Rabu, 23 November 2011

KonsultasiSyariah: Menikah Dengan Sepupu

KonsultasiSyariah: Menikah Dengan Sepupu


Menikah Dengan Sepupu

Posted: 23 Nov 2011 04:00 PM PST

Menikah Dengan Sepupu

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Apa hukum menikah dengan sepupu?
Karena banyak orang yang bilang tidak boleh.
Makasih..

Penanya: Tri K (trXXXXX@yahoo.com)

Menikahi Saudara Sepupu

Wa ‘alaikumus salam.
Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah..

Sesungguhnya Allah mengharamkan kita untuk menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya di surat an-Nisa, ayat 23. Pada ayat tersebut Allah menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh lelaki, karena status mereka sebagai mahram.

Terkait masalah ini, saudara sepupu bukanlah mahram. Karena Allah menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." (QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu. Syaikh abdurrahman as-Sa’di mengatakan:
Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), dimana Allah menyatakan, yang artinya:
"(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, hal. 669)

Antara Keyakinan Yahudi dan Nasrani
Satu hal yang sangat mengherankan, banyak kaum muslimin yang melarang anaknya untuk menikah dengan saudara sepupu, dengan alasan bahwa itu terlarang secara agama. Ini adalah alasan yang tidak benar, karena agama menghalalkan untuk menikahi saudara ipar.

Di sisi lain, umat sebelum kita, yahudi dan nasrani memiliki keyakinan yang menyimpang dalam masalah pernikahan. Disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya:

Orang Nasrani meyakini bahwa antar-keluarga tidak boleh ada hubungan pernikahan, kecuali jika sudah melewati keturunan ketujuh atau lebih. Sedangkan orang yahudi membolehkan seorang lelaki menikahi keponakannya. Sementara syariat islam datang dengan membawa ajaran pertengahan. Tidak berlebih-lebihan, seperti orang nasrani yang melarang pernikahan di antara keluarga dan sebaliknya tidak terlalu lancang seperti orang yahudi, yang membolehkan seseorang menikahi keponakannya. (Lihat Tafsir al-Qur’anul Adzim, 6/442)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Hukum Akad Nikah Di Masjid.
2. Mahram/Muhrim yang Tidak Boleh Dinikahi.
3. Shalat Sunnah Malam Pertama.
4. Nikah Tanpa Izin Wali dari Pihak Wanita.
5. Urutan Wali Nikah.
6. Siapakah Mahrom Kita?
7. Jika Wanita Menikah dalam Keadaan Haid.
8. Lafal Ijab Kabul Akad Nikah yang Benar.

Bir dengan 0% Alkohol?

Posted: 22 Nov 2011 09:56 PM PST

Bir 0% Alkohol Bagaimana Hukumnya?

Pertanyaan:
Kalau minum bir 0% alkohol , hukumnya bagaimana?
dari:

Jawaban:

Hukum Bir dengan 0% alkohol

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.
Pertama, Allah menyebut minuman yang dilarang dan diharamkan dengan sebutan khamr. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90).

Kedua, definisi dan batasan khamr
Para ulama mendefinisikan bahwa khamr adalah semua minuman yang memabukkan, baik yang ada di zaman dulu, yang beredar saat ini, dan yang mungkin baru akan ada di masa mendatang. Baik yang terbuat dari anggur, kurma, biji-bijian, atau yang lainnya.
Ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram." (HR. Muslim no.2003)

Hadis ini menjadi dasar kaidah bahwa khamr adalah segala bentuk minuman yang memabukkan, apapun bahannya dan komposisinya.

Imam Al-Khithabi menjelaskan,
Hadis yang menyatakan, "Semua yang memabukkan adalah khamr…" memiliki dua makna:
A. Khamr adalah istilah untuk menyebut semua minuman yang memabukkan.
B. Segala sesuatu yang memabukkan hukumnya seperti khamr, dari sisi haramnya, dan hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya, meskipun dia bukan khamr. Hanya saja hukumnya disamakan dengan khamr, karena statusnya sama dengan khamr. (Ma’alimu aS-Sunan, 4:265).

Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, “Adanya hukum tergantung pada adanya illah (latar belakang munculnya hukum). Illah haramnya khamr adalah unsur memabukkan. Karena itu, selama benda tersebut memabukkan maka hukumnya haram.” (Fathul Bari, 10:56).

Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa khamr tidaklah identik dengan alkohol. Karena itu, bukan berarti ketika ada bir dengan 0% alkohol maka tidak disebut khamr. Batasan khamr adalah apakah itu memabukkan ataukah tidak. Selama bir ini memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah tertentu maka bir ini layak digolongkan sebagai khamr, sehingga dihukumi haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis,

كل مسكر حرام وما أسكر كثيره فقليله حرام

"Setiap yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram." (HR. Ibn Majah no. 3392 dan disahihkan Al-Albani).

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/148690

Artikel www.KonsultasiSyaraiah.com

Materi terkait:

1. Berobat dengan Alkohol.

2. Kosmetik Wanita Berakohol.

3. Apa Benar Tape itu Berakohol?

4. Memakai Parfum Alkohol.