan Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya AnakPertanyaan: Wassalam, Wr. Wb. Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya AnakWa’alaikumussalam Dari kasus di atas, Ahli waris terdiri dari:
Keponakan tidak mendapatkan warisan, karena terhalang oleh orang tuanya (saudara mayit) Cara pembagian warisan :
Contoh perhitungan : Kita misalkan harta yang ditingalkan adalah 100 juta.
75 juta : 5 = 15 juta. Selanjutnya angka ini dianggap sebagai satu jatah - Untuk masing-masing saudara lelaki mendapatkan 2 jatah = 2 x 15 jt = 30 jt Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Materi terkait: 1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan. |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |