Senin, 19 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Wanita Haid Harus Qadha Shalat?

KonsultasiSyariah: Wanita Haid Harus Qadha Shalat?


Wanita Haid Harus Qadha Shalat?

Posted: 19 Dec 2011 04:00 PM PST

Wanita Haid Harus Qadha Shalat

Pertanyaa:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, jika seorang wanita telah suci dari haidhnya pada waktu ashar atau di waktu isya, apakah diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat zuhur dan maghrib karena kedua waktu itu memungkinkan untuk dijama'?

Jawaban:
Jika seorang wanita telah suci dari haid atau nifasnya di waktu ashar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat zuhur di antara dua pendapat para ulama, karena kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti seorang yang sakit atau musafir, juga wanita ini pun mendapatkan halangan dikarenakan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah haidh. Demikian pula jika ia mendapatkan kesuciannya di saat isya, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya dengan cara manjama' sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa sahabat telah menfatwakan hal ini.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait haid dan nifas:

1. Menggauli Istri yang Sedang Hamil.
2. Wudhu Bagi Wanita Haid.
3. Cara Mengetahui Masa Suci Haid.

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Posted: 19 Dec 2011 01:56 AM PST

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya, ada pertanyaan yang menanyakan tentang shalat yang ditinggalkan seseorang karena sedang menjalani pengobatan selama hampir 21 hari, Anda pernah menyebutkan bahwa waktu shalat itu dimulai dengan zuhur atau ashar, bagaimanakah hukumnya?

Jawaban:
Kami katakan bahwa diharuskan baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang telah ia tinggalkan semampu mungkin, bahkan jika mungkin ia harus melakukan shalat-shalat itu dengan berurutan dalam satu hari, tapi jika tidak mampu dalam satu hari, maka dibagi beberapa hari sesuai kemampuannya. Hal itu ia lakukan secara tertib menurut hari dan waktu shalat, dari awal hari dan dari awal shalat yang ia tingglkan. Adapun mengenai puasanya, karena ditinggalkan sebab sakit dan telah diqadha, maka tidak ada lagi kewajiban mengqadhanya.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait shalat:

1. Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP.
2. Jika Imam Memperlama Waktu Sujud Terakhir.
3. Dzikir Jamaah Setelah Shalat.
4. Shalat Terbengkalai Beberapa Hari.
5. Hukum Meninggalkan Shalat dengan Sengaja.
6. Cara Shalat Orang Sakit.

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Ghibah Suku Lain

Posted: 18 Dec 2011 04:00 PM PST

Ghibah Jamaiyyah

س: إذا تكلمت في جنسية معينة، فهل هذه تُعْتَبرُ غيبة لجميع من كان تحت هذا الجنسية؟.

Pertanyaan, “Jika aku membicarakan keburukan suatu bangsa apakah ini tergolong ghibah terhadap semua orang yang ada dalam bangsa tersebut?”

ج: النبي صلى الله عليه وسلم يقول في تعريف الغيبة: “ذِكْرُكَ أَخَاكَ بمَا يَكْرَهُ”.

Jawaban:

Nabi bersabda mengenai pengertina ghibah, “Engkau menyebut-nyebut saudaramu sesame muslim dengan hal-hal yang tidak dia sukai”.

فإذا كانت الغيبة موحدة لشخص واحد تُعتبر غيبة فإن هذه غيبة جماعية،

Jika membicarakan keburukan satu person tergolong ghibah maka membicarakan keburukan suatu suku atau suatu bangsa tergolong ghibah terhadap semua anggota suku atau bangsa tersebut.

وانظر لو تكلم أحد الناس: أولئك الأشخاص أو الفلانيين من البقاع أو الأمكنة. فانظر كيف يتغير وجه هذا الرجل الذي ينتسب إلى تلك البقاع أو القبيلة فإنه يكره هذا،

Jika ada orang yang mengatakan, ‘mereka atau orang-orang dari daerah anu itu begini begini’ lalu terdengar oleh orang yang berasal dari daerah tersebut niscaya roman mukanya akan berubah seketika karena tidak suka dengan perkataan tersebut.

وكذا قول: البدوي ، أو الحضري ، القبلي. فكل هذه ألفاظ غير حسنة،

Demikian pula sebutan ‘kampungan, ndesa, ndesit’ adalah kosa kata-kosa kata yang tidak baik.

فالغيبة ذكرك أخاك بما يكره، وهذا من ذكر أخيه بما يكره. والله تعالى أعلم .

Mengingat pengertian ghibah yang Nabi sampaikan maka apa yang ditanyakan itu tergolong ghibah yang tentu saja hukumnya haram.

Sumber:

http://www.salmajed.com/node/11383

Artikel Terkait

Cambuk di Rumah

Posted: 16 Dec 2011 04:00 PM PST

تعليق السوط في البيت

عن عبد الله بن دينار عن ابن عمر مرفوعا

” عَلِّقُوا السَّوطَ حيثُ يَراهُ أهلُ البيتِ ” .

Dari Ibnu Umar, Nabi bersabda, “Gantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh para penghuni rumah” [Silsilah Shahihah no 1446].

وعن ابن عباس مرفوعا :

“علقوا السوط حيث يراه أهل البيت فإنه لهم أدب “

Dari Ibnu Abbas, Nabi bersabda, “Gantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh para penghuni rumah karena itu bermanfaat untuk mendidik mereka” [Silsilah Shahihah no 1447].

قال المناوي في فيض القدير شرح الجامع:فيرتدعون عن ملابسة الرذائل خوفا لأن ينالهم منه نائل

Al Munawi dalam Faidhul Qadir Syarh Jami Shaghir mengatakan, “Menggantungkan cambuk tersebut berfungsi agar para penghuni tidak berani melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama karena khawatir mendapatkan hukuman dengan cambuk”.

قال ابن الأنباري : لم يرد به الضرب به لأنه لم يأمر بذلك أحدا وإنما أراد لا ترفع أدبك عنهم.

Ibnul Anbari mengatakan, “Maksud pokok dari menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan karena Nabi tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapapun. Namun maksud Nabi janganlah anda, para suami, cuci tangan untuk mendidik anak-anak”.

وقال المناوي أيضا: أي هو باعث لهم على التأدب والتخلق بالأخلاق الفاضلة والمزايا الكاملة التي أكثر النفوس الفاظة تتحمل فيها المشاق الشديدة لما له من الشرف ولما به من الفخار.))

Al Munawi juga mengatakan, “Maksud hadits, keberadaan cambuk itu akan mendorong anak-anak untuk bersikap sopan dan berakhlak dengan akhlak mulia dan pekerti yang utama, hal yang banyak jiwa bersabar untuk menanggung kesulitan agar bisa memilikinya adalah di dalamnya terdapat kemuliaan dan suatu yang membanggakan”.

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=16865&page=10

Artikel Terkait

Anak Lewat Depan Orang Sholat

Posted: 14 Dec 2011 04:00 PM PST

حكم مرور الطفل أمام المصلي

 السؤال : ما الحكم إذا مر طفل دون الخامسة من عمره أمامنا في الصلاة ، إذا قمنا بمنعه يزيد في المرور، أو يجلس موضع السجود ، أو على رأس المصلى خصوصاً أقل من ثلاث سنين؟ فماذا يجب عمله مع مثل هذا الطفل أفيدونا مأجورين؟

Pertanyaan, “Apa hukum lewatnya anak balita [bawah lima tahun, pent] di depan kita ketika kita sedang shalat? Jika kita larang dia malah tambah sering lewat atau duduk di tempat kita sujud atau menduduki kepala orang yang sedang shalat terlebih lagi jika usianya kurang dari tiga tahun? Apa yang harus kita lakukan terhadap anak semisal itu?”

 الجواب : الحمد لله … “الواجب رده ، لعموم الأدلة الشرعية في ذلك، ومنها قوله صلى الله عليه وسلم : ( إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس، فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه ، فإن أبى فليقاتله ، فإنما هو شيطان ) متفق عليه. ومعنى (فليقاتله) : فليدفعه بقوة. والله ولى التوفيق” انتهى . “مجموع فتاوى الشيخ ابن باز” (29/327).

Jawaban:

Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Seharusnya kita mencegahnya karena dalil dalam masalah ini bersifat umum memerintahkan kita untuk mencegah semua yang mau lewat di depan kita saat kita sedang mengerjakan shalat. Diantaranya adalah sabda Nabi, “Jika kalian sudah shalat dengan menghadap sesuatu yang menjadi sutrahnya lalu ada seseorang yang mau melintas di hadapannya maka hendaklah dia mencegahnya. Jika dia nekat mau lewat maka tolaklah dengan kuat” [Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz 29/327].

لكن .. إذا كثر مرور الطفل وصار منعه يشغل المصلي عن صلاته، فإنه يتركه حينئذ ولا ينشغل بمنعه.

Namun jika anak tersebut berulang kali lewat sehingga upaya untuk mencegahnya itu malah menyibukkan kita sehingga kita tidak fokus mengerjakan sholat maka dalam kondisi semacam ini kita biarkan saja anak tersebut sehingga kita tidak sibuk menghalanginya.

قال الحافظ ابن حجر في”فتح الباري” : “نقل ابن بطال وغيره الاتفاق على أنه لا يجوز له المشي من مكانه ليدفعه ، ولا العمل الكثير في مدافعته، لأن ذلك أشد في الصلاة من المرور” انتهى . والله أعلم

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa Ibnu Bathal dan selainnya menukil adanya kesepakatan ulama tentang tidak bolehnya berjalan dengan tujuan mencegah seseuatu yang mau lewat tidak pula diperbolehkan melakukan banyak gerakan dalam rangka mencegah orang yang mau lewat karena hal itu lebih jelek dari pada dilewati orang saat sholat”.

Sumber:

http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=270

Artikel Terkait