Sabtu, 06 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan dan Ied

KonsultasiSyariah: Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan dan Ied


Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan dan Ied

Posted: 06 Aug 2011 01:38 AM PDT

Pembaca yang budiman, untuk memudahkan Anda menelusuri Tanya Jawab seputar dan Ied di KonsultasiSyariah.com, kami kelompokkan semua tanya jawab ramadhan dan ied ke dalam satu kategori. Silakan Anda telusuri pada link ini: Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan dan Ied

Kata Kunci Terkait:

Obat Tetes Mata Waktu Puasa

Posted: 05 Aug 2011 09:38 PM PDT

Pertanyaan:

hukumnya obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang yang berpuasa?

Jawaban:

Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut maka membatalkan , seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

"Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud).

Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya hingga masuk ke dalam perutnya. Sedangkan jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan.

Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya. Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya, tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Begitu juga orang yang memakai celak, memakai tetes mata, atau tetes hidung tidak membatalkan puasa, maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan. Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat, maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga tidak dikategorikan makan atau minum.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: , , , ,