Senin, 31 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Bolehkah Mempercayai Dukun dan Paranormal?

KonsultasiSyariah: Bolehkah Mempercayai Dukun dan Paranormal?


Bolehkah Mempercayai Dukun dan Paranormal?

Posted: 31 Oct 2011 07:57 PM PDT

Materi: Hukum Mempercayai Dukun dan Tukang Ramal (Paranormal)

Pemateri: Ustadz Abu Isa

Video ini menjelaskan tentang hukum mempercayai dukun, tukang ramal, atau paranormal dalam perkara-perkara yang ghaib.

Benarkah mereka dapat mengetahui perkara yang ghaib sebagaimana yang diklaim oleh para dukun/paranormal? Silakan simak penjelasannya pada video berikut ini.

من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة

"Barangsiapa mendatangi tukang ramal, lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu lalu ia membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam" (HR. Muslim nomor 2230).

 

DOWNLOAD VIDEO: Hukum Mempercayai Dukun dan Tukang Ramal (Paranormal)

Sumber: YUFID TV dan dipublikasikan ulang oleh www.konsultasisyariah.com

Materi terkait:

kata kunci: dukun, paranormal, video, aqidah, syirik.

Hukum Daging Tupai

Posted: 31 Oct 2011 06:21 PM PDT

Hukum Daging

Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging tupai? Ana minta dalilnya ustadz. Jazakumullah khairan.

Penanya: BoXXXXXXgmail.com

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Hukum Makan Tupai

Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, sebagaimana yang ditegaskan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Khalil dalam at-Taudhih, dan Al-Mardawi dalam al-Inshaf.

Allahu a’lam

Disadur dari: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=50280

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait:

1. Hukum Makan Kepiting.

2. Hukum Kopi Luwak.

3. Jual Beli Landak.

4. Hukum Memelihara Hamster.

Kata Kunci Terkait: sate tupai, kasiat daging tupai, tupai, memburu tupai, daging tupai, hukum tupai

Bolehkah Makan Daging Kurbannya Sendiri?

Posted: 31 Oct 2011 04:00 AM PDT

Bolehkah Makan Daging Kurbannya Sendiri?

Assalamu’alaikum, Apabila saya berkurban dan mengakikahi anak saya apakah diperkenakan turut serta memakan daging atau tersebut?
Terima kasih atas pencerahannya.
Wassalam

Nono Ss.

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Memakan Daging Kurbannya Sendiri

Dianjurkan bagi shahibul kurban untuk ikut memakan hewan kurbannya. Meskipun itu adalah kurban karena nadzar, menurut pendapat yang benar. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan kurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

"Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan." (Qs. Al-Haj: 28)

Al-Qurthubi mengatakan, "Kalimat ‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas
ulama. Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah. Mereka juga membolehkan untuk menyedekahkan semuanya… Sebagian ulama ada yang memiliki pendapat aneh, dimana mereka mewajibkan makan hewan kurban dan menyedekahkannya sesuai dengan makna tekstual ayat." (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:44).

Ibnu Ktsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan,
“Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan . Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).
Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa Imam Malik pernah berkata kepadanya, "Saya senang jika sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’." Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama. (Tafsir Ibn Katsir, 5:416).

Bagaimana dengan akikah?
Para ulama menjelaskan bahwa cara penanganan akikah sama dengan cara penanganan kurban. Artinya, boleh dimakan sendiri dan disedekahkan kepada orang lain.
Ibnu Qudamah mengatakan, "Cara penanganannya (hewan akikah), dimakan atau dihadiahkan atau disedekahkan, sama dengan cara penanganan untuk kurban… Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ibnu Sirrin mengatakan, “Silahkan kelola daging akikah sesuai kehendak kalian." (Al-Mughni, 11:120).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga.

9. Ebook Panduan Kurban.

10. Berkurban untuk Orang yang Meninggal.

Kata Kunci Terkait: kurban, akikah, daging kurban, ebook kurban, jual kambing kurban

Menyucikan Celana Yang Terjilat Anjing

Posted: 30 Oct 2011 11:00 PM PDT

Pakaian Dijilat

Pertanyaan:

Baru-baru ini, seekor anjing telah mencium celana saya. Perlukah saya samak* celana saya itu dan bagaimana caranya?

Penanya: AhXXXXXXXXXov.my

Jawaban:

Pakaian Dijilat Anjing

Para ulama berpendapat najisnya air liur anjing. Mereka mengatakan wajibnya mencuci wadah maupun pakaian yang dijilat anjing. Terdapat dalil dari sunnah yang menjelaskan bagaimana seorang muslim menyucikan benda ketika terkena air .

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم ، فليرقه ، ثم ليغسله سبع مرات

"Apabila ada anjing yang menjilati wadah kalian maka buanglah isinya, kemudian hendaknya dia cuci sebanyak tujuh kali."

Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan: "… yang pertama menggunakan tanah" Yang dimaksud "menjilati" dalam hadits di atas adalah memasukkan lidahnya ke dalam air atau yang lainnya. Baik dia minum maupun tidak minum. Sehingga termasuk hal ini adalah menjilati bagian yang kering. Hadits ini secara tegas hanya menyebutkan bejana, sementara para ulama tidak membedakan antara bejana dengan yang lainnya. Imam Al-Iraqi mengatakan, "Yang disebutkan hanya bejana, karena itulah yang umumnya terjadi."

Oleh karena itu, wajib mencuci wadah atau pakaian sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur tanah. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas dan Abu Hurairah dalam satu riwayat dan ini juga pendapat yang dikuatkan Muhammad bin Sirrin, Thawus, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan ulama lainnya. (Al-Majmu’, 2:586)
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait:

1. Jual Beli Kucing.

2. Jual Beli Ular.

3. Hukum Kepiting.

4. Liur Anjing dan Cara Mensucikannya.

Kata Kunci Terkait: mencuci bekas anjing, anjing, hukum memelihara anjing, anjing rumah, liur anjing