KonsultasiSyariah: Menggauli Istri Yang Sedang Hamil |
- Menggauli Istri Yang Sedang Hamil
- Download Ebook Tafsir Surat Al-Ikhlas
- Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)?
Menggauli Istri Yang Sedang Hamil Posted: 24 Nov 2011 05:49 PM PST Menggauli Istri Yang Sedang HamilPertanyaan: Penanya: Abu Ahmad (teXXXXX@yahoo.com) Hukum Menggauli Istri Yang Sedang HamilDibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil kapanpun, sesuai keinginannya. Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Kemudian, jika dalam kondisi tidak membahayakan, hanya saja sangat memberatkan istrinya maka yang lebih baik adalah tidak melakukan hubungan. Karena tidak melakukan sesuatu yang memberatkan sang istri, merupakan bentuk pergaulan yang baik kepada istri. Allah berfirman: وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ "Pergaulilah istrimu dengan baik." (QS. An-Nisa’ : 19) Sedangkan yang diharamkan adalah seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya ketika haid, nifas atau dengan anal seks. Perbuatan ini hukumnya haram. Karena itu, hendaknya seseorang menjauhinya dan melakukan apa yang Allah halalkan. Demikian fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, di Fatawa Ulama tentang adab bersama istri, Hal. 55. Adapun hadis yang anda sebutkan, teksnya adalah لَا توطأ حامل حتى تضع "Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan." Hadis ini shahih, diriwayatkan Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani. Tapi yang dimaksud wanita hamil pada hadis ini bukan istri, tapi wanita tawanan perang atau budak yang hamil dari suami pertama . Ar-Rabi’ bin Habib dalam Musnadnya mengatakan, مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ "Kandungan hadis ini terkait budak, artinya tuan si budak tidak boleh menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya ketika sedang hamil." (Musnad Ar-Rabi’ bin Habib, keterangan hadis no. 528). Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Materi terkait: 1. Menggauli Istri Di Siang Hari Saat Safar. 3. Sunahkah Menggauli Istri Saat Malam Jumat?. 4. Menggauli Istri Setelah Selesai Haid, Namun Belum Mandi. |
Download Ebook Tafsir Surat Al-Ikhlas Posted: 23 Nov 2011 11:53 PM PST Download Ebook Tafsir Surat Al-Ikhlasبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ (1) Katakanlah, "Dialah Allah, Yang Maha Esa. Download Tafsir Surat Al-Ikhlas klik link di bawah ini:Download Ebook Tafsir Surat Al-Ikhlas (80) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Link download ebook penting lainnya:1. Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak. 2. Ebook Berdakwah Dengan Akhlak Mulia. |
Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)? Posted: 23 Nov 2011 10:20 PM PST Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)?Pertanyaan: Dari: Rachmat Wa’alaikumussalam, Hukum Makan KelelawarUlama berselisih pendapat tentang hukum memakan kelelawar. Ada tiga pendapat utama dalam hal ini:
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menukil keterangan ulama sebelumnya, An-Nakha’i mengatakan, “Semua burung halal, kecuali kelelawar… hewan ini haram karena menjijikkan, bukan termasuk hewan yang thayib menurut masyarakat Arab, dan merekapun tidak memakannya.” Sementara Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab menyatakan, "Kelelawar haram, sementara Ar-Rafi’i mengatakan, ‘Sebenarnya terdapat perbedaan dalam hal ini’." InsyaAllah, pendapat ulama yang menganggap tidak halalnya kelelawar lebih mendekati kebenaran. Di antara dalil yang menguatkan haramnya kelelawar keterangan sahabat, Abdullah bin Amr radhiallahu’anhuma, bahwa beliau mengatakan, لا تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم "Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah membunuh kelelawar, karena ketika baitul Maqdis dirobohkan, dia berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan baitul maqdis)’." (Riwayat Al-Baihaqi, no. 19166. Al-baihaqi mengatakan, Keterangan ini mauquf (keterangan sahabat), dan sanadnya sahih). Setelah menyebutkan hadis tersebut, Imam Al-Baihaqi menyatakan, والذي نهى عن قتله يحرم أكله إذ لو كان حلالا لأمر بذبحه ولما نهى عنه كما لم ينه عن قتل ما يحل ذبحه وأكله والله أعلم "Binatang yang dilarang untuk dibunuh haram untuk dimakan. Karena jika hewan itu halal, tentunya akan diperintahkan untuk disembelih dan tidak dilarang untuk dibunuh, sebagaimana binatang lainnya yang halal dikonsumsi. Allahu a’lam" (Sunan Baihaqi, keterangan riwayat no. 19166). Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Materi terkait: 5. Jual Beli Landak. Keyword: kelelawar, obat kelelawar. |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |