Senin, 15 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Berjabat Tangan dengan Bu Guru

Posted: 14 Aug 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, mau numpang tanya ustadz tentang masalah hukum jabat tangan yg bukan muhrim kita.
Apakah hukumnya jabat tangan antara seorang guru dengan muridnya, ustadz?

Jawaban:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ ابْنِ آدَمَ أَصَابَ مِنَ الزِّنَا لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنُ زِنَاهَا النَّظَرُ وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ وَالنَّفْسُ تَهْوَى وَتُحَدِّثُ وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ الْفَرْجُ ».

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap orang pasti pernah 'berzina'. Zina mata adalah pandangan terlarang. Zina tangan adalah sentuhan. Sedangkan hati berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluanlah yang membenar dan mendustakannya" [HR Ahmad no 8582, dinilai sahih oleh Syaikh Syuaib al Arnauth].

Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamai perbuatan menyentuh wanita yang tidak halal disentuh dengan sebutan 'zina tangan'. Hal ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita yang tidak halal untuk disentuh adalah tindakan yang hukumnya haram. Ketentuan ini bersifat umum baik antara guru dengan murid atau pun selainnya.

Artikel www.ustadzaris.com

Sudah membaca yang ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar