KonsultasiSyariah: Download Infografik Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Harta |
- Download Infografik Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Harta
- Bayar Zakat Fitrah Antar-Negara
- Download Ebook Khutbah Idul Fitri: Meraih Kemenangan dengan Ketaatan
- Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com
- Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Download Infografik Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Harta Posted: 26 Aug 2011 06:22 PM PDT Infografik Panduan Zakat Fitrah dan Zakat HartaPembaca setia KonsultasiSyariah.com yang semoga selalu dirahmati Allah, berikut ini kami hadirkan Infografik Panduan Zakat Fitri dan Zakat Harta. Infografik Panduan Zakat ini didesain dengan menarik disertai ilustrasi yang cantik untuk memudahkan Anda dalam memahami aturan pembagian zakat (baik zakat fitri maupun zakat mal) sesuai dengan petunjuk Alquran dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Infografik Panduan Zakat ini disusun oleh Ustadz Muhamad Wasitho, Lc. (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com dan Staf Ahli Syariah Majalah Pengusaha Muslim) disertai tambahan penjelasan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T. (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com). Semoga Infografik Panduan Zakat ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin. Silakan download pada link berikut: Download Infografik Panduan Zakat Fitri dan Zakat HartaInfografik Panduan Zakat (32)Artikel www.konsultasisyariah.com |
Bayar Zakat Fitrah Antar-Negara Posted: 26 Aug 2011 06:05 PM PDT Pertanyaan bayar zakat fitrah antar-negara:Assalamu ‘alaykum. Saya tinggal di Jepang, dan bingung mau bayar zakat fitrah. Apakah boleh orang tua kita yang di Indonesia yang membayarkan zakat fitrah kita? Padahal harga beras di Jepang ‘kan jauh berbeda dengan di Indonesia. Apakah kita harus bayar zakat fitrah berupa beras di Indonesia seharga 2,5 kg beras di Jepang? Abu Abdillah (abuabdillah**@i.***.jp) Wa’alaikumussalam. Berikut ini keterangan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. “Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Tiga imam mazhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullah berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh diberikan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya berlaku di suatu negeri. Sementara, Imam Abu Hanifah rahimahullah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, sebagai ganti dari bahan makanan. Karena itu, jika Anda ingin memberikan zakat itu kepada orang miskin (muslim) di negeri tersebut –dan merekalah yang lebih berhak– maka jangan bayar zakat kecuali dengan bahan makanan. Akan tetapi, jika Anda ingin mengirim zakat fitrah Anda ke negeri lain, karena tidak ada orang yang berhak menerimanya di negeri tempat tinggal Anda maka yang lebih baik adalah Anda mengirim uang kepada seseorang di negeri tujuan, dan Anda amanahkan untuk membelikan beras dan menyerahkannya ke orang miskin. Allahu a’lam.” Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=a&Id=929&Option=FatwaId ** Catatan dari redaksi Konsultasi Syariah perihal membayar zakat |
Download Ebook Khutbah Idul Fitri: Meraih Kemenangan dengan Ketaatan Posted: 26 Aug 2011 05:03 AM PDT Download Khutbah Idul FitriKhutbah Idul Fitri berikut ini menjelaskan tentang berwasiat kepada kaum muslimin untuk senantiasa bertakwa kepada Allah Ta'ala dan bersyukur kepada-Nya atas nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita. Allah Ta'ala telah menganugerahkan kepada kita dîn (agama) yang mulia ini, yaitu al-Islam. Nikmat lainnya yang telah Allah berikan yaitu kenikmatan melaksanakan ibadah di bulan yang dimuliakan, yaitu ibadah di bulan Ramadhan. Kemudian, hendaklah kita bersyukur, karena Allah Ta'ala telah memberikan hidayah kepada kita berupa akidah yang benar, sementara itu masih banyak orang yang tidak mendapatkannya. Dan masih banyak lagi nikmat lainnya yang telah Allah berikan kepada kita. Ingin tahu penjelasan lengkapnya? Link DownloadSilakan download ebook materi khutbah Idul Fitri berikut ini. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Download Ebook Khutbah Idul Fitri 1432 : Meraih Kemenangan dengan Ketaatan (100)Artikel www.konsultasisyariah.com |
Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com Posted: 26 Aug 2011 04:57 AM PDT Kartu Lebaran Digital dari KonsultasiSyariah.comKami hadirkan kartu lebaran digital untuk Anda, pembaca setia KonsultasiSyariah.com. Cara Penggunaan
Silakan pilih dan download koleksi Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com pada link di bawah ini: Abi Umi (untuk orangtua) |
Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Posted: 25 Aug 2011 11:58 PM PDT Yang Berhak Menerima Zakat FitrahUstadz, Siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah? Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz. Jawaban untuk orang yang berhak menerima zakat fitrahIbnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin …." (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin. Bagaimana dengan enam golongan yang lain? Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (التوبة: 60 "Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah." (Qs. At-Taubah:60) Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata "zakat" terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya. Meskipun demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat. Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan zakat fitri dengan "zakat", dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, "Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi'iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta." (Al-Majmu') Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:
Di samping dua alasan di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim mengatakan, "Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu. Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi'in). Namun, terdapat salah satu pendapat dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan." (Zadul Ma'ad, 2:20)
Catatan: Sebagian orang memberikan zakat fitri untuk pembangunan masjid, rumah sakit Islam, yayasan-yayasan Islam, atau pemuka agama. Apa hukumnya?
Allahu a’lam. Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah). |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |