Minggu, 28 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Qadha atau Fidyah?

Posted: 28 Aug 2011 08:00 AM PDT

الحامل والمرضع، فإن الحامل والمرضع من أهل الأعذار إذا كان صومها يشق مع الحمل أو مع الإرضاع بحيث لا تستطيع أن ترضع ولدها أو أنها تتعب تعباً شديداً مع الصيام وإرضاع ولدها فإن لها أن تفطر

Syaikh Dr Abdul Aziz ar Rais mengatakan, "Wanita hamil dan menyesuai itu termasuk orang yang mendapat keringanan dalam hal puasa.

Jika puasa dalam kondisi hamil atau menyusui itu memberatkannya. Yang dimaksud dengan memberatkannya adalah tidak bisa menyusui atau merasa capek luar biasa jika berpuasa sambil tetap menyusui anak. Dalam kondisi demikian, boleh bagi wanita hami dan menyusui untuk tidak berpuasa.

وأصح أقوال أهل العلم كما ذهب إلى هذا القاسم بن محمد وإسحاق بن راهويه وجمعٌ من أهل العلم وأفتى به اثنان من صحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم أنها تُفطر ولا تقضي وتُطعم عن كل يوم مسكيناً هذا أصح أقوال أهل العلم

Pendapat ulama yang paling kuat dalam masalah ini, wanita hamil dan menyusui itu boleh tidak berpuasa, tidak perlu qadha dan cukup memberi makan setiap harinya seorang miskin. Pendapat ini merupakan pendapat al Qasim bin Muhammad, Ishaq bin Rahuyah dan sejumlah ulama serta fatwa dari dua orang shahabat Nabi yaitu Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Inilah pendapat yang paling kuat diantara beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

ورجح هذا القول الشيخ ناصر الدين الألباني رحمه الله تعالى أنها تفطر ولا تقضي وتطعم عن كل يوم مسكيناً تماماً كالشيخ الكبير وكالذي به مرض لا يرجى برؤه فإنه يفطر ويطعم ولا يقضي

Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh Syaikh Nashiruddin al Albani, boleh tidak berpuasa, tidak perlu qadha dan memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin sama persis dengan orang tua dan orang yang sakit menahun dan tidak lagi diharapkan kesembuhannya yang tidak berpuasa namun diganti dengan memberi makan kepada orang miskin dan tidak perlu qadha"
[al Mukhtashar fi Ahkammis Shiyam bid dalil hal 12-13, diterbitkan oleh http://islamancient.com].

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Shalat ‘Id untuk Wanita

KonsultasiSyariah: Shalat ‘Id untuk Wanita


Shalat ‘Id untuk Wanita

Posted: 28 Aug 2011 02:27 PM PDT

Hukum Keluarnya untuk ‘Id di Zaman ini

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:

Apa hukum keluarnya wanita ke tempat shalat ‘Id, terutama di zaman kita sekarang ini yang banyak terjadi fitnah, sementara sebagian wanita keluar rumah dengan berhias dan mengenakan wewangian. Jika kami mengatakan boleh, apa pendapat Anda tentang ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu, "Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita, tentulah beliau akan melarangnya"?

Jawaban fatwa ulama bolehnya wanita keluar untuk menunaikan shalat ‘id:

Menurut kami, bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar ke tempat shalat ‘id agar dapat menyaksikan kebaikan  dan ikut serta bersama kaum Muslimin lainnya dalam shalat dan dakwah mereka, akan tetapi seharusnya mereka keluar dengan sederhana, tidak berhias dan tidak pula mengenakan wewangian. Dengan demikian, berarti mereka dapat melaksanakan sunnah dan menghindari fitnah. Sedangkan para wanita yang ber-tabarruj (berhias) dan mengenakan wewangian, maka itu karena ketidaktahuan mereka dan kekurangan para wali mereka dalam urusan mereka. Namun, yang demikian ini tidak menghalangi hukum syariat yang umum, yaitu diperintahkannya para wanita untuk keluar menuju tempat pelaksanaan . Adapun mengeani ucapan Aisyah radhiallahu ‘anhu, sebagaimana diketahui, bahwa sesuatu yang mubah (boleh) apabila menyebabkan timbulnya sesuatu yang haram maka akan menjadi haram. Jika mayoritas wanita keluar rumah dengan penampilan yang seperti demikian (As’ilah wa Ajwibah fi Shalatil Idain, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 26).

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Bolehnya wanita keluar untuk menunaikan shalat ‘id

Kata Kunci Terkait: idul fitri, shalat id, lebaran, shalat, wanita