Senin, 26 Desember 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Libur Jumat

Posted: 26 Dec 2011 04:00 PM PST

السؤال :
بدأت بعض الدول العربية في تغيير أيام الإجازة الأسبوعية من يومي الخميس والجمعة إلى ( الجمعة و السبت ) أو ( الجمعة والأحد ) ، و منهم من غير إلى (السبت و الأحد ) .
فما حكم وضع الإجازة في يومي السبت والأحد سواء كانت مجتمعة أو بيوم منفرد ؟.

بارك الله فيكم .

Pertanyaan, sebagian Negara arab mulai mengubah libur pekanannya dari Kamis dan Jumat menjadi Jumat dan Sabtu, ada juga yang menjadi Jumat dan Hadits dan ada pula yang berubah menjadi Sabtu dan Ahad. Apa hukum menjadikan hari Sabtu dan Ahad sebagai hari libur baik dua-duanya atau pun salah satunya?

الاجابة :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:
لم يكن المسلمون في عصورهم الأولى يخصون يوماً يترك العمل فيه ، ولهذا عد بعض العلماء العطلة يوم الجمعة نوعاً من التشبه بالكفار لأن من عادتهم ترك العمل في عيدهم الأسبوعي كالسبت لليهود والأحد للنصارى .

Jawaban Syaikh Abdurrahman al Barrak,
Di masa salaf kaum muslimin tidak mengkhususkan harta tertentu sebagai hari libur kerja. Oleh karena itu sebagian ulama [baca: Imam Malik, pent] menilai libur pada hari Jumat sebagai salah satu bentuk menyerupai orang kafir yang memiliki kebiasaan tidak bekerja dalam hari raya pekanan mereka semisal Sabtu bagi Yahudi dan Ahad bagi Nasrani.

وقد سرى في العالم الإسلامي ترك العمل الرسمي وشبه الرسمي كالشركات في يوم الجمعة .

Tersebar di dunia Islam kebiasaan menjadikan hari Jumat sebagai hari libur kerja baik di instansi negeri atau swasta.

وكان من الشبهات للتعطيل في يوم الجمعة أن فيه تفرغاً لصلاة الجمعة فلهذا صار عرفاً لا يستنكر ،

Di antara dalih menjadikan hari Jumat sebagai hari libur adalah dengannya bisa fokus untuk mengerjakan shalat Jumat. Dengan alas an ini kebiasaan ini menjadi ‘urf atau tradisi yang tidak diingkari.

ويبعده عن صورة التشبه أن يوم الجمعة هو عيد المسلمين الأسبوعي فهو اليوم الذي هدى الله إليه هذه الأمة وأضل عنه اليهود والنصارى ، فلليهود يوم السبت ، وللنصارى يوم الأحد ،

Unsur tasyabbuh semakin hilang mana kala menimbang bahwa hari Jumat adalah hari raya pekanan bagi kaum muslimin. Itulah yang Allah anugrahkan kepada umat Muhammad dan tidak dianugrahkan kepada Yahudi dan Nashrani. Untuk Yahudi hari Sabtu sedangkan untuk Nasrani hari Ahad.

ولكن لما اشتد داء التشبه في الأمة الإسلامية تنوعت طرقهم في التقرب إلى مناهج الأمم الكافرة فمنهم من جعل عطلة الأسبوع السبت والأحد موافقة للدول اليهودية والنصرانية ، وهذا أقبح أنواع التشبه في هذه المسألة ،

Akan tetapi tatkala semangat tasyabbuh dengan orang kafir semakin membara di tengah tengah kaum muslimin maka ada banyak cara yang dilakukan oleh orang Islam untuk mendekati jalan hidup orang-orang kafir. Ada yang menjadikan hari Sabtu dan Ahad sebagai hari libur sehingga semisal dengan Negara Yahudi dan berbagai negara Nasrani. Inilah bentuk tasyabbuh dengan orang kafir dalam masalah hari libur yang paling jelek.

ومنهم من جعل عطلة الأسبوع يومي الجمعة والسبت ولا أظن أحداً جعل عطلة الأسبوع ثلاثة أيام ،

Ada pula yang menjadikan hari Jumat dan Sabtu sebagai hari libur. Aku kira tidak ada yang menetapkan hari libur pekanan selama tiga hari.

ومنهم من كفاه في التشبه الموافقة في العدد عدد أيام إجازة الأسبوع فجعل إجازة الأسبوع يوم الخميس ويوم الجمعة ؛ وهذا أهونها .

Ada yang menyerupai orang kafir dalam jumlah hari libur pekanan yaitu dua hari sehingga mereka tetapkan hari Kamis dan Jumat sebagai hari libur. Inilah bentuk tasyabbuh yang paling minimalis.

وفي تطويل الإجازة مفاسد كثيرة ليس هذا موضع تفصيلها ، والله أعلم .
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.

Libur lama lama itu menilai banyak sisi sisi negatif.

Sumber:

http://majles.alukah.net/showthread.php?t=159

Fatwa ini keluar pada hari Ahad tanggal 19 Dzulqa’dah 1427 H.

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Tanah Suci

KonsultasiSyariah: Tanah Suci


Tanah Suci

Posted: 26 Dec 2011 05:22 PM PST

Tanah Suci

Pertanyaan:
Asslamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Kami sering mendengar istilah "tanah suci Mekah" dan "tanah suci Madinah". Apakah tanah suci yang ada di Madinah memiliki batas-batas seperti tanah suci di Mekah, dan apakah larangan-larangan seperti memburu di tanah suci Mekah berlaku di tanah haram Madinah?

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Tanah Suci

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan batas-batas tanah suci Madinah sebagaimana menjelaskan batas-batas tanah suci Mekah. Batas tanah suci Madinah dari arah Selatan adalah Gunung 'Air, dari arah Utara adalah Gunung Tsur, dari arah Timur adalah dataran berbatu hitam sebelah Timur Madinah, dan dari arah Barat adalah dataran berbatu hitam sebelah Barat Madinah.

Hal ini berdasarkan beberapa hadis, seperti dari Ali bin Abi Thalib dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,

"Madinah memeiliki tanah suci, yaitu antara Gunung 'Air dan Gunung Tsur. Barang siapa melakukan kerusakan di dalamnya atau melindungi pelakunya, maka Allah melaknatnya, para malaikat beserta manusia semuanya melaknatnya, dan tidak diterima tebusan dan pengganti darinya pada hari kiamat." (HR. Bukhari, no.6258 dan Muslim, no.2433)

Dan dalam riwayat lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Antara dua labah (dataran berbatu hitam) adalah tanah suci (bagi Madinah)." (HR. Tirmidzi, no.3921, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Gholil, 241)

Syaikhul Islam berkata "Tidak ada lagi tanah haram/tanah suci di dunia ini kecuali dua tanah suci ini, tidak ada istilah tanah suci Baitul Maqdis, tidak ada pula tempat lainnya yang dinamai tanah suci sebagaimana dikatakan orang awam."

Adapun hukum-hukum yang terkait dengan tanah suci Madinah sama dengan hukum-hukum yang terkait dengan tanah suci Mekah. Di antaranya:

Tidak boleh bereperang dan menumpahkan darah di dalamnya, tidak boleh memungut barang temuannya kecuali jika hendak mengumumkannya sampai ditemukan pemiliknya, tidak boleh memburu binatang buruannya dan tidak boleh memotong pohon-pohonnya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Sesungguhnya Nabi Ibrahim telah mengharamkan Mekah, dan aku juga mengharamkan Madinah antara dua labah-nya, tidak boleh dipotong pohonnya, dan tidak boleh diburu binatang buruannya." (HR. Muslim, no.2425)

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010
Penyuntingan bahasa oleh tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Keluar Cairan Kuning Setelah Suci Haid

Posted: 25 Dec 2011 10:01 PM PST

Keluar Cairan Kuning Setelah Suci Haid

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Apa hukum cairan yang keluar dari wanita setelah ia suci?

Jawaban:
Kaidah umum tentang masalah ini dan masalah-masalah serupa lainnya adalah bahwa cairan kekuning-kuningan dan cairan keruh yang keluar dari wanita setelah ia suci bukan apa-apa berdasarkan ucapan Ummu Athiah, "Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai sesuatu apa pun setelah suci." Kaidah umum lainnya mengatakan, “Hendaknya seorang wanita tidak tergesa-gesa untuk menyatakan telah habis masa haidhnya hanya karena berhentinya darah haidh sebelum ia mengeluarkan cairan putih, sebagaimana diucapkan Aisyah kepada para wanita yang datang menemuinya dengan menggunakan kapas (pembalut wanita), "Janganlah kalian tergesa-gesa (mengatakan habisnya masa haidh) hingga kalian melihat (mengeluarkan) cairan putih."

Pada kesempatan ini saya peringatkan dengan tegas kepada kaum wanita agar menghindari penggunaan tablet-tablet pencegah haidh. Sebagian wanita mengatakan bahwa obat-obatan ini berbahaya, bahkan ada di antara para dokter itu yang menuliskan untuk saya sejumlah bahaya yang terkandung di dalam obat-obatan ini.

Di antara bahayanya yang terbesar adalah dapat menyebabkan luka pada rahim dan dapat mempengaruhi sirkulasi darah serta menimbulkan ketidakteraturan haidh. Ini kenyataannya, dan masih banyak problematika lainnya yang bisa dialami oleh para wanita yang mengkonsumsinya, bahkan bisa memengaruhi bentuk janin ketika mengandung.

Jika wanita yang mengkonsuminya itu belum menikah, kelak bisa menyebabkan kemandulan sehingga tidak dapat mempunyai anak. Ini sungguh bahaya yang besar. Sebenarnya seorang manusia dengan akal sehatnya bisa melogikakan, bahwa mencegah sesuatu yang alami ini, yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada diri mereka di masa-masa tertentu, dapat membahayakannya. Seperti halnya bila seseorang berusaha menahan kencing atau air besar, tentu ini dapat membahayakan. Begitu juga darah haidh, ini adalah alamai yang telah ditetapkan Allah pada diri setiap wanita. Tidak diragukan lagi bahwa berusaha mencegah keluarnya darah haidh pada waktunya akan membahayakan diri wanita itu sendiri.

Saya peringatkan kepada para wanita muslimat, hendaknya mereka tidak menggunakan obat-obatan tersebut, dan kepada kaum pria saya sarankan agar mereka mencegah para istrinya menggunakan obat-obatan itu.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait haid dan nifas:

1. Cairan Kerus Sebelum Haid.
2. Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh.
3. Menggauli Istri yang Sedang Hamil.
4. Wudhu Bagi Wanita Haid.
5. Cara Mengetahui Masa Suci Haid.