Kamis, 17 November 2011

KonsultasiSyariah: Shalat Sunah Malam Pertama

KonsultasiSyariah: Shalat Sunah Malam Pertama


Shalat Sunah Malam Pertama

Posted: 17 Nov 2011 05:49 PM PST

Adab Malam Pertama

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Apakah ada sunah dua rakaat setelah proses akad nikah? Jika ada minta dalilnya
Terima kasih Ustadz

Faisal (ivXXXXXX@gmail.com)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam

Dianjurkan bagi penganti baru, untuk memulai malam pertama-nya dengan salat dua rakaat berjamaah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah:

Dalil pertama

Dari Abu Said beliau mengatakan,

Saya menikahi seorang wanita, ketika saya masih sebagai budak. Kemudian saya mengundang beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzifah radhiallahu’anhum. Lalu tibalah waktu salat, Abu Dzar bergegas untuk mengimami salat. Tetapi mereka mengatakan 'Kamulah (Abu Sa'id) yang berhak!' Ia (Abu Dzar) berkata, 'Apakah benar demikian?' 'Benar!' jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka salat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku

إذا دخل عليك أهلك فصل ركعتين ثم سل الله من خير ما دخل عليك وتعوذ به من شره ثم شأنك وشأن أهلك

"Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua salat dua rakaat. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kalian berdua." (HR. Ibnu Abi Syaibah Al-Mushannaf no. 29733 dan dishahihkan Al-Albani)

Dalil kedua,

Dari Syaqiq, beliau mengatakan:

Ada seseorang yang bernama Abu Hariz mengatakan, "Saya menikahi seorang perawan yang masih muda, dan saya khawatir dia akan membenciku. Kemudian Ibnu Mas’ud memberi nasihat,

إن الإلف من الله والفرك من الشيطان يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم فإذا أتتك فأمرها أن تصلي وراءك ركعتين

"Sesungguhnya kasih sayang itu dari Allah dan kebencian itu dari setan untuk membenci sesuatu yang dihalalkan Allah kepadamu. Jika isterimu datang kepadamu, perintahkanlah istrimu untuk melaksanakan salat dua rakaat di belakangmu. Lalu ucapkanlah,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ

“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.”(Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 17156 dan dishahihkan Al-Albani).

Tata caranya sebelum malam pertama:

  1. Tata cara salat dua rakaat ketika malam pertama sama dengan tata cara salat biasa.
  2. Suami menjadi imam bagi istrinya.
  3. Bacaan salat boleh dikeraskan.
  4. Tidak ada anjuran untuk membaca surat atau ayat tertentu.
  5. Tidak ada doa khusus, selain doa di atas dan dibaca setelah salat.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Sama Hari Lahir, Nikah Dipersulit.

2. Masih SMA, Sudah Berzina.

3. Lafal Ijab Kabul yang Benar.

4. Selingkuh dengan Ipar.

5. Shalat 2 Rakaat Untuk Malam Pertama.

Kartu Kredit = Transaksi Riba

Posted: 16 Nov 2011 10:17 PM PST

Membantu Membayarkan Uang Kredit

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan sebelumnya, saya ingin bertanya dan mohon penjelasan yang lebih jelas mengenai hadis hukum jual beli kredit.
Dari sahabat Jabir radhiallahu'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, "Mereka itu sama dalam hal dosanya." (HR. Muslim).
Abang saya membeli motor kredit, karena abang saya di luar kota, jadi setiap bulan uang kreditnya ditransfer dan minta tolong saya untuk membayarkannya ke pihak leasing.
Apakah saya termasuk salah satu di antara yang disebutkan seperti hadis di atas?
Terimakasih sebelumnya

Dari: Muhammad Fatwa (uwXXXXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Riba dalam jual beli kredit adalah pada denda jika telat mencicilnya, sedangkan transaksi jual belinya adalah jual beli yang haram karena menjual barang yang belum dimiliki. Ringkasnya, pada dasarnya Anda tidak boleh membantu kakak Anda dalam masalah ini namun insya Allah, pada dasarnya perbuatan Anda tidak masuk dalam hadis yang Anda kutip.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait kredit:

1. Hukum Kredit Sebuah Negara.

2. Utang Emas.

3. Hukum Koperasi Simpan-Pinjam.

4. Penjualan Saham dan Modal Usaha.

5. Jual Beli Saham.

6. Kartu Kredit Mempermudah Transaksi.

7. Membeli Perumahan Dengan Kredit.

8. Hukum Jual Beli Kredit.

9. Kredit Mobil Dengan Asuransi.

10. Hukum Rekasa Kredit.