Kamis, 24 November 2011

KonsultasiSyariah: Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

KonsultasiSyariah: Menggauli Istri Yang Sedang Hamil


Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

Posted: 24 Nov 2011 05:49 PM PST

Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Bolehkah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang hamil?
Karena ada hadis yang mengatakan, tidak boleh menggauli istri yang sedang hamil sampai dia melahirkan.
Matur nuwun.

Penanya: Abu Ahmad (teXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Wa'alaikumussalam

Hukum Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil kapanpun, sesuai keinginannya. Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Kemudian, jika dalam kondisi tidak membahayakan, hanya saja sangat memberatkan istrinya maka yang lebih baik adalah tidak melakukan hubungan. Karena tidak melakukan sesuatu yang memberatkan sang istri, merupakan bentuk pergaulan yang baik kepada istri. Allah berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

"Pergaulilah istrimu dengan baik." (QS. An-Nisa’ : 19)

Sedangkan yang diharamkan adalah seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya ketika haid, nifas atau dengan anal seks. Perbuatan ini hukumnya haram. Karena itu, hendaknya seseorang menjauhinya dan melakukan apa yang Allah halalkan.

Demikian fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, di Fatawa Ulama tentang adab bersama istri, Hal. 55.

Adapun hadis yang anda sebutkan, teksnya adalah

لَا توطأ حامل حتى تضع

"Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan."

Hadis ini shahih, diriwayatkan Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani.

Tapi yang dimaksud wanita hamil pada hadis ini bukan istri, tapi wanita tawanan perang atau budak yang hamil dari suami pertama . Ar-Rabi’ bin Habib dalam Musnadnya mengatakan,

مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ

"Kandungan hadis ini terkait budak, artinya tuan si budak tidak boleh menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya ketika sedang hamil." (Musnad Ar-Rabi’ bin Habib, keterangan hadis no. 528).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Menggauli Istri Di Siang Hari Saat Safar.

2. Mencumbu Kemaluan Istri.

3. Sunahkah Menggauli Istri Saat Malam Jumat?.

4. Menggauli Istri Setelah Selesai Haid, Namun Belum Mandi.

5. Menggauli Istri Ketika Sedang Menyusui.

6. Benarkah Jin Bisa Menggauli Istri.

Download Ebook Tafsir Surat Al-Ikhlas

Posted: 23 Nov 2011 11:53 PM PST

Download Ebook Tafsir Surat Al-Ikhlas

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ {1} اللَّهُ الصَّمَدُ {2} لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ {3} وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ {4}‏

(1) Katakanlah, "Dialah Allah, Yang Maha Esa.
(2) Allah adalah Tuhan yang bergantung kepadaNya segala sesuatu.
(3) Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan,
(4) dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia."

Download Tafsir Surat Al-Ikhlas klik link di bawah ini:

Download Ebook Tafsir Surat Al-Ikhlas (80)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Link download ebook penting lainnya:

1. Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak.

2. Ebook Berdakwah Dengan Akhlak Mulia.

3. Video Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat.

4. Ebook: Mengapa Kita Shalat.

Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)?

Posted: 23 Nov 2011 10:20 PM PST

Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya seorang yang sangat hobi sekali berburu dengan menggunakan senapan angin. Untuk menyalurkan hobi saya itu, seringkali saya berburu kelelawar dan lutung. Karena setahu saya kedua jenis binatang tersebut bukan pemakan daging dan bukan pula binatang buas, halalkah daging buruan saya itu?
Jazakumullah khairan atas jawaban ustadz.

Dari: Rachmat

Jawaban:

Wa’alaikumussalam,

Hukum Makan Kelelawar

Ulama berselisih pendapat tentang hukum memakan kelelawar. Ada tiga pendapat utama dalam hal ini:

  1. Madzhab Syafi’i dan Hambali mengharamkan memakan kelelawar.
  2. Madzhab Maliki menyatakan hukumnya makruh dan tidak sampai haram, namun bukan sesuatu yang mubah untuk dikonsumsi.
  3. Sementara para ulama dari Madzhab Hanafi berselisih pendapat, ada yang menyatakan halal dan ada yang berpendapat tidak halal.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menukil keterangan ulama sebelumnya, An-Nakha’i mengatakan, “Semua burung halal, kecuali kelelawar… hewan ini haram karena menjijikkan, bukan termasuk hewan yang thayib menurut masyarakat Arab, dan merekapun tidak memakannya.”

Sementara Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab menyatakan, "Kelelawar haram, sementara Ar-Rafi’i mengatakan, ‘Sebenarnya terdapat perbedaan dalam hal ini’."
Demikian kesimpulan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no.103303

InsyaAllah, pendapat ulama yang menganggap tidak halalnya kelelawar lebih mendekati kebenaran. Di antara dalil yang menguatkan haramnya kelelawar keterangan sahabat, Abdullah bin Amr radhiallahu’anhuma, bahwa beliau mengatakan,

لا تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

"Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah membunuh kelelawar, karena ketika baitul Maqdis dirobohkan, dia berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan baitul maqdis)’." (Riwayat Al-Baihaqi, no. 19166. Al-baihaqi mengatakan, Keterangan ini mauquf (keterangan sahabat), dan sanadnya sahih).

Setelah menyebutkan hadis tersebut, Imam Al-Baihaqi menyatakan,

والذي نهى عن قتله يحرم أكله إذ لو كان حلالا لأمر بذبحه ولما نهى عنه كما لم ينه عن قتل ما يحل ذبحه وأكله والله أعلم

"Binatang yang dilarang untuk dibunuh haram untuk dimakan. Karena jika hewan itu halal, tentunya akan diperintahkan untuk disembelih dan tidak dilarang untuk dibunuh, sebagaimana binatang lainnya yang halal dikonsumsi. Allahu a’lam" (Sunan Baihaqi, keterangan riwayat no. 19166).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsulatasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hukum Makan Tupai.

2. Hukum Makan Kepiting.

3. Hukum Memelihara Hamster.

4. Jual Beli Kopi Luwak.

5. Jual Beli Landak.

Keyword: kelelawar, obat kelelawar.