KonsultasiSyariah: Talak Ketika Istri Hamil |
Posted: 18 Oct 2011 06:43 PM PDT Talak ketika Istri Dalam Keadaan HamilPertanyaan, Assalamu’alaikum ustadz. Sahabat ana menanyakan, bagaimana hukumnya talak pada saat istri yang sedang dalam keadaan hamil? adakah hadits yang rajih (kuat) yang menunjukkan boleh-tidaknya talak (cerai) dalam kondisi istri sedang hamil? Kunarfi Amar Sidiq (KunaXXXXXXXX@yahoo.co.id) Wa ‘alaikumus salam Talak Ketika HamilMasalah ini banyak dibicarakan masyarakat. Sebagian orang awam beranggapan bahwa talak untuk istri yang sedang hamil, tidak sah. Saya tidak tahu, dari mana datangnya anggapan semacam ini. Sementara tidak ada satupun keterangan dari ulama. Namun, keterangan yang ada dari para ulama bahwa talak untuk istri yang sedang hamil adalah sah. Ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada perselisihan. Terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Ibnu Umar mentalak istrinya ketika haid, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu Umar untuk mempertahankan istrinya sampai selesai haidnya dan bersuci. Kemudian beliau bersabda, ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا "Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil." (HR. Ahmad dan Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa talak untuk wanita hamil statusnya sama dengan talak untuk wanita suci yang belum disetubuhi. Ringkasnya, mentalak wanita ketika hamil hukumnya boleh. Bahkan termasuk talak sunnah, menurut pendapat yang kuat. Talak yang dilarang adalah talak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, yaitu talak ketika haid atau nifas. Selama wanita sedang haid atau nifas maka tidak boleh seorang suami yang muslim mentalaknya. Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/12770 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Artike yang berkaitan dengan talak (cerai): 1. Al-Muhallil Menikah untuk Dicerai. 2. Haruskah Aku Talak Istri yang Berselingkuh? 3. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga. 5. Haruskah ada Saksi saat Rujuk dan Cerai? 6. Ingin Kembali Setelah Jatuh Talak. Kata Kunci Terkait: ceraikan aku, cerai, ingin cerai, istri hamil, niat cerai, cara cerai, talak tiga |
Bolehkah Warisan Tidak Dibagi? Posted: 17 Oct 2011 11:30 PM PDT Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?Pertanyaan, Assalamu’alaikum, Adik laki-laki dari ibu (paman) saya meninggal setahun yang lalu, dia hanya memiliki dua orang anak angkat laki-laki dan perempuan yang belum disahkan di pengadilan.
Alhamdulillah jazakumullah khairan. SriXXXXXX@yahoo.com Wa ‘alaikumus salam. 1. Warisan wajib dibagi. Setelah menjelaskan jatah warisan beberapa anggota keluarga, Allah berfirman, آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Bapak kalian atau anak kalian, tidak kalian ketahui siapakah diantara mereka yang paling banyak memberikan manfaat kepada kalian. Sebagai kewajiban (dalam pembagian warisa) dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa’: 11) Di ayat berikutnya, Allah masih menjelaskan tentang jatah warisan, kemudian Dia akhiri dengan firman-Nya, وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ “(Pembagian warisan itu) adalah wasiat dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Lembut.” (QS. an-Nisa’: 12) Allah menyebut pembagian warisan dengan faridhah [arab: فريضة] yang artinya kewajiban. Dari kata ini, kemudian diambil istilah ilmu faraid, yaitu ilmu yang membahas tentang tata cara pembagian warisan. Di ayat 12 Allah menyebut pembagian warisan ini dengan ‘wasiat’ [arab: وَصِيَّةً]. Kemudian dilanjutan ayat, Allah memberikan pujian dan ancaman. Allah berfirman, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ(14 “(Hukum-hukum warisan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.()Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. an-Nisa’ 13 – 14) Berdasarkan ayat di atas, dapat kita ambil kesimpulan: 2. Jika seseorang tidak memiliki anak, maka warisan diberikan kepada saudaranya. Sebagaimana yang Allah nyatakan di ayat terakhir surat an-Nisa’, yaitu ayat 176. Pembagian Warisan pada Keluarga yang Tidak Mempunyai AnakCara Pembagian
Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan: 1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan. 2. Tuntunan Pembagian Warisan 01. 3. Tuntunan Pembagian Warisan 02. 4. Tuntunan Pembagian Warisan 03. 5. Penghalang untuk Mendapat Warisan. Kata Kunci Terkait: waris tanpa anak, wali pernikahan, syarat wali nikah, pembagian waris tanpa anak, nikah tanpa wali, wali nikah, urutan wali nikah |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar