Senin, 25 Juli 2011

KonsultasiSyariah: Apakah Debu Membatalkan Puasa

KonsultasiSyariah: Apakah Debu Membatalkan Puasa


Apakah Debu Membatalkan Puasa

Posted: 25 Jul 2011 08:03 PM PDT

Pertanyaan:

Apakah debu membatalkan puasa? Dan apakah inhaler yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit asma juga membatalkan puasa?

Jawaban:

Debu tidak membatalkan puasa, walau orang yang sedang berpuasa diperintahkan untuk melindungi diri darinya. Demikian juga inhaler yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit asma tidak membatalkan puasa, karena tidak berbentuk, bahkan prosesnya itu hanya masuk dan keluar melalui saluran pernafasan, bukan melalui saluran makan dan minum.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal. 49.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait:

Batas Shalat Ketika Hendak Melahirkan

Posted: 25 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Bismillah. Ustadz, hukum shalat wanita yang sedang dalam kondisi hampir melahirkan, di mana ia sudah tidak berdaya karena sakitnya proses persalinan sementara sudah masuk waktu shalat? Apakah ia sudah dihukumi nifas atau wajib meng-qadha shalatnya pada waktu selesai nifasnya? Jazakumullahu khairan.

Umi Saad (**saad@***.com)

Jawaban:

Bismillah.

Tentang darah yang keluar beberapa saat sebelum melahirkan, dirinci menjadi dua.

  1. Jika keluarnya darah tersebut disertai dengan sakitnya kontraksi karena proses pembukaan maka darah adalah darah nifas.
  2. Jika keluarnya darah tersebut tidak disertai dengan kontraksi maka darah itu bukan nifas, tetapi istihadah.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menerangkan bahwa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Darah yang dilihat wanita ketika mulai berkontraksi itu berstatu sebagai darah nifas. Yang dimaksud “kontraksi” adalah ‘proses pembukaan yang merupakan tahapan proses melahirkan’. Jika tidak disertai kondisi semacam ini maka bukan nifas.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni Utsaimin, 4:328)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait:

Arisan Plus Yasinan

Posted: 25 Jul 2011 12:36 AM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz. Saya mengikuti bulanan dengan rekan-rekan sekantor dan diadakan di rumah-rumah secara bergiliran. Di setiap tersebut, diadakan yasinan. Saya tidak ikut yasinan tetapi hanya menyimak. Beberapa waktu lagi, acara tersebut akan diadakan di rumah saya. Saya sedang bingung karena saya tidak berkeinginan ada yasinan di rumah saya. Namun, apa yang mesti saya lakukan dalam mengisi acara tersebut. Mohon saran Ustadz. Jazakumullahu khairan katsira atas waktu luangnya.

NN

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Sisi bid’ah acara yasinan:

  • Membaca yasin bersama dan diseragamkan.
  • Hanya memilih Yasin dan tidak surat lainnya. Dengan keyakinan, adanya fadhilah khusus surat Yasin, padahal hadisnya dhaif.

Jika dua ini bisa dihilangkan, insya Allah, tidak menjadi masalah. Sebagai saran, Anda bisa mengundang Ustadz, dan diganti kajian tafsir surat Yasin, untuk kesempatan arisan di rumah Anda.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , , , ,