Kamis, 01 September 2011

KonsultasiSyariah: Salawat Nabi Waktu Khotbah Jumat

KonsultasiSyariah: Salawat Nabi Waktu Khotbah Jumat


Salawat Nabi Waktu Khotbah Jumat

Posted: 01 Sep 2011 08:30 PM PDT

Bolehkah Makmum Baca Salawat saat Khotbah Jumat?

Pertanyaan:

Bolehkah jemaah bersalawat kepada Nabi ketika khatib menyebutkan nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat khotbahnya?

Zakkiy (**zakkiy@***.com)

Penjelasan singkat seputar salawat di antara dua khotbah:

Bismillah ….

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum membaca salawat bagi makmum ketika mendengarkan khotbah, pada saat khatib menyebut nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat pertama, diperbolehkan membaca salawat dengan pelan. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Abu Yusuf, murid senior Abu hanifah. Pendapat ini juga merupakan Mazhab Hanbali, dan yang dikuatkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Dalil pendapat pertama adalah:

  1. Bahwa bersalawat ketika khatib berkhotbah, tidaklah mengganggu konsentrasi mendengarkan khotbah. Dengan demikian, ketika membaca salawat, seseorang mendapatkan dua keutamaan: pahala mendengarkan khotbah dan pahala membaca salawat.
  2. Kita disyariatkan untuk memperbanyak salawat di hari Jumat, lebih-lebih ketika disebut nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat kedua, makmum tidak boleh membaca salawat, dan wajib diam mendengarkan khotbah. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah.

Dalil pendapat ini adalah:

  1. Makmum dilarang berbicara ketika mendengarkan khotbah, sebagaimana mereka dilarang berbicara ketika .
  2. Membaca salawat bisa dilakukan di berbagai kesempatan lainnya. Karena itu, tidak perlu mengganggu waktu mendengarkan khotbah.

Tarjih (pemilihan pendapat yang lebih kuat masalah salawat di antara 2 khotbah):

Pendapat yang tampak lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat pertama, yang memperbolehkan membaca salawat dengan pelan dan tanpa dikeraskan, di tengah mendengarkan khotbah. Dengan melakukan ini, orang melaksanakan dua perintah sekaligus: perintah membaca salawat ketika nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut, dan perintah agar berkonsentrasi dalam mendengarkan khotbah. (Disarikan dari Khutbatul Jumu’ah wa Ahkamuha Fiqhiyah, hlm. 228–229)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kajian sebelum Jumatan

Posted: 01 Sep 2011 03:59 PM PDT

Kajian sebelum jumatan benarkah di larang?

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya pernah mendengar sebuah hadis bahwa Rasulullah melarang mengadakan kajian/halaqah sebelum Jumat. Apakah itu benar? Dan saya minta penjelasannya. Jazakallah khairan.

Vivi Yendra (vivi**@yahoo.***)

Jawaban permasalahan larangan mengadakan kajian sebelum jumatan:

Wa’alaikumussalam.

Jawaban dari Syekh Muhammad Ali Farkus (salah satu ulama Aljazair), “Sesungguhnya, ilmu syar’i adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk melakukan halaqah (pertemuan untuk kajian) sebelum Jumatan. Bagaimana mungkin seseorang hendak menyampaikan ilmu agama, sementara praktiknya bertolak belakang dengan ilmu itu sendiri (yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut)?

Karena itu, mengikuti wahyu dan berpegang teguh dengan dalil syar’i dalam beramal merupakan konsekuensi dari menauhidkan Allah dan beriman kepada-Nya. Allah berfirman,

مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ

Barang siapa yang menaati Rasul berarti dia telah menaati Allah.’ (Q.s. An-Nisa’:80)

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bd57.php

====

Catatan penjelasan hadits tentang larangan melakukan halaqah (kajian) sebelum ramadan:

Hadis yang beliau maksudkan adalah hadis dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan,

أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- نهى عن التحلق قبل الصلاة يوم الجمعة

"Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengadakan halaqah (kajian) sebelum shalat di hari Jumat (sebelum Jumatan)." (H.r. Abu Daud, no. 1081; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Puasa Syawal dengan Menentukan Hari

Posted: 31 Aug 2011 11:16 PM PDT

Apakah Waktu Telah Ditentukan?

Bolehkah seseorang memilih hari tertentu untuk puasa ataukah hari-harinya sudah ditentukan? Apakah jika seorang muslim pernah melaksanakan puasa itu menjadi wajib baginya untuk mengerjakannya setiap tahun?

Jawaban syaikh perihal puasa syawal:

Diriwayatkan dalah hadits dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.  رواه مسلم

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun penuh." (HR. Muslim).

Keenam hari itu tidak ditentukan harinya, tetapi orang mukmin boleh memilihnya di semua bulan Syawal, jika mau boleh mengerjakannya di awal bulan, pertengahan bulan, atau di akhir bulan. Bahkan jika mau dia boleh memisah-misahkannya, terserah kepadanya, alhamdulillah. Tetapi jika dia segera mengerjakan puasa pada bulan Syawal, itu lebih baik dari sisi bersegera mengerjakan kebaikan. Tetapi dalam hal ini tidak ada paksaan, namun sangat dimudahkan, siapa yang ingin melangsungkan boleh dan jika ingin memisah-misahkan juga boleh. Kemudian jika seseorang ingin puasa syawal di sebagian tahun dan tidak berpuasa di sebagian lain tidak apa-apa, karena itu adalah bukan puasa wajib.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, , Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com