Rabu, 31 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Shalat di Rumah Orang Nasrani

KonsultasiSyariah: Shalat di Rumah Orang Nasrani


Shalat di Rumah Orang Nasrani

Posted: 31 Aug 2011 06:00 PM PDT

Hukum di rumah orang nasrani

Ustadz, istri saya adalah seorang mualaf yang sebelumnya beragama Katolik. Kedua orang tua istri saya masih beragama Katolik, dan sudah tentu di rumah orang tua istri saya  banyak terdapat salib.

Bagaimana hukum shalat di rumah mertua saya yang ada banyak salibnya?  Apakah shalatnya sah atau tidak, karena saya pernah membaca sebuah hadis yang menyatakan bahwa malaikat tidak akan masuk kedalam rumah yang ada gambar dan anjing. Apakah hadis ini ada kesesuain dengan keadaan shalat di rumah yang ada salibnya lalu malaikat tidak akan masuk ke rumah tersebut?

Abu Ilyas Al-Atsary (**corner@***.com)

Jawaban:

Shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib tetap sah karena tidak ada dalil kusus yang melarang hal tersebut. Namun, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

  1. Untuk laki-laki, hendaknya dia shalat berjemaah di masjid.
  2. Seandainya “terpaksa” shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib maka carilah tempat yang terjauh dari salib tersebut atau di tempat salib-salib tersebut tidak terlihat.

Adapun hadis yang mengatakan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada gambar dan anjingnya maka hadis itu tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib.

Dijawab oleh Ustadz Firanda, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Menjawab Ucapan Selamat di Hari Raya

Posted: 31 Aug 2011 05:30 AM PDT

Cara menjawab

Jika kita mendapatkan ucapan dari orang lain, “Taqabbalallahu minna wa minkum,” bagaimana cara menjawabnya?

Jawaban:

Allah berfirman,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Jika kalian diberi salam dalam bentuk apa pun maka balaslah dengan salam yang lebih baik atau jawablah dengan yang semisal ….” (Q.s. An-Nisa’:86)

Syekh As-Sa’di mengatakan, “Termasuk (kewajiban) menjawab salam adalah (memberikan jawaban) untuk semua salam yang menjadi kebiasaan di masyarakat, dan itu adalah salam yang tidak terlarang. Semuanya wajib dijawab dengan yang semisal atau yang lebih baik.” (Taisir Karimir Rahman, tafsir untuk surat An-Nisa’:86)

Berikut ini beberapa keterangan dari para ulama menjawab ucapan selamat idul fitri

  1. Dari Habib bin Umar Al-Anshari; bapaknya bercerita kepadanya bahwa beliau bertemu dengan –shahabat– Watsilah radhiallahu ‘anhu ketika hari raya, maka aku ucapkan kepadanya, “Taqabbalallahu minna wa minkum,” kemudian beliau (Watsilah) menjawab, “Taqabbalallahu minna wa minkum.” (H.r. Ad-Daruquthni dalam Mu’jam Al-Kabir)
  2. Dari Adham, mantan budak Umar bin Abdul Aziz; beliau mengatakan, “Ketika hari raya, kami menyampaikan ucapan kepada Umar bin Abdul Aziz, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum, wahai Amirul Mukminin.’ Maka beliau pun menjawab dengan ucapan yang sama dan beliau tidak mengingkarinya.” (H.r. Al-Baihaqi)
  3. Dari Syu’bah bin Al-Hajjaj; beliau mengatakan, “Saya bertemu dengan Yunus bin Ubaid, dan saya sampaikan, ‘Taqabbalallahu minna wa minka.’ Kemudian beliau jawab dengan ucapan yang sama.” (H.r. Ad-Daruquthni dalam Ad-Du’a)

Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: kado ucapan, lebaran 2011, ucapan id, ucapan lebaran, idul fitri 2011

Puasa Syawal dan Niatnya

Posted: 31 Aug 2011 02:09 AM PDT

Tata cara niat

Bagaimana cara niat puasa ?

Jawaban:

Niat Puasa Syawal

Alhamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, wa ba’du ….

Permasalahan ini diperselisihkan oleh ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa tidak wajib berniat di malam hari untuk puasa sunah, baik puasa sunah mutlak maupun terkait hari tertentu. Pendapat ini berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan, “Rasulullah menemuiku pada suatu pagi, kemudian beliau bertanya, ‘Apakah kalian memiliki suatu makanan?’ Aisyah mengatakan, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Jika demikian, aku puasa.’ Di kesempatan hari yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami (Aisyah). Kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, kami diberi hadiah hais (adonan).’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta, ‘Tunjukkan kepadaku, karena tadi pagi aku berniat puasa.’" (H.r. Muslim, no. 1154)

Dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam "jika demikian, saya puasa" bisa dipahami bahwa beliau belum berniat untuk puasa di malam hari.

Sebagian ulama berpendapat –seperti: Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah– bahwa diwajibkan untuk berniat di malam hari untuk puasa “tertentu” [1], seperti: puasa enam hari bulan Syawal, hari Arafah, Asyura, atau puasa “tertentu” lainnya. Jika ada orang yang melakukan puasa setengah hari (karena dia baru berniat di siang hari), dia tidak dianggap telah melaksanakan puasa satu hari penuh di hari itu [2]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan pahala untuk puasa enam hari (di bulan Syawal, ed.) secara penuh.

Di samping itu, dijelaskan oleh beberapa ulama bahwa pahala puasa dicatat sejak mulai berniat. Dengan demikian, jika niat puasanya dimulai tidak dari awal hari –yaitu sejak terbit fajar– maka pahalanya kurang, sehingga dia tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan untuk puasa enam hari ini.

Oleh karena itu, jika ada orang yang mengawali puasa sunah tertentu di siang hari maka puasanya tidak bisa dinilai sebagai puasa sunah tertentu. Namun, hanya puasa sunah mutlak [3]. Artinya, dia hanya mendapat pahala puasa sunah mutlak. Inilah pendapat yang lebih kuat menurutku. Allahu a’lam. (Sumber: http://www.islamtoday.net/questions/…t.cfm?id=93957)

Uraian di atas adalah keterangan dari Syekh Dr. Khalid Al-Musyaiqih. Beliau adalah salah satu pengajar di Universitas Al-Qasim. Beliau merupakan murid Syekh Ibnu Utsaimin dan Syekh Abdullah Al-Qar’awi. Saat ini, beliau aktif meneliti dan memberikan catatan kaki untuk kitab-kitab para ulama.

*

Catatan kaki:

[1] Puasa sunah ada dua:

  1. Puasa sunah mu’ayyan (tertentu), yaitu puasa sunah yang terkait dengan hari atau tanggal tertentu, seperti: puasa Senin-Kamis, puasa Arafah, dan puasa 6 hari di bulan Syawal.
  2. Puasa sunah mutlak, yaitu puasa sunah yang tidak terkait dengan hari atau tanggal tertentu. Karena itu, tidak ada batasan waktu maupun jumlah. Puasa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadis Aisyah di atas adalah contoh puasa sunah mutlak.

[2] Jika ada orang yang berniat puasa sunah di siang hari maka dia mulai dihitung berpuasa sejak dia berniat puasa. Adapun sebelum itu, dia belum berniat sehingga tidak dianggap menjalankan ibadah, meskipun belum makan atau minum. Dengan demikian, ketika ada orang yang berniat puasa Senin setelah jam 9.00 maka dia baru dianggap puasa sejak jam 9.00. Apakah orang ini telah dianggap melaksanakan puasa sunah hari Senin? Jawabannya, orang ini tidak dianggap telah berpuasa sunah hari Senin karena dia tidak melaksanakan puasa Senin sejak awal, tetapi baru mulai sejak jam 9.00. Allahu a’lam.

[3] Misalnya: seseorang mulai berniat puasa Kamis sejak jam 10.00, maka dia baru dihitung berpuasa hari Kamis sejak jam 10.00. Dengan demikian, dia tidak dianggap telah melaksanakan puasa sunah hari Kamis sehingga dia hanya mendapatkan pahala puasa mutlak, tetapi tidak mendapatkan pahala puasa sunah hari Kamis. Allahu a’lam.

Keterangan tambahan:

Tidak ada lafal niat khusus untuk puasa Syawal. Seseorang yang sudah memiliki keinginan untuk puasa Syawal di malam hari itu sudah dianggap berniat, karena inti niat adalah keinginan dan bermaksud. Lebih dari itu, melafalkan niat adalah satu perbuatan yang tidak pernah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: syawal, sunnah puasa, puasa syawaql, puasa sunnah, amalan sesudah ramadhan