Selasa, 08 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Sujud Kepada Manusia

Posted: 06 Nov 2011 04:00 PM PST

Sujud kepada manusia itu ada dua macam,

Pertama, sujud ibadah itulah sujud yang bertujuan mendekatkan diri kepada manusia. Ini jelas kemusyrikan

Kedua, sujud penghormatan dan pemuliaan kepada manusia yang sujud itu ditujukan kepadanya semisal sujudnya para saudara nabi Yusuf kepada Yusuf dan sujud Muadz kepada Nabi. Sujud jenis kedua ini mubah dalam syariat para nabi terdahulu lalu diharamkan dalam syariat kita bahkan dinilai sebagai bagian dari dosa besar.

Sedangkan bersujud kepada benda yang tidak bisa kita bayangkan sama sekali bahwa benda semacam itu layak mendapatkan penghormatan dan pemuliaan semisal sujud kepada patung atau matahari atau semisalnya maka ini adalah kemusyrikan yang nyata.

An Nawawi asy Syafii mengatakan,

وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ وربما كانوا محدثين فهو حرام بإجماع المسلمين

"Adapun kelakuan orang-orang sufi yang awam atau orang awam lain semisal mereka yang bersujud kepada para kyai atau ustadz sufi atau boleh jadi pakar hadits maka itu adalah perbuatan yang hukumnya haram dengan sepakat seluruh kaum muslimin".

وسئل ابن الصلاح عن هذا السجود الذي قدمناه فقال (( هو من عظائم الذنوب ونخشى أن يكون كفراً.))

Ibnu Shalah asy Syafii ditanya mengenai sujud sebagaimana yang telah kami sampaikan di muka, jawaban beliau, "Itu terhitung dosa besar dan kami khawatir itu tergolong kekafiran" [al Majmu 2/44, pada topik bahasan menyentuh mushaf dalam kondisi berhadats]
Ketika membahas berbagai perbuatan dan perkataan yang membatalkan keimanan, Ibnu Hajar al Haitami asy Syafii mengatakan,

(( ومنها ما يفعله كثيرون من الجهلة من السجود بين يدي المشايخ إذا قصدوا عبادتهم أو التـقـرب إليهم.لا إن قصدوا تعظيمهم أو أطلقوا فلا يكون كفراً بل هو حراماً قطعاً ))

"Diantara pembatal iman adalah perbuatan banyak orang-orang bodoh yang bersujud di hadapan kyai. Ini adalah pembatal keimanan jika maksud sujud adalah ibadah dan mendekatkan diri kepada mereka, para kyai tersebut. Jika maksud sujud adalah menghormati atau tanpa maksud yang jelas maka hal itu bukanlah pembatal keimana namun jelas perbuatan yang hukumnya haram" [al I'lam bi Qawathi'il Islam].

Dasar pelarangan sujud penghormatan kepada manusia adalah sabda Nabi,

لو كنت آمر أحداً أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها

"Seandainya boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang maka niscaya kuperintahkan isteri untuk bersujud kepada suaminya" [HR Tirmidzi dari Abu Hurairah].
Tidaklah diragukan bahwa sujud penghormatan kepada sesama manusia adalah hal yang haram dan terlarang dan termasuk jalan dan sarana menuju kemusyrikan.

Jadi sujud kepada manusia dalam rangka memberikan penghormatan dan bukan karena ibadah adalah bid'ah yang sesat. Sedangkan jika dilakukan karena ibadah dan memohon perlindungan maka itu adalah kemusyrikan.
Sehingga hukum sujud kepada manusia perlu mendapatkan rincian. Jika dalam rangka menghormati maka hukumnya adalah dosa dan maksiat karena menghormati manusia adalah hal yang mungkin untuk dibayangkan. Namun jika dalam rangka ibadah maka itu adalah kekafiran dan kemusyrikan dengan sepakat ulama. Dasar rincian ini adalah menimbang bahwa sujud dalam rangka menghormati itu dibolehkan di syariat nabi terdahulu sedangkan kemusyrikan itu haram dalam semua syariat para nabi. Seandainya semua sujud kepada manusia itu kemusyrikan untuk sujud dalam bentuk apapun tidaklah dibolehkan dalam syariat para nabi terdahulu.

Sedangkan bersujud kepada selain manusia semisal kuburan, pohon, matahari dan rembulan adalah kemusyrikan karena tidak mungkin kita bayangkan adanya penghormatan dan pemuliaan terhadap benda-benda tersebut dan sujud kepada benda-benda semacam ini tidak pernah dibolehkan dalam syariat para nabi terdahulu. Padahal kemusyrikan adalah kemusyrikan baik dalam syariat nabi terdahulu ataupun dalam syariat kita.

Ajaran semua para nabi itu sama, perbedaan hanya terjadi pada rincian syariat masing-masing nabi. Andai sujud dalam rangka penghormatan itu kemusyrikan niscaya statusnya juga kemusyrikan dalam ajaran para nabi terdahulu.

Adapun orang yang berpendapat bahwa bolehnya sujud kepada manusia dalam rangka penghormatan adalah itu sudah dihapus dan sekarang hukumnya adalah kemusyrikan pada 'sudah dihapus' adalah benar, namun menilai bahwa sujud penghormatan dalam syariat kita adalah kekafiran adalah anggapan yang tidak benar. Orang tersebut dituntut untuk mendatangkan dalil syariat yang menunjukkan benarnya perkataanya.

Jadi tauhid dan kekafiran itu adalah hal yang disepakati dalam syariat semua para nabi. Perbedaan syariat para nabi itu hanya ada pada rincian atau detail syariat semisal sujud dalam rangka penghormatan.

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=152560#post152560

 

 

 

 

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

KonsultasiSyariah: Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu


Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

Posted: 08 Nov 2011 06:08 PM PST

Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

Assalamualaikum. Pada hari tasyrik 11,12,13 ketika selesai berjamaah, mana lebih utama takbiran atau atau dzikir sesudah shalat dan bagaimana yang lebih afdhalnya?
Terimakasih atas penjelaasan ustadz…

Rohaniah Islam (XXXXXXXXXXXX@gmail.com)

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

Keterangan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih,

ومتى يكبر ؟ هل يكبر بعد السلام مباشرة أو عقب الذكر ؟
نقول يكبر بعد الاستغفار وقول :( اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام ) ، فيستغفر الله ثلاثاً ثم يقول :( اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام ) ثم يشرع في التكبير ، يكبر ما شاء الله عز وجل ثم بعد ذلك يعود لأذكاره

Kapan mulai setelah shalat? Apakah langsung bertakbir persis setelah salam ataukah setelah Dzikir?

Jawab:
Kami katakan, sebaiknya bertakbir setelah istighfar dan membaca,

اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام

Hendaknya dia istighfar 3 kali kemudian membaca; dzikir di atas (Allahumma antas salam…. dst.), setelah itu mulai bertakbir. Dia bisa bertakbir dengan jumlah bebas, kemudian kembali berdzikir lagi.

Sumber: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=264613

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultadiSyariah.com

Materi terkait takbiran:

1. Hukum Takbiran Sebelum Idul Adha.

2. Takbiran Saat Gerhana.

3. Takbiran Menggunakan Mikrofon.

Kata Kunci Terkait: ebook kurban, akikah, kurban, tabiran hari raya, takbiran sesudah shalat, jual kambing kurban, takbir, bunyi takbir, daging kurban, hukum takbiran

Tuntunan Pembagian Warisan 05

Posted: 07 Nov 2011 10:26 PM PST

Pembagian

Assalamu’alaikum.
Langsung saja pak ustadz. Ayah saya sudah meninggal 2007 lalu, ia meninggalkan sebuah rumah, seorang istri dan 3 orang anak (2 lelaki dan 1 perempuan). Warisan berupa rumah sudah kami jual bersama seharga 470 juta. Yang ingin saya tanyakan adalah berapa bagian ibu saya dua orang anak laki-laki dan 1 anak perempuannya.
Tolong bantu saya karena saya tidak mengerti sama sekali masalah pembagian warisan ini. Untuk diketahui, saya anak
kedua dari 3 bersaudara, kakak saya perempuan dan adik saya laki-laki.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak ustadz.
Wassalamu’alaikum.

Yossef

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Pembagian Warisan

Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan dalam menjawab masalah ini. Sebenarnya email bapak sudah kami kirim ke pembina bagian ilmu waris, tapi sepertinya yang bersangkutan disibukkan oleh beberapa urusan sehingga tidak sempat membuka email.

Selanjutnya, untuk kasus Anda, dengan ahli waris yang terdiri dari:

  • Istri
  • 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Pembagian waris dapat dirinci sebagai berikut:

  • Istri mendapat 1/8 dari total warisan, sehingga 1/8 x 470 juta = 58,75 juta
  • Sisanya 470 juta – 58,75 juta = 411,25 juta diserahkan kepada anak semuanya.

Untuk perhitungan jatah masing-masing anak:
Sisa warisan ini dibagi 5: 411,25 juta / 5 = 82,25 juta.

  • Anak perempuan mendapat = 82,25 jt
  • Masing-masing anak laki-laki, mendapat 2 x 82,25 juta = 164,5 juta

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:

1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.

2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.

3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.

4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.

5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.

6. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

Kata Kunci Terkait: warisan, menjual warisan, hukum warisan, hukum waris