Jumat, 02 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Mengubur Jenazah dengan Peti

KonsultasiSyariah: Mengubur Jenazah dengan Peti


Mengubur Jenazah dengan Peti

Posted: 02 Dec 2011 04:00 PM PST

Mengubur Jenazah dengan Peti

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Bolehkan mengubur jenasah dengan menggunakan peti mati? Trimakasih jawabannya, Jazakallah Khair
Dari: Muhammad Alsadr

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti

Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang terlarangnya mengubur mayit di dalam peti, jika tidak ada kebutuhan untuk melakukan hal itu. Lain halnya jika ada kebutuhan untuk mengubur jenazah di dalam peti, seperti tanahnya mudah longsor atau dikhawatirkan akan dibongkar binatang buas, sebagian ulama membolehkannya.

Dalam kumpulan Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan:
Tidak dikenal adanya kebiasaan mengubur mayit dengan peti di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat. Sementara prinsip hidup terbaik yang seharusnya ditempuh kaum muslimin adalah prinsip hidup mereka. Karena itu, dilarang mengubur mayit dengan peti. Baik tanahnya keras, biasa, atau mudah longsor. Jika mayit pernah berwasiat agar dia dikuburkan dengan peti maka wasiatnya tidak boleh ditunaikan. Hanya saja, ulama syafi’iyah membolehkan menggunakan peti jika tanahnya berlumpur atau mudah longsor. Jika dia berwasiat, tidak boleh dilaksanakan, kecuali dalam kondisi seperti ini. (Fatawa Lajnah Daimah, 2:312)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak ada anjuran memakamkan mayit dengan peti. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat. Disamping itu, perbuatan ini termasuk meniru kebiasaan orang sombong. Sementara tanah ini cukup kering untuk menampung jenazahnya. (Al-Mughni, 2:379)

Dalam kitab Al-Inshaf dinyatakan:
Dilarang mengubur dengan peti. Meskipun mayitnya seorang wanita. (Al-Inshaf, 4:340)

Sementara Imam Asy-Syarbini Asy-Syafii mengatakan, “Dilarang mengubur mayit dengan peti dengan sepakat ulama. Karena ini adalah perbuatan bid’ah, kecuali di tanah lembek atau berlumpur. Dalam kondisi ini tidak dilarang karena ada maslahat. Wasiat untuk mengubur dengan peti tidak boleh ditunaikan, kecuali untuk keadaan tanah tersebut. Keadaan yang sama adalah ketika jasad mayit rusak karena terbakar, sehingga jasadnya tidak bisa dibungkus kecuali dengan peti.” (Mughni Al-Muhtaj, 4:343)
Allahu a’lam

Disadur dari: Fatawa Islam, tanya jawab, no.34511

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Cara Bertemu Nabi Dalam Mimpi

Posted: 02 Dec 2011 04:00 PM PST

Cara Bertemu Nabi Dalam Mimpi

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Banyak orang yang ngaku bisa ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya jadi pengen. Bagaimana caranya biar bisa ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi?
Trimakasih

Dari: Arriqa Fauqi

Jawaban:

Tidak ada kiat khusus secara syar'i yang dapat dilakukan agar bisa mimpi bertemu dengan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Tetaapi setidaknya ada beberapa hal yang hendak kami sampaikan terkait pertanyaan saudara.

Pertama, seseorang yang melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam mimpinya harus melihat beliau dengan cirri fisik yang hakiki bukan hanya penampakan cahaya atau sesosok laki-laki tua berjanggut putih dsb. yang demikian ini bukanlah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Bisa jadi sosok tersebut adalah setan yang mengaku sebagai nabi, ia tampil dengan wujud yang bukan merupakan fisik nabi, tetapi sekedar pengakuan bohong saja.

Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, "Aku mendengar Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa yang melihatku dalam mimpi, maka ia akan melihatku pula di kala sadar. Setan tidak bisa menyerupai fisikku." Ibnu Sirin mengatakan, "Kalau orang tersebut melihat nabi dalam rupa yang aslinya (pasti itu benar-benar nabi, karena setan tidak bisa menyerupainya pen.) (HR.Bukhari, no.6592 dan Muslim, no.2266)

Dahulu Muhammad bin Sirin (seorang tabi'n), apabila ada orang yang bercerita kepadanya bahwa dia melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, maka ia pun lekas bertanya, "Coba ceritakan sifat fisik yang engkau lihat itu padaku!" Apabila sifat fisik tersebut tidak pernah ia ketahui, maka ia katakana, "Engkau belum melihatnya."

Imam Hakim meriwayatkan dari 'Ashim bin Kulaib, dari ayahnya yang berdialog dengan Abu Hurairah, "Aku bercerita kepada Abu Hurairah bahwasanya aku telah melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam mimpi." Abu Hurairah pun menanggapi, "Ceritakan padaku apa yang engkau lihat!" Aku jawab, "Kusebutkan cirri fisik Hasan bin Ali, kemudian aku serupakan dengan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam." Kata Abu Hurairah, "Engkau benar-benar melihat nabi."

Kedua, orang yang melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam mimpinya adalah orang-orang yang taat menjalankan agama dan istiqomah dengan ajaran-ajarannya.

Ketiga, orang yang melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang berpegang teguh dengan sunah. Ia adalah orang yang perhatian dengan ibadah-ibadah hariannya apakah sudah sesuai dengan sunah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam atau belum. Demikian juga dengan muamalahnya, ia seseorang yang terkenal dengan kebaikan akhlak, baik di kalangan keluarga ataupun di lingkungan sosial masyarakatnya.
Allahu a’lam

Diadaptasi dari http://www.islamqa.com/ar/ref/14052

Dijawab oleh tim Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait mimpi:

1. Mimpi Basah Saat Puasa.
2. Mimpi Menjelang Shubuh.
3. Macam-Macam Mimpi.
4. Sering Mimpi Buruk.
5. Arti Mimpi.