KonsultasiSyariah: Bekerja sebagai anggota KPU |
Posted: 21 Oct 2011 06:00 PM PDT Bekerja sebagai anggota KPU“Bagaimana bekerja sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tugasnya menyelenggarakan pemilihan umum. Ini adalah kedua kalinya saya bertanya masalah ini, Mohon diberikan pencerahan. Tks Tugiman (tugzXXXXXX@yahoo.com) Hukum Kerja di KPUالسؤال: بسم الله الرحمن الرحيم ستجري الانتخابات الرئاسية في بلادنا قريباً، وسأكون عاملاً فيها (كاتبا) ما نظر الشرع في السماح بمثل هذا العمل، علما بأنني أعمل كموظف في سلك التربية، أفيدونا؟ وشكراً. Pertanyaan, "Sebentar lagi akan ada pemilihan presiden di negara kami dan aku diberi tugas untuk menjadi juru tulis dalam kegiatan tersebut. Apa pandangan syariat terkait dengan bekerja dengan pekerjaan semisal itu? Perlu diketahui bahwa sebenarnya aku adalah seorang PNS di kementrian pendidikan.” الإجابــة: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد: فإذا كان العمل الذي ستقوم به وهو الكتابة فيما له صلة بالانتخابات لا محذور فيه كالتزوير ونحو ذلك، فلا حرج عليك لأن الأجرة التي ستأخذها مقابل عمل مباح، وإن كان الأفضل والأحسن لك ألا تشارك في هذه الانتخابات بمثل هذا العمل إلا إذا ترتبت على ذلك مصلحة شرعية Jawaban, "Jika pekerjaan yang akan anda lakukan itu tulis menulis yang terkait dengan kegiatan pemilu dan tidak ada hal-hal terlarang di dalamnya semisal manipulasi data maka pekerjaan anda tersebut tidaklah bermasalah karena upah yang anda dapatkan adalah kompensasi dari pekerjaan yang hukumnya mubah. Meski yang lebih baik adalah tidak berperan serta dalam kegiatan pemilu dengan melakukan pekerjaan sebagaimana yang akan anda lakukan saat ini kecuali jika ada manfaat besar yang bisa diharapkan dari pekerjaan semacam ini". Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=46191 Artikel www.KonsultasiSyariah.com Artikel yang berkaitan denga Pemilu dan KPU: |
Posted: 20 Oct 2011 11:49 PM PDT Cacat Hewan KurbanAssalamu’alaikum. Langsung saja, cacat apa saja yang menyebabkan hewan itu tidak boleh digunakan untuk kurban? Arriqa Wa ‘alaikumus salam Cacat hewan kurban dibagi menjadi 3 macam:Pertama, cacat yang menyebabkan tidak sah untuk digunakan berkurban. أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي "Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum." (HR. Nasai, Abu Daud dan disahihkan Al-Albani). Keterangan: - Buta sebelah yang jelas butanya. - Sakit yang jelas sakitnya. - Hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum. Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai kurban. (Syarhul Mumthi’ 7:464). Kedua, cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan kurban, ada 2: Terdapat hadis yang menyatakan larangan berkurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk yang pecah. Namun hadisnya dhaif, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk kurban. (Syarhul Mumthi’ 7:470). Ketiga, cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (boleh dijadikan untuk kurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan kurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel yang berkaitan dengan kurban: 1. Berkurban dengan Kambing Betina. 2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal. 3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran. 4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah. 5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah. 7. Kriteria Hewan Kurban Disertai dengan Tabel Usia Hewan Kurban. Kata Kunci Terkait: jual kambing kurban, kurban, akikah, daging kurban, ebook kurban |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |