Rabu, 10 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Wudhu saat Puasa

KonsultasiSyariah: Wudhu saat Puasa


Wudhu saat Puasa

Posted: 10 Aug 2011 06:23 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau bertanya tentang wudhu. Saya pernah mendengar seseorang mengatakan, “Berkumur-kumur pada saat berwudhu dalam keadaan berpuasa itu tidak boleh karena memasukkan sesuatu ke lubang bisa .” Apakah itu benar? Yang kedua, apakah benar bahwa mengusap kepala saat berwudhu yang lebih benar itu cuma sekali?

Fadly (fadly.**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Setiap mukmin dituntut untuk menyempurnakan wudhunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan melalui sabdanya, "Sempurnakanlah wudhu, sela-selai jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam mengirup air ke dalam hidung, kecuali jika engkau ." (H.r. Turmudzi dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar tidak terlalu keras ketika mengirup air ke dalam hidung pada saat puasa, agar tidak menjadi penyebab terjadinya hal yang dilarang, yaitu memasukkan air ke perut. Adapun sebatas berkumur ketika puasa maka ini diperbolehkan, selama tidak ada air yang masuk ke perut.

Oleh karena itu, disebutkan dalam hadis yang sahih bahwa Umar bin Khattab pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu, “Syahwatku naik, kemudian aku mencumbu istriku sementara aku sedang puasa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya, "Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu puasa?" Umar menjawab, “Tidak masalah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika demikian, apa yang perlu dikhawatirkan?" (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Penulis Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Pada pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu puasa?’ terdapat isyarat untuk pemahaman yang mendalam bahwa berkumur tidaklah membatalkan puasa, padahal berkumur merupakan pengantar minum ….” (Aunul Ma’bud Syarh Abi Daud, 7:9)

Sumber: www.islamqa.com

**

Syekh Ibnu Baz pernah ditanya tentang mengirup air ketika wudhu pada saat puasa. Beliau menjawab, “Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata kepada Laqith bin Shabrah, ‘Sempurnakanlah wudhu, sela-selai jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika engkau puasa.’

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyempurnakan wudhu, kemudian beliau perintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaq (mengirup air ke dalam hidung), kecuali ketika puasa. Ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa boleh berkumur dan mengirup air ke dalam hidung, namun tidak boleh terlalu keras karena dikhawatirkan air masuk ke kerongkongannya.

Adapun hukum berkumur dan istinsyaq maka ini harus dilakukan ketika wudhu dan mandi (mandi dan mandi suci dari haid, ed.), karena keduanya wajib dilakukan ketika wudhu dan mandi (mandi junub dan mandi suci dari haid, ed.), baik untuk orang puasa maupun lainnya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 15:280)

Sumber: www.binbaz.org
**

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Sendawa ketika Puasa

Posted: 09 Aug 2011 11:52 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, pertanyaan saya adalah: saya sering sekali bersendawa dan diikuti seperti ada sedikit air yang termuntahkan. Selama ini saya menelannya kembali dan tidak bisa dikeluarkan karena jumlahnya sedikit. Jika pada waktu , apakah saya akan batal, dan apa yang seharusnya saya lakukan jika terjadi hal yang sama kembali? Syukron katsir.

Ikrimah (**asia@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Bismillah wal hamdulillah.

Bersendawa adalah mengeluarkan udara yang terkadang diiringi suara dari lambung melalui mulut karena kenyang. Sebatas bersendawa tidaklah . Namun, jika sendawa ini diiringi air atau bagian makanan yang turut keluar maka wajib diludahkan. Jika orang tersebut menelan air atau bagian makanan tadi dengan sengaja maka puasanya batal. Namun, jika tertelan dengan tidak sengaja atau tidak memungkinkan untuk mengeluarkannya karena spontan tertelan maka puasanya sah.

Syekh Ar-Ramli menguraikan dalam Nihayatul Muhtaj, sebuah kitab mazhab Syafi’iyah, “Orang yang banyak makan dan minum di malam hari, kemudian biasanya di pagi hari dia sering bersendawa, sehingga makanan yang dalam lambungnya ikut keluar, apakah terlarang bagi orang ini untuk banyak makan dan minum? Kemudian jika dia tetap banyak makan dan minum, lalu keluar makanan dari perutnya, apakah puasanya batal?

Jawabannya: Melarang banyak makan dan minum perlu dikaji ulang. Jawaban yang tepat, dia tidak dilarang untuk banyak makan atau minum di malam hari. Jika di pagi hari dia bersendawa maka hendaknya dia ludahkan dan dia cuci mulutnya (dengan berkumur), dan puasanya tidak batal. Jika hal itu terjadi berulang-ulang maka hukumnya seperti orang yang muntah tidak sengaja.” (Nihayatul Muhtaj, 3:171)

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/38565

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Fwd: Nahi Munkar: Islam & Aliran Sesat