Jumat, 26 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Download Infografik Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Harta

KonsultasiSyariah: Download Infografik Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Harta


Download Infografik Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Harta

Posted: 26 Aug 2011 06:22 PM PDT

Infografik Panduan dan Zakat Harta

Pembaca setia KonsultasiSyariah.com yang semoga selalu dirahmati Allah, berikut ini kami hadirkan Infografik Panduan Zakat dan Zakat Harta. Infografik Panduan Zakat ini didesain dengan menarik disertai ilustrasi yang cantik untuk memudahkan Anda dalam memahami aturan pembagian zakat (baik maupun ) sesuai dengan petunjuk Alquran dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Infografik Panduan Zakat ini disusun oleh Ustadz Muhamad Wasitho, Lc. (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com dan Staf Ahli Syariah Majalah Pengusaha Muslim) disertai tambahan penjelasan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T. (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com). Semoga Infografik Panduan Zakat ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin.

Silakan download pada link berikut:

Download Infografik Panduan Zakat Fitri dan Zakat Harta

Infografik Panduan Zakat (32)

Artikel www.konsultasisyariah.com

Bayar Zakat Fitrah Antar-Negara

Posted: 26 Aug 2011 06:05 PM PDT

Pertanyaan bayar antar-negara:

Assalamu ‘alaykum. Saya tinggal di Jepang, dan bingung mau bayar zakat fitrah. Apakah boleh orang tua kita yang di Indonesia yang membayarkan zakat fitrah kita? Padahal harga beras di Jepang ‘kan jauh berbeda dengan di Indonesia. Apakah kita harus bayar zakat fitrah berupa beras di Indonesia seharga 2,5 kg beras di Jepang?

Abu Abdillah (abuabdillah**@i.***.jp)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Berikut ini keterangan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih.

Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Tiga imam mazhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullah berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh diberikan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya berlaku di suatu negeri. Sementara, Imam Abu Hanifah rahimahullah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, sebagai ganti dari bahan makanan. Karena itu, jika Anda ingin memberikan zakat itu kepada (muslim) di negeri tersebut –dan merekalah yang lebih berhak– maka jangan bayar zakat kecuali dengan bahan makanan.

Akan tetapi, jika Anda ingin mengirim zakat fitrah Anda ke negeri lain, karena tidak ada orang yang berhak menerimanya di negeri tempat tinggal Anda maka yang lebih baik adalah Anda mengirim uang kepada seseorang di negeri tujuan, dan Anda amanahkan untuk membelikan beras dan menyerahkannya ke orang miskin. Allahu a’lam.”

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=a&Id=929&Option=FatwaId

**

Catatan dari redaksi Konsultasi Syariah perihal membayar zakat

Berdasarkan keterangan di atas, bisa disimpulkan:

  • Anda bisa mengirimkan uang atau mewakilkan ke orang tua di indonesia untuk membayarkan zakat Anda.
  • Standard harga beras adalah harga beras di indonesia karena yang menjadi acuan adalah bahan makanan di tempat penyerahan zakat, bukan nilai uangnya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: yang berhak menerima zakat, zakat fitri, "zakat fitrah", uang zakat, sedekah, kadar zakat

Download Ebook Khutbah Idul Fitri: Meraih Kemenangan dengan Ketaatan

Posted: 26 Aug 2011 05:03 AM PDT

Download Khutbah Idul

Khutbah berikut ini menjelaskan tentang berwasiat kepada kaum muslimin untuk senantiasa bertakwa kepada Allah Ta'ala dan bersyukur kepada-Nya atas nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita. Allah Ta'ala telah menganugerahkan kepada kita dîn (agama) yang mulia ini, yaitu al-Islam.

Nikmat lainnya yang telah Allah berikan yaitu kenikmatan melaksanakan ibadah di bulan yang dimuliakan, yaitu ibadah di bulan . Kemudian, hendaklah kita bersyukur, karena Allah Ta'ala telah memberikan hidayah kepada kita berupa akidah yang benar, sementara itu masih banyak orang yang tidak mendapatkannya. Dan masih banyak lagi nikmat lainnya yang telah Allah berikan kepada kita. Ingin tahu penjelasan lengkapnya?

Link Download

Silakan download materi khutbah Idul Fitri berikut ini. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.

Download Ebook Khutbah Idul Fitri 1432 : Meraih Kemenangan dengan Ketaatan (100)

Artikel www.konsultasisyariah.com
Sumber: http://khotbahjumat.com

Kata Kunci Terkait: shalat id, download khutbah sholat id, khutbah shalat idul fitri, shalat, wanita, idul fitri, lebaran tahun ini, lebaran, tata cara shalat id

Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Posted: 26 Aug 2011 04:57 AM PDT

Digital dari KonsultasiSyariah.com

Kami hadirkan kartu digital untuk Anda, pembaca setia KonsultasiSyariah.com.

Cara Penggunaan

  1. Kartu Lebaran Digital ini dapat Anda kirimkan kepada orang-orang terdekat Anda; orangtua , suami, istri, saudara, dan sahabat Anda. Kartu lebaran digital ini didesain sedemikian rupa disesuaikan dengan penerimanya.
  2. Kartu Lebaran Digital ini dapat Anda kirimkan via email kepada orang terdekat Anda, atau dapat juga ditampilkan di halaman facebook Anda.

Silakan pilih dan download koleksi Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com pada  link di bawah ini:

Abi Umi (untuk orangtua)
 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - ABI UMMI (282)

Arhuwani (untuk saudara)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - AKHI UKHTI (265)

Aswad (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - ASWAD (262)

Azraq (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - AZROQ (264)

Grey Masjid (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - GREY MASJID (256)

Habiby (untuk istri)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - HABIBI (257)

Medina (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - MEDINA (253)

Nur (umum)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - NUR (254)

Shodiqy (untuk sahabat)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - SHODIQI (253)

Ya Ukhty (untuk saudari)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - YA UKHTI (250)

Zaujy (untuk suami)

 Download Kartu Lebaran Digital KonsultasiSyariah.com

Download E-Card Lebaran - ZAWJI (249)

Kami segenap crew KonsultasiSyariah.com mengucapkan,

تقب الله منا ومنكم

Kata Kunci Terkait: ucapan idul fitri, kartu lebaran, ucapan, minal aidin, idul fitri, lebaran, selamat, selamt lebaran

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Posted: 25 Aug 2011 11:58 PM PDT

Ustadz, Siapa saja orang yang berhak menerima fitrah? Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz.

Jawaban untuk orang yang berhak menerima zakat fitrah

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan … sebagai makanan bagi …." (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah golongan dan miskin.

Bagaimana dengan enam golongan yang lain?

Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة: 60

"Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah." (Qs. At-Taubah:60)

Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata "zakat" terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.

Meskipun demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat.

Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan zakat fitri dengan "zakat", dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, "Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi'iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta." (Al-Majmu')

Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:

  1. Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin …." (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  2. Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, "Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya." (Nailul Authar, 2:7)
  3. Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’" (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
  • Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, "Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya."
  • Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.

Di samping dua alasan di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim mengatakan, "Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu. Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi'in). Namun, terdapat salah satu pendapat dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan." (Zadul Ma'ad, 2:20)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja.

Catatan:

Sebagian orang memberikan zakat fitri untuk pembangunan masjid, rumah sakit Islam, yayasan-yayasan Islam, atau pemuka agama. Apa hukumnya?

  • Jika kita mengambil pendapat bahwa zakat fitri hanya boleh diberikan kepada fakir miskin maka memberikan zakat fitri kepada masjid, yayasan Islam, atau tokoh masyarakat yang bukan orang miskin itu termasuk tindakan memberikan zakat kepada sasaran yang tidak berhak. Sebagian ulama menerangkan bahwa memberikan zakat kepada golongan yang tidak berhak itu dinilai sebagai tindakan durhaka kepada Allah dan kewajibannya belum gugur. Artinya, zakat fitrinya harus diulangi.
  • Jika kita bertoleransi terhadap pendapat yang membolehkan pemberian zakat fitri kepada semua golongan yang delapan maka perlu diketahui bahwasanya masjid, yayasan Islam, atau pemuka agama tidaklah termasuk dalam delapan golongan tersebut. Masjid atau yayasan tidak bisa digolongkan sebagai "fi sabilillah".
  • Demikian pula terkait pemuka agama. Jika dia orang yang berkecukupan maka dia tidak berhak diberi maupun menerima zakat karena zakat ini adalah hak orang fakir miskin. Jika ada pemuka agama atau tokoh masyarakat yang menerima zakat atau bahkan meminta zakat maka berarti dia telah menyita hak orang lain.

Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: kadar zakat, zakat fitri, "zakat fitrah", sedekah, uang zakat, yang berhak menerima zakat