Selasa, 13 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Menyebarkan Adegan Ranjang

KonsultasiSyariah: Menyebarkan Adegan Ranjang


Menyebarkan Adegan Ranjang

Posted: 13 Dec 2011 04:00 PM PST

Menyebarkan Adegan Ranjang

Pertanyaan:
Assalamu`alaikum Wr.Wb.
Ust. saya mau tanya apakah hukumnya, setelah berhubungan dengan Istri lalu diceritakan. mohon dalil-dalilnya jazk….
Wassalamu`alaikum Wr.Wb.
Dari: Achmad Saiman

Jawaban:

Menyebarkan Adegan Ranjang Suami Istri

Wa’alaikumussalam

Diharamkan bagi suami maupun istri menceritakan adegan ranjangnya dengan pasangannya kepada orang lain. Siapa pun dia, termasuk keluarga terdekatnya.

Di antara dalilnya:
A. Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها

"Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)

Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها

"Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya." (HR. Muslim 1437)

B. Hadis dari Asma’ binti Yazid radhiallahu’anha, bahwa ada beberapa orang laki-laki dan perempuan yang sedang duduk (terpisah dengan kelompok masing-masing). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعل رجلا يقول ما يفعل بأهله ولعل امرأة تخبر بما فعلت مع زوجها؟

Barangkali ada di antara lelaki itu yang menceritakan adegan ranjangnya dengan istrinya, mungkin juga di antara wanita itu ada yang menceritakan rahasia hubungannya dengan suaminya?

Mereka yang duduk-duduk di situ langsung diam. Lalu aku sampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sungguh para wanita dan para lelaki itu melakukan apa yang Anda khawatirkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda”,

فلا تفعلوا فإنما ذلك مثل الشيطان لقي شيطانة في طريق فغشيها والناس ينظرون

Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu setan perempuan di jalan, kemudian dia langsung melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya.‘” (HR. Ibn Abi Syaibah 17560 dan Ahmad 27624)
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. “Video Panas” Buat Pasangan Yang Lagi Jauh.
2. Nasihat Remaja yang Suka Nonton Video Porno di Internet.

Bunuh Diri dengan Bakar Diri

Posted: 12 Dec 2011 10:57 PM PST

Bunuh Diri dengan Bakar Diri

Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Akhir- akhir ini Indonesia dihebohkan dengan peristiwa orang yg bakar diri. Orang bilang tujuannya mulia, protes terhadap pemerintah.
Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?
Trimakasih

Dari: Ahmad

Jawaban:

Bunuh Diri Dengan Bakar Diri

Wa’alaikumussalam

Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Islam datang untuk membimbing dan menata kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Di antara bagian mewujudkan tujuan ini, Islam mengharamkan bunuh diri. Allah berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Maha Belas Kasih kepada kalian." (QS. An-Nisa: 29)

Bahkan para ulama menegaskan bahwa bunuh diri termasuk deretan dosa besar. Karena banyak hadis yang memberikan ancaman keras untuk pelaku bunuh diri. Di antaranya:

A. Diadzab dengan Cara Bunuh Dirinya

Dari Tsabit bin Dhahhak radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيامَةِ

"Siapa yang membunuh dirinya dengan cara tertentu di dunia maka dia akan disiksa pada hari kiamat dengan cara yang sama." (HR. Ahmad 16041 dan Muslim 164)

B. Terancam Masuk Neraka

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا

"Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya." (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109)

C. Termasuk Su-ul Khotimah (ujung kehidupan yang jelek) Meskipun Baru Saja Berjihad

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau bercerita, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti perang khaibar. Sebelum terjadi perang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut salah seorang di antara pasukan kaum muslimin, ‘Orang ini termasuk penghuni neraka.’

Salah seorang di antara sahabat ada yang ingin mengetahui, apa sebab orang ini divonis sebagai penduduk neraka. Maka dia-pun berusaha mengintai kemana saja orang tersebut pergi. Ketika terjadi perang, orang yang divonis tersebut melakukan peperangan dengan sangat gigih, sampai akhirnya dia terluka yang sangat parah. Malam harinya dia menderita kesakitan, hingga akhirnya dia-pun tidak sabar dengan sakitnya. Kemudian dia letakkan gagang pedang di tanah dan ujung pedang di dadanya. Lalu dia rebahkan badannya, hingga tertusuk tembus ke belakang.

Sahabat yang menyaksikan peristiwa ini langsung datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau perintahkan kepada Bilal untuk memberi pengumuman,

إِنَّه لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ، وَإِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هذا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفاجِرِ

"Sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang pasrah. Sesungguhnya (bisa jadi) Allah menolong agama ini dengan peran orang yang fasik." (HR. Bukhari 3062 dan Muslim 111)

D. Allah Haramkan Masuk Surga

Dari Jundub bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ فيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ، فَأَخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بِها يَدَهُ فَما رَقَأَ الدَّمُ حَتّى مَاتَ، قَالَ اللهُ تَعالَى بادَرَنِي عَبْدي بِنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

"Dulu di antara umat sebelum kalian ada orang yang terkena luka, sampai dia tidak sabar. Kemudian dia mengambil pisau dan dia potong nadi tangannya. Darah terus mengalis sampai dia mati. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku mendahului-Ku dengan bunuh dirinya, Aku haramkan untuknya surga’." (HR. Bukhari 3462).

Semua hadis ini menunjukkan bahwa orang yang bunuh diri berarti telah melakukan dosa yang sangat besar dan mengakhiri hidupnya dengan kemaksiatan. Karena syariat menyebutnya sebagai cara mati yang jelek maka kita tidak boleh memberikan gelar baik atau bahkan pujian untuk orang yang meninggal dengan cara bunuh diri. Meskipun tujuan dia bisa jadi mulia dalam pandangan sebagian orang. Bagaimana mungkin orang yang disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penghuni neraka, sementara kita menyebutnya sebagai pahlawan? Bagaimana mungkin orang yang mengakhiri hidupnya dengan maksiat sementara kita menyebut dirinya sebagai syuhada (orang yang mati syahid)?

Untuk menyampaikan pesan moral kepada pemerintah tidak harus dengan cara semacam ini. Masih banyak cara lain yang dibolehkan syariat untuk menyampaikan aspirasi rakyat.

Catatan:
Keterangan di atas sama sekali tidak untuk menyudutkan korban bakar diri yang saat ini sedang gempar di masyarakat. Keterangan di atas hanya menjelaskan sisi perbuatannya yang buruk. Keterangan di atas sama sekali tidak menyebut nama yang bersangkutan. Karena kita tidak boleh menyebut-nyebut keburukan atau mencela orang yang sudah meninggal tanpa ada kebutuhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا

"Janganlah kalian mencela orang yang sudah meninggal. Karena mereka telah mendapatkan balasan dari perbuatan yang dia lakukan." (HR. Bukhari 1393)
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Belajar Hipnotis

Posted: 12 Dec 2011 10:24 PM PST

Hukum Belajar Hipnotis

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Bolehkah mempelajari ilmu hipnotis atau sihir? Bagaimanakah pandangan syariat mengenai hal itu?

Jawaban:

Hukum Belajar Hipnotis

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang sihir dan hukum mempelajarinya. Beliau menjawab,
Menurut para ulama, sihir secara bahasa ialah segala yang lembut dan tidak terlihat sebabnya. Hal itu karena sihir mempunyai pengaruh yang tersembunyi yang tidak bisa dilihat oleh manusia. Sihir dengan pengertian ini mencakup perbintangan dan perdukunan. Bahkan mencakup pengobatan dengan (suatu) penjelasan dan kelihaian dalam mengolah kata-kata, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

"Sesungguhnya sebagian bayan (penjelasan yang memukau) adalah sihir."

Segala sesuatu yang memiliki pengaruh dengan cara yang tersembunyi termasuk kategori sihir.

Sebagian ulama ada yang mendefinisikan bahwa sihir adalah azimat, ruqyah (yang tidak syar’i pen.), dan buhul yang berpengaruh dalam hati, akal dan badan, lalu seseorang lepas kendali terhadap akalnya, menumbuhkan cinta, dan kebencian yang memisahkan antara suami dengan istrinya, dan menyakiti badannya.

Belajar sihir hukumnya haram, bahkan termasuk kekafiran jika saranannya bersekutu dengan setan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُوا الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerjaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), namun setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir)…" (QS. Al-Baqarah: 102)

Belajar sihir jenis ini, yakni yang melalui jalan bersekutu dengan para setan, termasuk kekafiran. Dan mempergunakannya juga merupakan bentuk kekafiran, kezhaliman dan permusuhan terhadap makhluk. Karena itu, setiap penyihir harus dibunuh, baik karena riddah (murtad) maupun sebagai had (hukuman). Jika sihirnya dengan cara yang dinilai kufur, maka ia dibunuh karena murtad dan kafir. Namun jika sihirnya tidak mencapai derajat kekafiran, maka ia dibunuh sebagai had untuk menolak kejahatan dan keburukannya terhadap umat Islam.
(Al-Majmu' ats-Tsamin min Fatawa asy-Syaikh. Ibnu Utsaimin 2: 130-131)

Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hipnotis Dalam Tinjaun Syariat.
2. Berhenti Merokok dengan Terapi Hipnotis.