Minggu, 25 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Nafkah Istri yang Minggat

KonsultasiSyariah: Nafkah Istri yang Minggat


Nafkah Istri yang Minggat

Posted: 25 Dec 2011 02:23 PM PST

Nafkah Istri yang Minggat

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
Seorang wanita dikeluarkan dari rumah mertua oleh suaminya tanpa sebab. Lalu mertuanya mengajak kembali ke rumahnya tetapi dia dan bapaknya menolak, wanita tersebut bertanya apakah dia berhak mendapatkan nafkah pada saat berada diluar?

Jawaban:
Jika wanita tersebut keluar dari rumah mertua tanpa alasan syar’i, maka tidak berhak mendapatkan nafkah. Dan apabila wanita keluar dari rumah suami dengan alasan bahwa ada hal-hal yang mendorong dia untuk keluar, maka bisa selesaikan di mahkamah karena sudah menjadi masalah persengketaan. Adapun anak-anaknya menjadi tanggung jawab suami.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait nafkah istri:

1. Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami.
2. Calon Suami Belum Bekerja.
3. Istri Mencuri Harta Suami.
4. Suami Tidak Memberi Nafkah Istri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar