Minggu, 24 Juli 2011

Konsultasi Syariah: Akikah untuk Janin Keguguran

Konsultasi Syariah: Akikah untuk Janin Keguguran


Akikah untuk Janin Keguguran

Posted: 24 Jul 2011 06:59 PM PDT

Pertanyaan:

Hal-hal apa saja yang dilakukan terhadap janin yang meninggal usia 5 bulan? Apa perlu diakikahi dan dinamai?

Arizal (ary01**@yahoo.com)

Jawaban:

Bismillah.

Ulama berselisih pendapat tentang hukum akikah untuk bayi keguguran, apakah disyariatkan ataukah tidak. Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah disyariatkannya memberikan akikah untuk janin keguguran, jika usia janin telah mencapai empat bulan karena ruh ditiupkan ketika janin telah genap berusia empat bulan.

Faqihul Madinah, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran sebelum berusia empat bulan tidak perlu diakikahi, tidak diberi nama, … sedangkan janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran setelah empat bulan –berarti telah ditiupkan ruh– maka dia dimandikan, diberi nama, … dan diberi akikah, menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat. Hanya saja, sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak ada akikah untuk bayi, kecuali jika dia hidup sampai hari ketujuh setelah dilahirkan.’ Namun, yang benar, janin ini diberi akikah karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat, sehingga bisa menjadi penolong bagi orang tuanya.” (Liqa’at Bab Maftuh, no. 653)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com