Sabtu, 20 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Menceritakan Mimpi Buruk

Posted: 20 Aug 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:

assalamualaikum ustadz
saya mau tanya tentang arti mimpi teman saya, dia perempuan, mimpinya seperti cerita yang bersambung..
Dia bermimpi dirumahnya banyak ular,  lalu dia bermimpi lagi di atas perutnya ada ular yang tidur lalu dia bermimpi lagi dia berhadapan dengan ular, di mimpinya temannya dia menyuruh agar dia memegang kepala ular itu, setelah dipegang, ular itu membesar, ular itu meniup-niup dia hingga nangis dan pingsan. Artinya apa ustadz?

Jawaban:

Itu adalah mimpi jelek yang berasal dari setan dan Nabi melarang kita menceritakan mimpi jelek yang kita alami kepada siapa pun.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِىٌّ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُ فِى الْمَنَامِ كَأَنَّ رَأْسِى ضُرِبَ فَتَدَحْرَجَ فَاشْتَدَدْتُ عَلَى أَثَرِهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلأَعْرَابِىِّ « لاَ تُحَدِّثِ النَّاسَ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِكَ فِى مَنَامِكَ ». وَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدُ يَخْطُبُ فَقَالَ « لاَ يُحَدِّثَنَّ أَحَدُكُمْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِهِ فِى مَنَامِهِ ».

Dari Jabir, ada seorang arab badui datang menemui Nabi lantas berkata, "Ya rasulullah, aku bermimpi kepalaku dipenggal lalu menggelinding kemudian aku berlari kencang mengejarnya". Nabi lantas bersabda kepada orang tersebut, "Janganlah kau ceritakan kepada orang lain ulah setan yang mempermainkan dirimu di alam mimpi". Setelah kejadian itu, aku mendengar Nabi menyampaikan dalam salah satu khutbahnya, "Janganlah salah satu kalian menceritakan ulah setan yang mempermainkan dirinya dalam alam mimpi" [HR Muslim no 6063].

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Waktu Doa Buka Puasa

Posted: 19 Aug 2011 05:00 PM PDT

س: هل الدعاء بعد سماع الأذان عند الإفطار أو قبله؟.
Pertanyaan, "Apakah doa berbuka puasa itu dibaca setelah mendengar adzan saat berbuka ataukah sebelum berbuka?"

ج: كلمة (عند) التي وردت في بعض الأحاديث في فضل الدعاء عند الإفطار هي تكون قبيل الإفطار وأثناءه وبعده. والله أعلم.
Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], "Dalam hadits-hadits mengenai keutamaan doa saat berbuka terdapat kata-kata 'inda atau pada saat. 'inda dalam hadits tersebut bisa bermakna beberapa saat sebelum berbuka, sambil berbuka atau pun setelah berbuka"

Sumber:

http://www.salmajed.com/node/11366

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Membayar Fidyah dengan Bahan Makanan Pokok

KonsultasiSyariah: Membayar Fidyah dengan Bahan Makanan Pokok


Membayar Fidyah dengan Bahan Makanan Pokok

Posted: 19 Aug 2011 10:19 PM PDT

Jika tidak boleh dengan uang

Assalaamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Kalau membayar fidyah tidak boleh dengan uang, apakah membayar zakat fitrah juga tidak boleh dengan uang (harus dengan bahan makanan pokok) menurut petunjuk Rasulullah? Jazakumullahu khoiron katsiro.

Herbono Utomo (herbono**@***.com)

Jawaban untuk masalah membayar fidyah dengan uang:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin diuraikan, “Perlu kita pahami satu kaidah penting, bahwa ketika Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘ (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan. Tentang orang yang tidak mampu , Allah berfirman,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s. Al-Baqarah:184)

Tentang kafarah sumpah, Allah berfirman,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ

… Maka kafarah (akibat melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau ….‘ (Q.s. Al-Maidah: 89)

… Semua dalil yang disebutkan dalam Alquran dan Sunah diungkapkan dengan lafal ‘makanan’ atau ‘memberi makan’, sehingga dia tidak boleh diganti dengan uang.

Oleh karena itu, orang tua yang wajib membayar fidyah karena , tidak boleh mengganti (pembayaran fidyahnya) dengan uang. Andaikan dia bayarkan dengan uang, senilai sepuluh kali nilai makanan maka itu tetap tidak sah, karena dia menyimpang dari ketetapan yang telah ditentukan dalam dalil.

Karena itu, kami nasihatkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua, bayarlah fidyah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. Cara memberi makan ada dua:

  1. Diantarkan ke rumah orang miskin, sebanyak seperempat sha’ (ada yang mengatakan setengah sha’:1,5 kg) beras beserta lauknya.
  2. Memasak makanan dan mengundang sejumlah orang miskin yang wajib diberi makan, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik. Ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:116; sumber: www.islamqa.com)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahasan tentang: Membayar fidyah, membayar fidyah dengan uang, wajibnya membayar fidyah dengan makanan pokok

Kata Kunci Terkait: zakat