KonsultasiSyariah: Sering Lembur sehingga Luput dari Shalat Subuh |
Sering Lembur sehingga Luput dari Shalat Subuh Posted: 28 Sep 2011 07:10 PM PDT Sering lembur sehingga luput dari shalat subuhPertanyaan pertama: Ada seseorang yang mengerjakan shalat subuh setelah matahari terbit, dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya. Hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini sah? Pertanyaan kedua: Apakah kita boleh bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasihatinya, namun dia tidak menghiraukan. Jawaban untuk orang yang sering mengakhirkan shalat:Diharamkan bagi seseorang untuk mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syariat untuk menjaga shalat pada waktunya, termasuk shalat subuh dan shalat yang lainnya. Dia bisa menyetel alarm untuk membangunkannya (di waktu subuh). Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah diharamkan oleh Allah bagi kita, jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat subuh di waktunya atau melalaikan dari shalat subuh secara berjemaah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya, jika tidak ada manfaat syar'i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali, jika amalan tersebut dikecualikan oleh syariat yang mulia ini. Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu maka nasihatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia. Wa billahit taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam. Yang menandatangani fatwa ini: Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta', pertanyaan pertama dan kedua dari fatwa no. 8371. Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.KonsultasiSyariah.com Artikel tambahan: Hukum meninggalkan shalat. |
Posted: 27 Sep 2011 10:15 PM PDT Mencukur bulu kemaluanAssalamu’alaikum. Apakah hukum dari mencukur rambut bulu kemaluan? Terimakasih. Adhie (sbuXXXXXX@gmail.com) Jawaban: Wassalamu’alaikum. Cara mencukur bulu kemaluanDalam sebuah hadis dinyatakan: عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عشر من الفطرة قص الشارب وإعفاء اللحية والسواك والاستنشاق بالماء وقص الأظفار وغسل البراجم ونتف الإبط وحلق العانة وانتقاص الماء يعني الاستنجاء بالماء Dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air. ” (H.r. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah). Keterangan: Hadis di atas menunjukkan bahwa mencukur bulu dan rambut tertentu hukumnya disyariatkan dan tidak terlarang. خمس من الفطرة : الاستحداد ، والختان ، وقص الشارب ، ونتف الإبط وتقليم الأظفار “Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya) Imam as-Syaukani menjelaskan: Tata caranya mencukur bulu kemaluan:As-Syaukani membawakan perkataan Imam an-Nawawi: Batas waktu mencukur bulu kemaluan:Hendaknya, bulu dan rambut yang disyariatkan untuk dipotong, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari. Dasarnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu. Beliau mengatakan, وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط وحلق العانة أن لا نترك أكثر من أربعين ليلة "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari." (H.r. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa'i) Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Kesimpulan: Disunnankannya mencukur bulu kemaluan. |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |