Kamis, 27 Oktober 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Haji Wajib Boleh Tanpa Mahram

Posted: 25 Oct 2011 05:00 PM PDT

المسألة الرابعة: سفر المرأة إلي الحج بلا محرم. تنازع العلماء في هذه المسألة هل هو شرط في الوجوب أم لا؟

بمعني إذا لم تجد محرما هل يسقط عنها الوجوب أو لا يسقط؟ تنازع العلماء علي قولين:

Syaikh Dr Abdul Aziz bin Rais ar Rais, "Tentang wanita mengadakan perjalanan jauh alias dalam rangka pergi haji tanpa mahram, para ulama bersilang pendapat tentang masalah ini apakah mahram bagi wanita adalah syarat wajib haji ataukah bukan? Artinya jika seorang muslimah tidak menjumpai mahram apakah kewajiban pergi haji itu gugur darinya ataukah tidak?

Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini terbagi menjadi dua pendapat:

القول الأول: أن سفر المرأة بمحرم واجب وهذا قول أبي حنيفة و أحمد في رواية.

Pendapat pertama, seorang wanita itu wajib bersafar ketika hendak pergi haji bersama mahram. Inilah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu pendapat beliau.

وأقوي ما استدل به هؤلاء ما ثبت في صحيحين من حديث ابن عباس أن النبي- صلي الله عليه وعلي آله وصحبه وسلم-  قال: لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم. فقال رجل: يا رسول الله إن امرأتي خرجت حاجة وإني اكتتبت في غزوة كذا وكذا قال: انطلق فحج مع امرأتك.

Dalil mereka yang paling kuat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi bersabda, "Wanita itu tidak boleh bepergian jauh melainkan bersama mahram".

Ada seorang laki-laki yang berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak pergi haji sedangkan aku sudah tercatat untuk mengikuti perang ini. Nabi bersabda, "Pergilah haji bersama isterimu".

قالوا: هذا صريح في الحج فدل هذا علي أنه شرط لوجوب الحج بنسبة للمرأة.

Mereka mengatakan bahwa hadits di atas merupakan dalil tegas dalam masalah ini. Hadits di atas menunjukkan bahwa adanya mahram adalah syarat wajibnya haji bagi seorang muslimah.

القول الثاني أن سفر المرأة بلا محرم جائز وليس محرم شرطا للجوب. وهذا قول مالك والشافعي وأحمد في رواية وهو اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية.

Pendapat kedua, safarnya seorang muslimah dalam rangka haji tanpa mahram itu diperbolehkan sehingga adanya mahram bukanlah syarat wajibnya haji bagi muslimah.

Ini adalah pendapat Malik, Syafii, Ahmad dalam salah satu pendapat beliau dan inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

وأقوي ما استدل به هؤلاء ما ثبت في البخاري عن عدي بن حاتم أن النبي-صلى الله عليه و سلم- قال: لإن طالت بك الحياة لترين المرأة تسافر من حيرة إلي أن تطوف بالبيت لا تخشي إلا الله والذئب علي غنمها.

Dalil paling kuat yang mereka pergunakan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Adi bin Hatim, Nabi bersabda kepada Adi, "Jika engkau berumur panjang maka engkau pasti akan melihat seorang perempuan yang mengadakan perjalanan jauh dari Hirah untuk bisa bertawaf mengelilingi Ka'bah tanpa rasa takut kecuali hanya kepada Allah dan khawatir ada serigala yang memangsa kambingnya".

قالوا: هذا إخبار علي وجه المدح والثناء. وما كان كذلك، فيدل علي الجواز.

Mereka mengatakan bahwa berita yang Nabi sampaikan dalam hadits ini memuat unsur pujian dan sanjungan. Berita yang Nabi sampaikan yang mengandung unsur pujian dan sanjungan itu menunjukkan bolehnya melakukan apa yang Nabi ceritakan.

وذلك أن ما يخبر به له أحوال ثلاثة: إما أن يكون مقرونا بالذم وهذا يدل علي حرمة.

Berita yang Nabi ceritakan itu terbagi tiga macam:

Pertama, cerita yang mengandung unsur celaan, ini menunjukkan haramnya isi cerita yang Nabi sampaikan.

أو أن يكون مقرونا بالمدح فيدل علي أنه ليس محرما. إذ لو كان محرما لما اقترن بالمدح.

Kedua, cerita yang diiringi pujian. Cerita semisal ini menunjukkan tidak haramnya isi cerita yang Nabi sampaikan karena seandainya hal itu hukumnya haram tentu saja Nabi tidak akan mengiringi ceritanya dengan pujian.

وإما أن لا يقترن لا بمدح ولا ذم فهذا لا يستفاد منه لا إباحة لا حرمة.

Ketiga, cerita yang tidak memuat unsur pujian atau pun celaan. Tidak ada simpulan hukum apapun yang bisa kita ambil dari cerita semacam ini, baik hukum mubah atau pun hukum haram.

وحديث عدي هذا مقرون بالمدح والثناء.

Hadits yang dibawakan oleh Adi di atas tergolong cerita Nabi yang memuat unsur pujian dan sanjungan.

واستدلوا بأن هذا هو ثابت عن صحابة رسول الله-صلى الله عليه و سلم- فقد ثبت عند ابن حزم في المحلي عن ابن عمر أنه اعتق مولية له يعني إماء أعتقهن فلما اعتقهن صرن أجانب بنسبة له. قال: فحج بهن.

إذا حج بهن بلا محرم.

Mereka juga beralasan bahwa inilah yang menjadi pendapat para sahabat Rasulullah.

Dalam kitab al Muhalla karya Ibnu Hazm terdapat riwayat dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya. Setelah dimerdekakan, tentu saja para wanita tersebut tidak lagi punya hubungan apapun dengan Ibnu Umar. Ternyata Ibnu Umar pergi haji bareng dengan mereka. Jadi para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram.

واستدلوا بما ثبت عن عائشة عند البيهقي وغيره أنه لما ذكر لها المحرمية للمرأة قالت: هل تجد كل امرأة محرما؟

Mereka juga beralasan dengan riwayat yang valid dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Baihaqi dll tatkala ada orang yang menyampaikan kepada Aisyah bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi muslimah, beliau berkomentar, "Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?!"

وقبل الترجيح، أجمع العلماء علي أن المرأة لا تسافر بلا محرم في سفر مستحب ولا مباح. وإنما الخلاف في سفر واجب.

ذكر الإجماع البغوي وأقره ابن حجر. وذكره النووي وغير واحد من أهل العلم.

Sebelum kita memilih pendapat yang terkuat, perlu diketahui bahwa para ulama itu bersepakat bahwa wanita itu tidak boleh bepergian jauh tanpa mahram manakala hukum bepergian jauh tersebut adalah mustahab atau malah mubah. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah safar yang hukumnya wajib.

Nukilan ijma ini disampaikan oleh al Baghawi dan disetujui oleh Ibnu Hajar. Juga disebutkan oleh an Nawawi dan ulama lainnya.

وشذ بعض الشافعية كالكرابيسي وجوز سفر المرأة بلا محرم في أسفار غير واجبة. هذا مخالف لإجماع أهل العلم.

Memang ada sebagian ulama mazhab Syafii semisal al Karabisi yang memiliki pendapat nyleneh dengan membolehkan wanita bepergian jauh tanpa mahram dalam safar yang hukumnya tidak wajib. Pendapat ini adalah pendapat yang menyelisihi ijma para ulama.

إذا الخلاف في السفر بلا محرم في سفر واجب. ذكر البغوي كإسلام المرأة في دار الكفر سافر إلي دار الإسلام وتسافر إلي دار الإسلام لتبعد عن هؤلاء الكفار.

Jadi hal yang diperselisihkan oleh para ulama adalah safar tanpa mahram dalam safar wajib contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh al Baghawi adalah wanita yang masuk Islam di negara kafir lalu mengadakan perjalanan jauh menuju negara muslim untuk menjauhi lingkungan orang-orang kafir.

إذا تبين هذا، فالأظهر-والله أعلم- أن اشتراط المحرمية في الحج فيه نظر. وأنه يصح للمرأة أن تسافر في الحج بلا محرم إذا كانت رفقة آمنة. والمراد هنا بالحج الواجب لا مستحب.

Setelah poin di atas dimengerti dengan baik, pendapat yang paling kuat adalah mempersyaratkan mahram bagi muslimah yang hendak pergi haji itu pendapat yang kurang tepat. Yang tepat, boleh bagi muslimah untuk safar dalam rangka haji tanpa mahram jika dia mendapatkan rasa aman bersama rombongannya. Namun ingat yang dimaksud dengan haji di sini adalah haji yang wajib [baca: haji pertama], bukan haji yang sunnah[baca: haji kedua dst].

فإن قيل: بماذا يجاب علي حديث ابن عباس المتقدم؟

Jika ada yang bertanya, jawaban apa yang anda berikan untuk hadits dari Ibnu Abbas di atas?

فيقال: الجواب عليه إن ذاك الحج ليس حجا واجبا، إذ الحج إنما فرض في السنة العاشرة التي حج فيها النبي-صلى الله عليه و سلم- كما قرر ذلك وبسطه شيخ الإسلام في مجموع الفتاوي وابن القيم في زاد المعاد.

Jawabannya adalah haji yang dilakukan oleh sang wanita bersama suaminya dalam hadits dari Ibnu Abbas di atas bukanlah haji wajib. Karena haji baru diwajibkan pada tahun 10 H. Itulah tahun Nabi pergi haji. Demikian yang ditegaskan dan dijelaskan panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa dan Ibnul Qayyim dalam Zadul Maad.

فإنه في السنة العاشرة صار الحج في شهر ذي الحجة. إذ كان عند المشركين تأخير الحج، كل سنتين بشهر. يجعل في كل سنتين في شهر المحرم وبعد ذلك في كل سنتين في شهر صفر. فلما وافق السنة العاشرة عاد كهيئته كما بينه النبي-صلى الله عليه و سلم- فوافق الحج شهر ذي الحجة. هي التي فرضت فيها الحج.

Pada tahun 10 H haji dilakukan pada bulan Dzulhijjah. Orang-orang musyrik dahulu setiap dua tahun sekali memundurkan satu bulan pelaksanaan ibadah haji. Setelah dua tahun haji di bulan Dzulhijjah, selama dua tahun haji dilakukan di bulan Muharram. Setelah itu selama dua tahun, haji dilakukan pada bulan Shafar dst.

Pada tahun 10 H, pelaksanaan haji bertepatan dengan bulan Dzulhijjah dan sejak saat ini pelaksanaan ibadah haji kembali ke relnya semula sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi. Pada tahun 10 H tersebut pelaksanaan ibadah haji bertepatan dengan bulan Dzulhijjah. Itulah tahun diwajibkannya ibadah haji.

إذا تلك السنة لم يحج النبي-صلى الله عليه و سلم- وإنما خرجت المرأة حاجة. فقد خرج النبي-صلى الله عليه و سلم- في الغزو. فإذا ذاك الحج ليست حجا واجبا وبحثنا في الحج الواجب لا في الحج المستحب كما تقدم بيان تحرير محل النزاع.

Jika demikian, di tahun keberangkatan haji sang isteri berserta suaminya, Nabi tidak pergi haji. Hanya perempuan tersebut yang pergi haji, tanpa Nabi. Sedangkan Nabi sendiri malah berangkat berperang.

Jadi haji yang ada dalam hadits dari Ibnu Abbas di atas bukanlah haji wajib sedangkan yang kita bahas adalah haji wajib, bukan haji yang hukumnya sunnah sebagaimana yang telah disampaikan di atas saat kita mendudukkan haji jenis apakah yang diperselisihkan ulama" [Diterjemahkan dan ditranskrip dari ceramah yang disampaikan oleh Syaikh Dr Abdul Aziz bin Rais ar Rais dengan judul Masai fil Hajj Majmuah Ula pada menit 20:40 sampai 25:05. ceramah beliau ini bisa anda dengarkan dan atau anda download pada tautan berikut ini:

http://islamancient.com/lectures,item,859.html

 

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain Aqiqah

KonsultasiSyariah: Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain Aqiqah


Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain Aqiqah

Posted: 27 Oct 2011 07:04 PM PDT

Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Jika kita telah melahirkan anak, baik laki-laki ataupun perempuan, kita disyariatkan untuk  melaksanakan Aqiqah jika mampu. Apakah ada hal lain lagi yang harus dilakukan selain aqiqah? Yang saya tau ada hal mencukur rambut anak lalu berat rambut tersebut ditimbang dan hasilnya di kalikan dengan nilai per gram emas yang berlaku saat ini. Apakah hal tersebut ada dan disunahkan?
Jazakumullah Khairan Katsiran. Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Penanya: tamiXXXXXXXX@yahoo.com

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Kelahiran Anak dan Aqiqah

Hari Pertama Kelahiran

Ada beberapa hal yang disyariatkan di hari pertama kelahiran anak:

[1]. Tidak boleh merasa sedih karena mendapat anak perempuan. Di antara kebiasaan masyarakat musyrikin jahiliyah adalah bersedih dan marah ketika mendapat anak perempuan. Allah mencela mereka melalui firman-Nya,

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُ مْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ

"Apabila seseorang dari mereka (musyrikin jahiliyah) diberi kabar dengan (kelahiran)anak perempuan, hitamlah wajahnya dan dia sangat marah."

[2]. Bersyukur atas nikmat Allah

Anak termasuk nikmat Allah. Allah berfirman, yang artinya: "Harta dan anak adalah berhiasan kehidupan dunia." (QS. Al Kahfi: 46). Oleh karena itu, apapun keadaannya wajib disyukuri. Allah telah berjanji akan menambahkan nikmatnya. Allah berfirman, yang artinya, "Jika kamu bersyukur maka sungguh kami akan menambahkan nikmat untuk kalian." (QS. Ibrahim: 7).

Bertambahnya nikmat ini bermacam-macam. Bentuknya bisa berupa ketaatan anak pada orang tua, pengabdian anak, keberkahan bagi keluarga, dan nikmat lainnya.

[3]. Adzan di Telinga Bayi

Terdapat sebuah hadits dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan di telinga kanan Hasan bin Ali di hari ketika dia dilahirkan, dan iqamah di telinga kanannya. (HR. Al Baihaqi). Namun, hadits ini adalah hadits yang lemah, karena itu tidak boleh dijadikan dalil.

Kesimpulannya, tidak disyariatkan mengumandangkan adzan di telinga bayi ketika baru dilahirkan.

[4]. Tahnik

Tahnik adalah menyuapi bayi dengan kurma yang sudah dilumatkan.Dianjurkan untuk mentahnik bayi di hari kelahirannya, dalilnya: Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi memberi nama bayiku Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma lalu mendoakannya dengan keberkahan. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Thalhah radliallahu ‘anhu, ketika anaknya lahir, Anas bin Malik membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa beberapa kurma. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunyah kurma tersebut dan meletakkannya di mulut bayi (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Beberapa adab ketika men-tahnik bayi:

a. Hendaknya menggunakan kurma. Jika tidak ada bisa menggunakan madu.

b. Kurma dikunyah kemudian diletakkan di langit-langit mulut bayi.

c. Yang men-tahnik adalah orang yang shalih di kampungnya.

d. Orang yang men-tahnik bayi, hendaknya mendoakan keberkahan untuk bayi

[5]. Memberi ucapan selamat kepada orang tua bayi

Dianjurkan bagi kerabat dekat, keluarga, tetangga untuk memberi ucapan selamat kepada orang tua bayi. Karena Allah memberi ucapan selamat kepada para nabi yang mendapatkan anak.Allah berfirman, yang artinya: "Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya.." (QS. Maryam: 7).

Diantara yang dicontohkan adalah:

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي الـمَوهُوبِ لَكَ , وَ شَكَرْتَ الوَاهِبَ , وَ بَلَغَ أَشُدَّهُ , وَ رُزِقْتَ بِرَّهُ

"Semoga Allah memberkahi anak yang diberikan kepadamu, semoga kamu bisa mensyukuri Dzat Yang Memberi, dia bisa sampai dewasa, dan kamu mendapatkan ketaatan anakmu." (Hisnul Muslim).

[6]. Menguburkan ari-ari

Tidak ada tata cara khusus ketika menguburkan ari-ari. Karena semua kebiasaan masyarakat ketika menguburkan ari-ari, semua berasal dari adat jawa. Tujuan ari-ari dikubur, agar tidak mengganggu orang lain.

[7]. Memberi nama

Dibolehkan memberi nama bayi di hari lahir, dan baru diumumkan ketika aqiqah. Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi memberi nama bayiku: Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma, dan mendo’akannya dengan keberkahan. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Di Hari Ketujuh

Beberapa amalan yang disyariatkan untuk dilakukan di hari ketujuh setelah kelahiran:

[a]. Mencukur rambut bayi dan bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut.

Dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, bahwa ketika aqiqahnya Hasan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Fatimah: "Hai Fatimah, cukur rambutnya dan sedekahlah dengan perak seberat rambutnya kepada orang miskin." (HR. Ahmad, At Turmudzi dan dishahihkan Al Albani).

Dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Yaitu disembelihkan (kambing) untuknya di hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Daud, An Nasa’i dan dishahihkan Al Albani).

Keterangan:

Dianjurkan untuk menggundul rambut bayi –sebisa mungkin– di hari ketujuh setelah kelahiran

Yang mencukur adalah orang tua bayi, Ibunya atau bapaknya. Dan tidak disyariatkan mencukur bayi bareng-bareng ketika perayaan aqiqah.

Rambut yang sudah dicukur ditimbang (boleh dikira-kira jika rambutnya terlalu sedikit) Bersedekah dengan uang seharga perak yang beratnya sama dengan rambut bayi, diserahkan kepada fakir miskin.

[b]. Memberi nama bayi dan mengumumkannya

Dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Yaitu disembelihkan (kambing) untuknya di hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Daud, At Turmudzi, An Nasa’i dan dishahihkan Al Albani)

Keterangan:

Bagi yang belum memberi nama bayi di hari pertama, maka hendaknya memberi nama bayi di hari ketujuh bersama dengan aqiqahnya. Boleh memberi nama setelah hari ketujuh. Namun sebaiknya TIDAK menunda setelah aqiqah.

[c]. Aqiqah

Aqiqah untuk bayi hukumnya wajib bagi yang mampu. Bahkan Imam Ahmad menganjurkan untuk berhutang bagi yang kurang mampu. Imam Ahmad mengatakan, “Allah akan membantu melunasinya karena dia telah melestarikan sunnah.”

Diantara dalil bahwa aqiqah itu wajib bagi yang mampu adalah hadis dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya…" (HR. Abu Daud, At Turmudzi, An Nasa’i dan dishahihkan Al Albani).

Makna hadis:
Ada dua penjelasan ulama tentang makna hadis:

Pertama, syafa’at yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari . Ini adalah keterangan dari Imam Ahmad.

Kedua, keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secera sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Keterangan Mula Ali Qori (ulama madzhab hanafi).

Ketiga, Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhirat. Dengan aqiqah akan membebaskan bayi dari kekangan setan dan bala tentaranya.

Dijawab Oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan Aqiqah:

1. Aqiqah Ketika Sudah Dewasa.

2. Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu.

3. Yang Harus Dilakukan Orang Tua Ketika Mendapat Buat Hati.

4. Berhutang untuk Aqiqah.

5. Bolehkan Menggabungkan Kurban dan Aqiqah.

Kata Kunci Terkait: aqiqah, tata cara aqiqah, hukum aqiqah, hewan aqiqah, aqiqah anak, cara aqiqah, akikah

Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga

Posted: 27 Oct 2011 02:00 AM PDT

Hukum Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga

Assalamu’alaikum ustadz. Apa hukumnya 1 ekor kambing dengan niat bukan perorangan tapi untuk 1 keluarga ?
Syukron, jazakumullah atas jawabannya.

Penanya: kotjip_XXXXX@yahoo.com

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu'anhu yang mengatakan,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang. Allahu a’lam.

Batasan "anggota keluarga" yang tercakup dalam pahala berkurban

Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berkurban seekor kambing?

Ulama berselisih pendapat tentang batasan "anggota keluarga" yang mencukupi satu hewan kqurban.

Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul kurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki- (4:364).

Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir (kontemporer) di Madzhab Syafi’i.

Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi. Imam ar-Ramli ditanya:

Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka?

Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa Aar-Ramli, 4:67)

Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan,

“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: "Seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).

Kesimpulannya, sebatas tinggal dalam satu rumah, tidak bisa dikatakan sebagai ahli bait (keluarga). Batasan yang mungkin lebih tepat adalah batasan yang diberikan ulama Madzhab Maliki. Sekelompok orang bisa tercakup ahlul bait (keluarga) kurban, jika terpenuhi tiga syarat: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan tanggungan nafkah mereka sama dari kepala keluarga.

Allahu a’lam.

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/160395/الأضحية

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan berkurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Ebook Panduan Kurban.

Kata Kunci Terkait: jual kambing kurban, akikah, daging kurban, ebook kurban, kurban