Senin, 24 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Perlu Wudhu Setelah Mandi Sunnah?

Posted: 23 Oct 2011 05:00 PM PDT

السؤال: من اغتسل غسلاً مباحاً أو مسنوناً كغسل الجمعة أو التبريد مثلاً غسل مجزئ فهل يكفي عن الوضوء؟

Pertanyaan, "Orang yang melakukan mandi mubah untuk menyegarkan badan misalnya atau mandi yang dianjurkan untuk dilakukan apakah masih perlu untuk berwudhu lagi ketika mau shalat ataukah sudah cukup dengan mandi?"

الجواب:
من اغتسل غسلاً مباحاً فإنه لا يجزئه عن الوضوء بل لا بد أن يتوضأ كأن اغتسل للتبرد مثلاً فإنه لا بد أن يتوضأ كغيره.

Jawaban Syaikh Abdul Karim al Khudair, "Mandi mubah semisal mandi untuk menyegarkan badan itu tidak bisa berstatus sebagai pengganti wudhu sehingga harus wudhu jika mau mengerjakan shalat.

وإن اغتسل غسلاً مسنوناً كغسل الجمعة فالغسل المسنون طهارة شرعية يدخل فيها الوضوء كما لو توضأ لقراءة القرآن مثلاً فإنه يصلي به

Sedangkan mandi sunnah semisal mandi Jumat adalah salah satu bentuk bersuci yang dituntunkan sehingga telah masuk di dalamnya wudhu. Sebagaimana wudhu yang sunnah itu semisal dengan wudhu yang wajib maka mandi yang sunnah itu semisal mandi yang wajib. Orang yang wudhu untuk membaca al Qur'an dengan hafalan yang hukumnya dianjurkan itu bisa digunakan untuk shalat.

فالغسل المسنون يرفع الحدث؛ لأن الغسل المسنون يجزئ عن الغسل الواجب وإذا جزأ عن الغسل الواجب دخل فيه الوضوء.

Jadi mandi yang dianjurkan itu bisa berfungsi menghilangkan hadats. Mandi sunnah itu sudah mencukupi sehingga pelakunya tidak perlu mandi wajib dalam pengertian jika seorang terkena kewajiban mandi wajib dan mandi sunnah lantas dia mandi hanya dengan niat mandi sunnah maka itu sudah sah. Jika mandi sunnah itu mencukupi dari mandi wajib maka otomatis wudhu sudah ada di dalamnya".

Sumber:

http://khudheir.com/text/2542

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak

KonsultasiSyariah: Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak


Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak

Posted: 24 Oct 2011 08:55 PM PDT

Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak

Judul Buku:

Jurus Jitu Mendidik Anak

Penulis:

Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Di bulan Ramadhan tahun ini (1432 H, ed.), kami mendapat amanah untuk mengimami shalat Tarawih dan Subuh di Masjid Agung Darussalam Purbalingga selama lima hari. Masih dalam rangkaiannya, kami ditugaskan untuk memberikan kuliah Tarawih dan kuliah Subuh. Kebetulan materi pengajian Tarawih seputar pilar-pilar penting dalam mendidik anak. Karena banyaknya permintaan dari jama‟ah, bahan materi tersebut kami kumpulkan dalam bentuk makalah yang kami beri judul "Jurus Jitu Mendidik Anak". Tentu masih terlalu jauh dari format sempurna, namun semoga yang sederhana ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Di dalam ebook ini juga dibahas tentang; Bagaimana cara makan, minum, tidur, masuk rumah, kamar mandi, bertamu dan lain-lain.

Dalam hal ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkannya sendiri, antara lain ketika beliau bersabda menasihati seorang anak kecil,

“Nak, ucapkanlah bismillah (sebelum engkau makan) dan gunakanlah tangan kananmu.” (H.r. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Abi Salamah).

Yang tidak kalah pentingnya adalah: ilmu seni berinteraksi dan berkomunikasi dengan anak. Bagaimana kita menghadapi anak yang hiperaktif atau sebaliknya pendiam. Bagaimana membangun rasa percaya diri dalam diri anak. Bagaimana memotivasi mereka untuk gemar belajar. Bagaimana menumbuhkan bakat yang ada dalam diri anak kita. Dan berbagai konsep-konsep dasar pendidikan
anak lainnya.

Silahkan download ebooknya pada link di bawah ini:

Ebook Jurus Jitu Mendidik Anak (Versi PDF): Jurus Jitu Mendidik Anak (Versi PDF) (3)

Ebook Jurus Jitu Mendidik Anak (Versi ZIP): Jurus Jitu Mendidik Anak (Versi ZIP) (2)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Ebook-ebook gratis yang bermanfaat bagi Anda:

1. Ebook Gratis "Mengapa Kita Shalat?".

2. Ebook Berdakwah dengan Akhlak Mulia.

3. Ebook Panduan Kurban.

Kata Kunci Terkait: ebook kurban, ebook cara mendidik anak, kurban, anak sholeh, akikah, ebook islami, daging kurban, ebook panduan kurban, jual kambing kurban

Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak Berkurban

Posted: 24 Oct 2011 03:23 AM PDT

Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak

Assalamu’alaikum
Saya pernah mendengar bahwa orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku maupun rambut. Apakah ini benar? Kuku dan rambut yang tidak boleh dipotong, itu untuk hewan atau shohibul ?
Syukron

Abu Ahmad Jogja

Jawaban:

Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak Berkurban

Wa ‘alaikumussalam

Benar. Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. Dalilnya hadis dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya." (HR. Muslim).

Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).

Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya. Andaikan kata ganti itu kembali pada hewan kurbannya, seharusnya menggunakan kata: ‘هـا’.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan berkurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

Kata Kunci Terkait: akikah, ebook kurban, daging kurban, jual kambing kurban, kurban

Sapi Jatuh Hingga Sekarat, Bolehkah Dijadikan Hewan Kurban?

Posted: 23 Oct 2011 10:49 PM PDT

Sapi Jatuh Hingga Sekarat, Bolehkah Dijadikan Hewan ?

Assalamu ‘alaikum. Ada sekelompok orang yang hendak sapi. Ketika hendak diikat, sapi itu lari hingga terpelosok ke jurang, tapi masih hidup. Jika penyembelihan ditunda sampai berjam-jam, sapi ini bisa mati. Bolehkah sapi itu disembelih? Bagaimana hukum kurbannya?

Abdullah

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Jika penyembelihan hewan tersebut dilakukan sebelum salat ‘id, maka tidak bisa dinilai kurban. Karena diantara syarat berkurban adalah dilakukan di waktu tertentu, yaitu setelah salat id. Dengan demikian, pemiliknya wajib mengganti hewan kurban yang lain. Dalilnya adalah hadis dari Jundub bin Sufyan, ia mengatakan, “Saya pernah mengikuti ‘Idul Adha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai shalat, nabi melihat ada kambing yang sudah disembelih. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

مَن ذبح قبل الصلاة فليذبح شاة مكانها

"Siapa yang menyembelih hewan sebelum shalat id maka hendaknya dia menyembeli kambing penggantinya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi jika penyembelihan hewan yang sekarat itu dilakukan setelah salat dan kondisi hewan ketika dibeli dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat, maka bisa dijadikan kurban dan hukumnya sah sebagai kurban.
Allahu a’lam
Demikian penjelasan Syekh Muhamad bin Shalh Al-Munajid di islamqa.com

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Berkurban dengan Kambing Betina.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

Kata Kunci Terkait: akikah, daging kurban, jual kambing kurban, kurban, ebook kurban