Selasa, 16 Agustus 2011

KonsultasiSyariah: Musik untuk Pendidikan

KonsultasiSyariah: Musik untuk Pendidikan


Musik untuk Pendidikan

Posted: 16 Aug 2011 09:14 PM PDT

Pertanyaan:

Bolehkah memakai senandung (tanpa ) untuk anak-anak. Misalnya dipakai untuk pengajaran atau ketika bermain dan sebagainya, tanpa bermaksud melalaikan dari Alquran (bukan diajarkan secara khusus senandung-senandung tertentu untuk dihafal). Yang terjadi bahkan sebaliknya, terkadang senandung itu digunakan untuk mempermudah pengajaran, seperti mengajarkan huruf alfabet, hijaiah, atau urutan wudhu, dan sebagainya. Mohon diberikan dalilnya, Ustadz, jika memang senandung (tanpa tersebut) diperbolehkan. Jika diperbolehkan, batasan pembolehannya itu seperti apakah?

Ummahat

Jawaban:

Lirik lagu (tanpa iringan musik)

Syekh Al-Albani mengatakan, “Tidak benar menyatakan bahwa nyanyian itu secara umum, karena tidak ada dalil yang menyatakan keumuman ini. Demikian pula, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa hal tersebut boleh secara mutlak, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang sufi dan para pengikut hawa nafsu ….” (Tahrim ‘ala Ath-Tharb, hlm. 126, melalui buku “Adakah Musik Islami“, hlm. 69, karya Muslim Al-Atsari)

Hukum nyanyian tanpa irama musik dibagi menjadi dua: mubah dan haram. Nyanyian dihukumi haram jika:

  1. Isinya mengandung kata-kata kesyirikan, kekafiran, bid’ah, khurafat, membangkitkan syahwat, dorongan untuk berzina, gibah, menghina orang lain, atau kalimat-kalimat haram lainnya.
  2. Dilantunkan dengan mengikuti irama musik. Ini termasuk meniru kebiasaan orang fasiq. Imam Asy-Syathibi mengatakan, “… Orang Arab (para shahabat) tidak memiliki kebiasaan memperindah irama, sebagaimana kebiasaan orang sekarang. Mereka melantunkan syair secara spontan tanpa mempelajari irama ….” (Al-I’thisham, 1:368. dinukil dari Tahrim ‘ala Ath-Tharb, hlm. 133)
  3. Dijadikan sebagai sarana ibadah atau sarana dakwah. Kebiasaan ini termasuk bid’ah yang dilakukan orang-orang sufi.
  4. Dijadikan kebiasaan, sampai membuat lupa berzikir kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perutmu penuh dengan nanah sampai rusak itu lebih daripada engkau penuhi dengan syair.” (H.r. Al-Bukhari, no. 6154)

Al-Bukhari membuat bab untuk hadis ini, “Dibencinya syair yang mendominasi seseorang sampai menghalanginya dari zikir, belajar agama, dan Alquran.”

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: zina, musik

Tidak Mampu Puasa tapi tidak Mampu Fidyah

Posted: 16 Aug 2011 06:21 PM PDT

Pertanyaan:

Ada wanita tua yang belum menikah dan sangat miskin. Suatu ketika, dia sedang sakit keras. Bolehkan dia tidak berpuasa, sementara dia tidak mampu membayar fidyah?

Jawaban:

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulilllah.

Jika sakit wanita ini hanya sementara maka dia wajib meng-qadha di hari yang lain, setelah sembuh. Berdasarkan firman Allah,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّة مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Siapa saja di antara kalian yang sakit atau bersafar, kemudian dia berbuka, maka hendaknya dia mengganti di hari yang lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.” (Q.s. Al-Baqarah:184)

Namun, jika sakitnya menahun (tidak ada harapan sembuh) maka dia wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Jika tidak mampu dan ada orang lain yang menanggung fidyahnya maka hukum fidyahnya sah, karena menggantikan orang lain dalam urusan harta itu diperbolehkan.

Jika tidak ada orang yang menggantikannya dalam membayarkan fidyahnya maka kewajiban ini tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya, sampai dia mampu membayar. Jika dia sampai meninggal namun dia belum mampu membayar fidyah maka tidak ada tanggungan apa pun baginya. Sebagaimana yang Allah firmankan,

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (Q.s. Al-Baqarah:286)

Allah juga berfirman,

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.” (Q.s. Ath-Thalaq:7)

Allahu a’lam.

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus, no. 78.

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Ramadhan-fatawa/Bg5.php

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: puasa

Khitan Bagi Wanita

Posted: 16 Aug 2011 01:55 AM PDT

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin rahimahullah ditanya, "Wahai Syekh yang mulia, berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunah?"

Beliau rahimahullah menjawab,

Yang paling tepat dari perkataan para ulama dalam masalah ini adalah pendapat yang pertengahan, bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali karena kulit khitan yang ada pada laki-laki, jika dibiarkan, dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi, kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi di daerah antara kulit khitan–yang nanti akan dipotong–dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita.

Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi keduanya. Sebagian yang lain mengatakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunah bagi keduanya. Namun, yang tepat adalah pendapat yang pertengahan, bahwa hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita.” (Liqa' Al-Bab Al-Maftuh, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin, kaset no. 16)

Riyadh, KSA, 16 Dzulhijjah 1431 H (22/11/2010 M)

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: www.rumaysho.com

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Ebook Menghidupkan Bulan Ramadhan

Posted: 15 Aug 2011 10:36 PM PDT

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaah) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasn-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS. Al-Baqarah: 185)

Allah telah mengistimewakan bulan Ramadhan dari bulan-bulan lainnya dengan berbagai keistimewaan dan keutamaan.

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,

“Barangsiapa yang berpuasa karena keimanan dan semata-mata mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pembaca yang mulia!

Lalu bagaimanakah kita menghidupkan bulan berkah ini? Apakah dengan permainan-permainan yang melalaikan? Dengan begadang tiap malam? Dengan berjalan-jalan ramai setiap shubuh? Ataukah kita kesal dengan kedatangannya dan merasa keberatan?

Na’udzubillah min dzalik.

Seyogyanya seorang hamba yang shalih menyambutnya dengan tobat nashuha disertai tekad yang bulat untuk meraih sebanyak-banyaknya kebaikan di bulan suci ini. Mengisi waktunya dengan amal-amal shalih. Dan tidak lupa selalu memohon kepada Allah agar menolong kita dalam melaksanakan ibadah dengan baik.

Ebook berikut kami peruntukkan khusus bagi pembaca Konsultasi Syariah. Dan semoga bermanfaat bagi umat.

Download ebook gratis di bawah ini:

Versi PDF: Ebook Kiat Menghidupkan Ramadhan (versi PDF) (71)

Versi RAR: Ebook Kiat Menghidupkan Ramadhan (versi Zip Compressed) (15)

Kata Kunci Terkait: puasa