KonsultasiSyariah: Apakah Debu Membatalkan Puasa |
Posted: 25 Jul 2011 08:03 PM PDT Pertanyaan: Apakah debu membatalkan puasa? Dan apakah inhaler yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit asma juga membatalkan puasa? Debu tidak membatalkan puasa, walau orang yang sedang berpuasa diperintahkan untuk melindungi diri darinya. Demikian juga inhaler yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit asma tidak membatalkan puasa, karena tidak berbentuk, bahkan prosesnya itu hanya masuk dan keluar melalui saluran pernafasan, bukan melalui saluran makan dan minum. Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal. 49. Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009. |
Batas Shalat Ketika Hendak Melahirkan Posted: 25 Jul 2011 03:00 PM PDT Pertanyaan: Bismillah. Ustadz, bagaimana hukum shalat wanita yang sedang dalam kondisi hampir melahirkan, di mana ia sudah tidak berdaya karena sakitnya proses persalinan sementara sudah masuk waktu shalat? Apakah ia sudah dihukumi nifas atau wajib meng-qadha shalatnya pada waktu selesai nifasnya? Jazakumullahu khairan. Umi Saad (**saad@***.com) Bismillah. Tentang darah yang keluar beberapa saat sebelum melahirkan, dirinci menjadi dua.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menerangkan bahwa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Darah yang dilihat wanita ketika mulai berkontraksi itu berstatu sebagai darah nifas. Yang dimaksud “kontraksi” adalah ‘proses pembukaan yang merupakan tahapan proses melahirkan’. Jika tidak disertai kondisi semacam ini maka bukan nifas.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni Utsaimin, 4:328) Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah). |
Posted: 25 Jul 2011 12:36 AM PDT Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz. Saya mengikuti arisan bulanan dengan rekan-rekan sekantor dan diadakan di rumah-rumah secara bergiliran. Di setiap arisan tersebut, diadakan yasinan. Saya tidak ikut yasinan tetapi hanya menyimak. Beberapa waktu lagi, acara tersebut akan diadakan di rumah saya. Saya sedang bingung karena saya tidak berkeinginan ada yasinan di rumah saya. Namun, apa yang mesti saya lakukan dalam mengisi acara arisan tersebut. Mohon saran Ustadz. Jazakumullahu khairan katsira atas waktu luangnya. NN Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Sisi bid’ah acara yasinan:
Jika dua ini bisa dihilangkan, insya Allah, tidak menjadi masalah. Sebagai saran, Anda bisa mengundang Ustadz, dan diganti kajian tafsir surat Yasin, untuk kesempatan arisan di rumah Anda. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah). |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |