KonsultasiSyariah: Musik untuk Pendidikan |
- Musik untuk Pendidikan
- Tidak Mampu Puasa tapi tidak Mampu Fidyah
- Khitan Bagi Wanita
- Ebook Menghidupkan Bulan Ramadhan
Posted: 16 Aug 2011 09:14 PM PDT Pertanyaan: Bolehkah memakai senandung (tanpa musik) untuk anak-anak. Misalnya dipakai untuk pengajaran atau ketika bermain dan sebagainya, tanpa bermaksud melalaikan dari Alquran (bukan diajarkan secara khusus senandung-senandung tertentu untuk dihafal). Yang terjadi bahkan sebaliknya, terkadang senandung itu digunakan untuk mempermudah pengajaran, seperti mengajarkan huruf alfabet, hijaiah, atau urutan wudhu, dan sebagainya. Mohon diberikan dalilnya, Ustadz, jika memang senandung (tanpa musik tersebut) diperbolehkan. Jika diperbolehkan, batasan pembolehannya itu seperti apakah? Ummahat Lirik lagu (tanpa iringan musik)Syekh Al-Albani mengatakan, “Tidak benar menyatakan bahwa nyanyian itu secara umum, karena tidak ada dalil yang menyatakan keumuman ini. Demikian pula, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa hal tersebut boleh secara mutlak, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang sufi dan para pengikut hawa nafsu ….” (Tahrim ‘ala Ath-Tharb, hlm. 126, melalui buku “Adakah Musik Islami“, hlm. 69, karya Muslim Al-Atsari) Hukum nyanyian tanpa irama musik dibagi menjadi dua: mubah dan haram. Nyanyian dihukumi haram jika:
Al-Bukhari membuat bab untuk hadis ini, “Dibencinya syair yang mendominasi seseorang sampai menghalanginya dari zikir, belajar agama, dan Alquran.” Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah). Artikel www.KonsultasiSyariah.com Kata Kunci Terkait: zina, musik |
Tidak Mampu Puasa tapi tidak Mampu Fidyah Posted: 16 Aug 2011 06:21 PM PDT Pertanyaan: Ada wanita tua yang belum menikah dan sangat miskin. Suatu ketika, dia sedang sakit keras. Bolehkan dia tidak berpuasa, sementara dia tidak mampu membayar fidyah? Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulilllah. Jika sakit wanita ini hanya sementara maka dia wajib meng-qadha di hari yang lain, setelah sembuh. Berdasarkan firman Allah, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّة مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Siapa saja di antara kalian yang sakit atau bersafar, kemudian dia berbuka, maka hendaknya dia mengganti di hari yang lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.” (Q.s. Al-Baqarah:184) Namun, jika sakitnya menahun (tidak ada harapan sembuh) maka dia wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Jika tidak mampu dan ada orang lain yang menanggung fidyahnya maka hukum fidyahnya sah, karena menggantikan orang lain dalam urusan harta itu diperbolehkan. Jika tidak ada orang yang menggantikannya dalam membayarkan fidyahnya maka kewajiban ini tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya, sampai dia mampu membayar. Jika dia sampai meninggal namun dia belum mampu membayar fidyah maka tidak ada tanggungan apa pun baginya. Sebagaimana yang Allah firmankan, لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (Q.s. Al-Baqarah:286) Allah juga berfirman, لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.” (Q.s. Ath-Thalaq:7) Allahu a’lam. Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus, no. 78. Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Ramadhan-fatawa/Bg5.php Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com). Artikel www.KonsultasiSyariah.com Kata Kunci Terkait: puasa |
Posted: 16 Aug 2011 01:55 AM PDT Syekh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin rahimahullah ditanya, "Wahai Syekh yang mulia, berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunah?" “Yang paling tepat dari perkataan para ulama dalam masalah ini adalah pendapat yang pertengahan, bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali karena kulit khitan yang ada pada laki-laki, jika dibiarkan, dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi, kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi di daerah antara kulit khitan–yang nanti akan dipotong–dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita. Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi keduanya. Sebagian yang lain mengatakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunah bagi keduanya. Namun, yang tepat adalah pendapat yang pertengahan, bahwa hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita.” (Liqa' Al-Bab Al-Maftuh, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin, kaset no. 16) Riyadh, KSA, 16 Dzulhijjah 1431 H (22/11/2010 M) Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Sumber: www.rumaysho.com Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa. Artikel www.KonsultasiSyariah.com |
Ebook Menghidupkan Bulan Ramadhan Posted: 15 Aug 2011 10:36 PM PDT Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaah) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasn-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS. Al-Baqarah: 185) Allah telah mengistimewakan bulan Ramadhan dari bulan-bulan lainnya dengan berbagai keistimewaan dan keutamaan. “Barangsiapa yang berpuasa karena keimanan dan semata-mata mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Pembaca yang mulia! Lalu bagaimanakah kita menghidupkan bulan berkah ini? Apakah dengan permainan-permainan yang melalaikan? Dengan begadang tiap malam? Dengan berjalan-jalan ramai setiap shalat shubuh? Ataukah kita kesal dengan kedatangannya dan merasa keberatan? Na’udzubillah min dzalik. Seyogyanya seorang hamba yang shalih menyambutnya dengan tobat nashuha disertai tekad yang bulat untuk meraih sebanyak-banyaknya kebaikan di bulan suci ini. Mengisi waktunya dengan amal-amal shalih. Dan tidak lupa selalu memohon kepada Allah agar menolong kita dalam melaksanakan ibadah dengan baik. Ebook berikut kami peruntukkan khusus bagi pembaca Konsultasi Syariah. Dan semoga bermanfaat bagi umat. Download ebook gratis di bawah ini: Versi PDF: Ebook Kiat Menghidupkan Ramadhan (versi PDF) (71) Versi RAR: Ebook Kiat Menghidupkan Ramadhan (versi Zip Compressed) (15) Kata Kunci Terkait: puasa |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |