Senin, 15 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Berjabat Tangan dengan Bu Guru

Posted: 14 Aug 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, mau numpang tanya ustadz tentang masalah hukum jabat tangan yg bukan muhrim kita.
Apakah hukumnya jabat tangan antara seorang guru dengan muridnya, ustadz?

Jawaban:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ ابْنِ آدَمَ أَصَابَ مِنَ الزِّنَا لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنُ زِنَاهَا النَّظَرُ وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ وَالنَّفْسُ تَهْوَى وَتُحَدِّثُ وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ الْفَرْجُ ».

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap orang pasti pernah 'berzina'. Zina mata adalah pandangan terlarang. Zina tangan adalah sentuhan. Sedangkan hati berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluanlah yang membenar dan mendustakannya" [HR Ahmad no 8582, dinilai sahih oleh Syaikh Syuaib al Arnauth].

Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamai perbuatan menyentuh wanita yang tidak halal disentuh dengan sebutan 'zina tangan'. Hal ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita yang tidak halal untuk disentuh adalah tindakan yang hukumnya haram. Ketentuan ini bersifat umum baik antara guru dengan murid atau pun selainnya.

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Tidak Pernah Shalat kecuali di Bulan Ramadan

KonsultasiSyariah: Tidak Pernah Shalat kecuali di Bulan Ramadan


Tidak Pernah Shalat kecuali di Bulan Ramadan

Posted: 15 Aug 2011 06:29 PM PDT

Pertanyaan:

Apa hukum puasa untuk orang yang tidak pernah shalat kecuali di bulan Ramadan, bahkan terkadang puasa namun tidak shalat?

Jawaban:

Terdapat satu kaidah: Setiap orang yang berstatus kafir maka seluruh amalnya batal.

Allah berfirman,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Andaikan mereka berbuat syirik maka akan hilang semua amal yang pernah mereka lakukan." (Q.s. Al-An’am:88)

Allah juga berfirman,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Barang siapa yang kafir sesudah beriman (murtad) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (Q.s. Al-Maidah:5)

Sebagian ulama berpendapat orang yang meninggalkan shalat tidak keluar dari Islam, selama dia masih meyakini bahwa shalat itu wajib. Hanya saja, orang ini dianggap melakukan perbuatan kufur kecil dan melakukan amal yang sangat buruk, lebih jelek daripada orang yang melakukan zina, mencuri, dan semacamnya. Namun, puasanya sah, jika lakukan sesuai aturan syariat. Hanya saja, pelanggaran orang ini, dia tidak menjaga shalatnya. Dia berada dalam bahaya yang sangat besar karena bisa terjerumus ke dalam syirik besar, menurut sebagian ulama ….

Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, di antara perbedaan pendapat ulama, bahwa dia telah melakukan kekafiran besar (keluar dari Islam) –semoga Allah melindungi kita– berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan di atas. Karena itu, siapa saja yang puasa sementara dia tidak shalat maka tidak ada puasa baginya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:179)

Diambil dari http://www.binbaz.org.sa/mat/2105

**
Keterangan tambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah):

Di antara dalil yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah:

1. Firman Allah,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّين

"Jika mereka bertobat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka mereka adalah saudara kalian seagama." (Q.s. At-Taubah)

Allah mempersyaratkan adanya persaudaraan antara kita dengan orang musyrik dengan tiga hal: tobat dari syirik, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat.

2. Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

"Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (H.r. Muslim)

3. Hadis dari Buraidah bin Hashib radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة ، فمن تركها فقد كفر

"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Siapa saja yang meninggalkannya maka dia kafir." (H.r. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Turmudzi, dan Ibnu Majah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Download Ebook Meraih Surga Ramadhan

Posted: 15 Aug 2011 01:47 AM PDT

Alhamdulillah..

Hari ini kita telah menjalani separuh dari bulan Ramadhan yang penuh berkah. Kami akan menyajikan kepada pembaca www.KonsutasiSyariah.com beberapa hal penting yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, berupa Ebook gratis “Meraih Surga Ramadhan

Anda bisa download file-nya di bawah ini:

Versi PDF: Download Ebook Meraih Surga Ramadhan (versi PDF) (112)

Versi RAR/ZIP: Download Ebook Meraih Surga Ramadhan (versi Zip Compressed) (54)

Bersiwak dan Memakai Minyak Wangi saat Puasa

Posted: 14 Aug 2011 11:42 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya bersiwak dan memakai minyak wangi bagi orang yang puasa?

Jawaban:

Yang benar bahwa bersiwak bagi orang yang sedang puasa hukumnya sunnah di awal hari dan di akhir hari, karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Siwak itu membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Tuhan." (Diriwayatkan al-Bukhari).

Kemudian sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقُّ عَلَى أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ. (متفق عليه

"Sekiranya tidak akan menyusahkan umatku, niscaya aku akan menyuruh mereka bersiwak setiap kali hendak mendirikan shalat." (HR. Muttafaq ‘alaih).

Sedangkan minyak wangi juga diperbolehkan bagi orang yang sedang berpuasa baik di siang maupun di akhir hari, baik minyak wangi itu berupa kayu gaharu, minyak semprot dan sebagainya, hanya saja tidak diperbolehkan untuk menyedot asap kayu gaharu, karena asap kahyu gaharu mempunyai unsur tertentu yang bisa disaksikan dan jika dihirup asapnya akan masuk hidung dan kemudian ke dalam perutnya. Maka dari itu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada al-Qaith bin Shabrah, "Sempurnakan dalam membersihkan hidung kecuali jika kamu berpuasa." (HR. Abu Dawud).

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com