Tegar Di Atas Sunnah |
Bayangkan Isteri Orang untuk Onani Posted: 15 Jul 2011 05:00 PM PDT هل الذي يفعل العادة السرية على زوجته السابقة او زوجة صديقه او من اقاربه النساء اشد اثمً؟ Pertanyaan, "Apakah orang yang melakukan onani dengan membayangkan mantan isterinya atau isteri kawannya atau kerabat perempuannya itu dosanya lebih besar dari pada yang melakukan onani tanpa hal tersebut? الجواب: Jawaban Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahtahni, "Kami khawatirkan demikian karena dengan melakukan perbuatan ini berarti orang tersebut merespon positif godaan setan, hawa nafsu dan godaan jiwa yang mengajak kepada keburukan. Pelaku perbuatan tersebut berkewajiban untuk menyadari bahwa wanita-wanita tersebut memiliki kehormatan yang harus dihormati dengan bentuk tidak membayangkannya dan keindahan tubuhnya. Jika wanita yang dibayang-bayangkan itu adalah wanita yang bertakwa tentu mereka tidak terima dengan ulah semacam itu. Demikian pula suami, ayah dan saudara laki-laki juga tidak akan terima dengan ulah orang tersebut. وهو لا يحب أن يستمني أحد على ذكرى اخته فلاينبغي ان يرضى ذلك لبنات المسلمين الاجنبيات عنه Pelaku itu juga tidak ingin jika ada orang yang beronani dengan membayangkan salah seorang saudara perempuannya. Oleh karena itu sepatut dia tidak rela jika ada wanita muslimah meski bukan mahramnya dijadikan sebagai sarana untuk beronani. ولكن ليس في ذلك العمل كفارة الا التوبة النصوح وشهوته على الاجنبية وترك مااحل الله الله يدل على مرض في القلب يجب ان يطهره منه بالدعاء والاستعاذة من الشيطان ورجسه ويتشاغل عنه بمااحل الله Akan tetapi tidak ada kewajiban kaffarah untuk perbuatan tersebut melainkan taubat nasuha dan mengendalikan nafsu terhadap wanita yang tidak halal baginya. Tidak merasa cukup dengan hubungan biologis dengan isteri namun masih ditambah dengan onani dengan membayangkan wanita lain menunjukkan bahwa hati orang tersebut tidak beres sehingga harus dibersihkan dengan cara berdoa, memohon perlindungan kepada Allah dari setan dan godaannya dan memalingkan hati dari perbuatan tercela tersebut dengan merasa cukup dengan hubungan badan dengan isteri yang telah Allah halalkan untuk disetubuhi". Sumber: http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=9427 Artikel www.ustadzaris.com Artikel Terkait |
You are subscribed to email updates from Tegar Di Atas Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |