Senin, 26 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Tanah Suci

KonsultasiSyariah: Tanah Suci


Tanah Suci

Posted: 26 Dec 2011 05:22 PM PST

Tanah Suci

Pertanyaan:
Asslamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Kami sering mendengar istilah "tanah suci Mekah" dan "tanah suci Madinah". Apakah tanah suci yang ada di Madinah memiliki batas-batas seperti tanah suci di Mekah, dan apakah larangan-larangan seperti memburu di tanah suci Mekah berlaku di tanah haram Madinah?

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Tanah Suci

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan batas-batas tanah suci Madinah sebagaimana menjelaskan batas-batas tanah suci Mekah. Batas tanah suci Madinah dari arah Selatan adalah Gunung 'Air, dari arah Utara adalah Gunung Tsur, dari arah Timur adalah dataran berbatu hitam sebelah Timur Madinah, dan dari arah Barat adalah dataran berbatu hitam sebelah Barat Madinah.

Hal ini berdasarkan beberapa hadis, seperti dari Ali bin Abi Thalib dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,

"Madinah memeiliki tanah suci, yaitu antara Gunung 'Air dan Gunung Tsur. Barang siapa melakukan kerusakan di dalamnya atau melindungi pelakunya, maka Allah melaknatnya, para malaikat beserta manusia semuanya melaknatnya, dan tidak diterima tebusan dan pengganti darinya pada hari kiamat." (HR. Bukhari, no.6258 dan Muslim, no.2433)

Dan dalam riwayat lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Antara dua labah (dataran berbatu hitam) adalah tanah suci (bagi Madinah)." (HR. Tirmidzi, no.3921, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Gholil, 241)

Syaikhul Islam berkata "Tidak ada lagi tanah haram/tanah suci di dunia ini kecuali dua tanah suci ini, tidak ada istilah tanah suci Baitul Maqdis, tidak ada pula tempat lainnya yang dinamai tanah suci sebagaimana dikatakan orang awam."

Adapun hukum-hukum yang terkait dengan tanah suci Madinah sama dengan hukum-hukum yang terkait dengan tanah suci Mekah. Di antaranya:

Tidak boleh bereperang dan menumpahkan darah di dalamnya, tidak boleh memungut barang temuannya kecuali jika hendak mengumumkannya sampai ditemukan pemiliknya, tidak boleh memburu binatang buruannya dan tidak boleh memotong pohon-pohonnya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Sesungguhnya Nabi Ibrahim telah mengharamkan Mekah, dan aku juga mengharamkan Madinah antara dua labah-nya, tidak boleh dipotong pohonnya, dan tidak boleh diburu binatang buruannya." (HR. Muslim, no.2425)

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010
Penyuntingan bahasa oleh tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Keluar Cairan Kuning Setelah Suci Haid

Posted: 25 Dec 2011 10:01 PM PST

Keluar Cairan Kuning Setelah Suci Haid

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Apa hukum cairan yang keluar dari wanita setelah ia suci?

Jawaban:
Kaidah umum tentang masalah ini dan masalah-masalah serupa lainnya adalah bahwa cairan kekuning-kuningan dan cairan keruh yang keluar dari wanita setelah ia suci bukan apa-apa berdasarkan ucapan Ummu Athiah, "Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai sesuatu apa pun setelah suci." Kaidah umum lainnya mengatakan, “Hendaknya seorang wanita tidak tergesa-gesa untuk menyatakan telah habis masa haidhnya hanya karena berhentinya darah haidh sebelum ia mengeluarkan cairan putih, sebagaimana diucapkan Aisyah kepada para wanita yang datang menemuinya dengan menggunakan kapas (pembalut wanita), "Janganlah kalian tergesa-gesa (mengatakan habisnya masa haidh) hingga kalian melihat (mengeluarkan) cairan putih."

Pada kesempatan ini saya peringatkan dengan tegas kepada kaum wanita agar menghindari penggunaan tablet-tablet pencegah haidh. Sebagian wanita mengatakan bahwa obat-obatan ini berbahaya, bahkan ada di antara para dokter itu yang menuliskan untuk saya sejumlah bahaya yang terkandung di dalam obat-obatan ini.

Di antara bahayanya yang terbesar adalah dapat menyebabkan luka pada rahim dan dapat mempengaruhi sirkulasi darah serta menimbulkan ketidakteraturan haidh. Ini kenyataannya, dan masih banyak problematika lainnya yang bisa dialami oleh para wanita yang mengkonsumsinya, bahkan bisa memengaruhi bentuk janin ketika mengandung.

Jika wanita yang mengkonsuminya itu belum menikah, kelak bisa menyebabkan kemandulan sehingga tidak dapat mempunyai anak. Ini sungguh bahaya yang besar. Sebenarnya seorang manusia dengan akal sehatnya bisa melogikakan, bahwa mencegah sesuatu yang alami ini, yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada diri mereka di masa-masa tertentu, dapat membahayakannya. Seperti halnya bila seseorang berusaha menahan kencing atau air besar, tentu ini dapat membahayakan. Begitu juga darah haidh, ini adalah alamai yang telah ditetapkan Allah pada diri setiap wanita. Tidak diragukan lagi bahwa berusaha mencegah keluarnya darah haidh pada waktunya akan membahayakan diri wanita itu sendiri.

Saya peringatkan kepada para wanita muslimat, hendaknya mereka tidak menggunakan obat-obatan tersebut, dan kepada kaum pria saya sarankan agar mereka mencegah para istrinya menggunakan obat-obatan itu.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait haid dan nifas:

1. Cairan Kerus Sebelum Haid.
2. Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh.
3. Menggauli Istri yang Sedang Hamil.
4. Wudhu Bagi Wanita Haid.
5. Cara Mengetahui Masa Suci Haid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar