Selasa, 18 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Halalnya Daging Buaya

Posted: 17 Oct 2011 05:00 PM PDT

السؤال: مصباح محمد أحمد من السودان يقول في رسالته هل لحم التمساح والسلحفاة حلال أم حرام لأن هذه كلها عندنا في السودان أفيدونا بارك الله فيكم

Pertanyaan, "Apakah daging buaya dan dan penyu atau kura-kura itu halal ataukah haram karena dua macam hewan ini ada di negeri kami di Sudan?

الجواب
الشيخ: كل صيد البحر حلال حيه وميته

Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin, "Semua hewan buruan air itu halal dikomsumsi baik tertangkap dalam kondisi hidup ataupun dalam kondisi mati.

 قال الله تعالى (أحل لكم صيد البحر وطعامه متاعاً لكم وللسيارة)

Allah berfirman yang artinya, "Dihalalkan bagi kalian hewan buruan air dan makanan darinya sebagai kesenangan bagi kalian dan bagi para musafir" [QS al Maidah:96].

قال ابن عباس رضي الله عنهما صيد البحر ما أخذ حياًَ وطعامه ما وجد ميتاً

Ibnu Abbas menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan, "Yang dimaksud dengan 'hewan buruan air' adalah hewan air yang tertangkap dalam kondisi hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan 'makanan dari air' adalah hewan air yang diambil sudah dalam keadaan mati".

 إلا أن بعض أهل العلم استثنى التمساح وقال إنه من الحيوانات المفترسة أو من الحيوان المفترس فإذا كان النبي عليه الصلاة والسلام نهى عن كل ذي ناب من السباع من وحوش البر فإن هذا أيضاً محرم

Namun sebagian ulama mengatakan bahwa semua hewan air itu halal kecuali buaya dengan alasan karena buaya termasuk binatang buas sedangkan Nabi melarang untuk mengonsumsi hewan darat yang buas lagi bertaring. Demikian pula, hewan air yang buas juga diharamkan.

ولكن ظاهر الآية الكريمة التي تلوتها أن الحل شامل للتمساح.

Akan tetapi makna zhahir ayat di atas menunjukkan bahwa semua hewan air itu halal termasuk diantaranya adalah buaya".
sumber:
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_3399.shtml

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Talak Ketika Istri Hamil

KonsultasiSyariah: Talak Ketika Istri Hamil


Talak Ketika Istri Hamil

Posted: 18 Oct 2011 06:43 PM PDT

Talak ketika Istri Dalam Keadaan Hamil

Pertanyaan, Assalamu’alaikum ustadz. Sahabat ana menanyakan, bagaimana hukumnya talak pada saat istri yang sedang dalam keadaan hamil? adakah hadits yang rajih (kuat) yang menunjukkan boleh-tidaknya talak () dalam kondisi istri sedang hamil?
jazakallahu khoiron, wassalamu’alaikum wr wb.

Kunarfi Amar Sidiq (KunaXXXXXXXX@yahoo.co.id)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam
Keterangan Syekh Abdul Aziz bin Baz

Talak Ketika Hamil

Masalah ini banyak dibicarakan masyarakat. Sebagian orang awam beranggapan bahwa talak untuk istri yang sedang hamil, tidak sah. Saya tidak tahu, dari mana datangnya anggapan semacam ini. Sementara tidak ada satupun keterangan dari ulama. Namun, keterangan yang ada dari para ulama bahwa talak untuk istri yang sedang hamil adalah sah. Ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada perselisihan. Terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Ibnu Umar mentalak istrinya ketika haid, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu Umar untuk mempertahankan istrinya sampai selesai haidnya dan bersuci.

Kemudian beliau bersabda,

ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا

"Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil." (HR. Ahmad dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa talak untuk wanita hamil statusnya sama dengan talak untuk wanita suci yang belum disetubuhi. Ringkasnya, mentalak wanita ketika hamil hukumnya boleh. Bahkan termasuk talak sunnah, menurut pendapat yang kuat. Talak yang dilarang adalah talak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, yaitu talak ketika haid atau nifas. Selama wanita sedang haid atau nifas maka tidak boleh seorang suami yang muslim mentalaknya.

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/12770

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan  Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artike yang berkaitan dengan talak (cerai):

1. Al-Muhallil Menikah untuk Dicerai.

2. Haruskah Aku Talak Istri yang Berselingkuh?

3. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.

4. Cerai Bohong-bohongan.

5. Haruskah ada Saksi saat Rujuk dan Cerai?

6. Ingin Kembali Setelah Jatuh Talak.

Kata Kunci Terkait: ceraikan aku, cerai, ingin cerai, istri hamil, niat cerai, cara cerai, talak tiga

Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?

Posted: 17 Oct 2011 11:30 PM PDT

Bolehkah Tidak Dibagi?

Pertanyaan, Assalamu’alaikum, Adik laki-laki dari ibu (paman) saya meninggal setahun yang lalu, dia hanya memiliki dua orang anak angkat laki-laki dan perempuan yang belum disahkan di pengadilan.

  1. Bagaimana hukum menurut Islam? paman saya juga memiliki tiga saudara perempuan kandung (salah satunya ibu saya,sudah meninggal) serta 2 saudara seayah berbeda ibu.
  2. Bagaimana hukumnya jika janda paman saya tersebut tidak mau membagi sesuai dengan hukum ? kami tidak meminta, sementara ada ahli waris yang sangat membutuhkan untuk biaya rumah sakit.

Alhamdulillah jazakumullah khairan.

SriXXXXXX@yahoo.com

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam.

1. Warisan wajib dibagi. Setelah menjelaskan jatah warisan beberapa anggota keluarga, Allah berfirman,

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Bapak kalian atau anak kalian, tidak kalian ketahui siapakah diantara mereka yang paling banyak memberikan manfaat kepada kalian. Sebagai kewajiban (dalam pembagian warisa) dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa’: 11)

Di ayat berikutnya, Allah masih menjelaskan tentang jatah warisan, kemudian Dia akhiri dengan firman-Nya,

وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“(Pembagian warisan itu) adalah wasiat dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Lembut.” (QS. an-Nisa’: 12)

Allah menyebut pembagian warisan dengan faridhah [arab: فريضة] yang artinya kewajiban. Dari kata ini, kemudian diambil istilah ilmu faraid, yaitu ilmu yang membahas tentang tata cara pembagian warisan. Di ayat 12 Allah menyebut pembagian warisan ini dengan ‘wasiat’ [arab: وَصِيَّةً].

Kemudian dilanjutan ayat, Allah memberikan pujian dan ancaman. Allah berfirman,

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ(14

“(Hukum-hukum warisan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.()Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. an-Nisa’ 13 – 14)

Berdasarkan ayat di atas, dapat kita ambil kesimpulan:
Pertama, pembagian warisan hukumnya wajib. Dan menunjukkan salahnya prinsip bahsawanya warisan boleh untuk tidak dibagi
Kedua, pembagian warisan harus dilakukan sebagaimana yang Allah tetapkan.

2. Jika seseorang tidak memiliki anak, maka warisan diberikan kepada saudaranya. Sebagaimana yang Allah nyatakan di ayat terakhir surat an-Nisa’, yaitu ayat 176.

Pembagian Warisan pada Keluarga yang Tidak Mempunyai Anak

Cara Pembagian

Ahli waris paman anda adalah:
a. Istri beliau
b.Dua saudara perempuan kandung dan
c. Dua saudara laki-laki seayah.
d. Saudara yang sudah meninggal dan anak angkat, tidak mendapatkan warisan.

Jatah masing-masing:
a. Istri mendapatkan 1/4 dari total warisan
b. Kedua saudara perempuan sekandung mendapat 2/3 dari total warisan, dan dibagi rata.
c. Kedua saudara seayah mendapat sisanya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:

1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.

2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.

3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.

4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.

5. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

Kata Kunci Terkait: waris tanpa anak, wali pernikahan, syarat wali nikah, pembagian waris tanpa anak, nikah tanpa wali, wali nikah, urutan wali nikah