KonsultasiSyariah: Calon Suami Belum Bekerja |
Posted: 14 Dec 2011 04:00 PM PST Ingin Menikah, Calon Suami MenganggurPertanyaan: Hidup berkeluarga bukan hanya menafkahi istri satu atau dua hari saja. Namun juga bertanggung jawab atas kesehatan keluarga dan kebutuhan lainnya yang masih banyak sekali. Kecuali bila istri mau membantu mencarikan pekerjaan atau bersedia membantu suami berupa harta dengan cara yang tidak menyakiti hati suami. Bila seperti itu maka boleh segera menikah. Tetapi jika istri tidak bersedia dan dipaksakan menikah, maka dikhawatirkan rumah tangga akan terganggu. Ini sering dialami oleh pasutri bahkan menjadi buah bibir mertua dan tetangga. Karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…" Jika Anda berdua sabar menunggu dan tidak jatuh kepada hubungan yang haram, baik lewat lisan atau lainnya, insya Allah itu baik. Akan tetapi masih menyisakan satu kendala, yaitu mengganggu pikiran dan ketenangan jiwa. Karena itu, sebaiknya calon suami segera mencari pekerjaan walaupun hasilnya hanya cukup untuk berdua. Dengan hidup hemat dan semangat bekerja, insya Allah akan dikaruniai rezeki setelah menikah nanti. Sumber: Majalah Al Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010 Artikel www.KonsultasiSyariah.com |
6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah Posted: 13 Dec 2011 11:54 PM PST 6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar NikahZina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ "Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?" (QS. At-Takwir: 8 – 9) Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu? Kedua, anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth). Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الولد للفراش وللعاهر الحجر "Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian." Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut "pemilik firays". Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37) Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya. Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya? من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام "Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya." (HR. Bukhari no. 6385) Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya. Bagaimana dengan nasabnya? Ketiga, Wali Nikah Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Tidak Boleh Menikahi Wanita yang Berzina dengannya Sampai Ia Melahirkan لَا توطأ حامل حتى تضع "Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan." (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani) Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan tidak ada, maka nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah. Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ "Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain." (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani) Kelima, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التائب من الذنب كمن لا ذنب له "Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa." (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani) Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:
Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ "Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman." (QS. An-Nur: 3) Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Materi terkait: 1. Hukuman Untuk Lesbi. |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |