KonsultasiSyariah: Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua |
- Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua
- Berdoa Mati Syahid Tanpa Menikah
- Menasihati Tetangga Menutup Aurat
- Shalat dengan Baju Terkena Daging Babi
Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua Posted: 27 Dec 2011 07:56 PM PST Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang TuaPertanyaan: Firman Allah Ta’ala, "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…" (QS. At-Taghobun: 16) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila aku perintahkan kepada kalian suatu perkara maka laksanakanlah menurut kesanggupanmu." Orang tua memiliki hak, saudara —kakak maupun adik— tiap-tiap mereka memiliki hak, mereka semua harus dinasihati dengan uslub (metode) yang baik, lemah lembut menurut kemampuan, sehingga tercapailah apa yang dikehendaki dan bisa menghilangkan perkara yang dilarang. Demikian pula ditujukan kepada para juru dakwah, hendaklah ia mencari waktu-waktu yang tepat dalam menyampaikan nasihatnya, serta hendaklah menggunakan gaya bahasa yang baik. Apalagi terhadap kedua orang tua sebab mereka bukan seperti kerabat-kerabat yang lainnya. Mereka memiliki hak yang sangat agung. Berbuat baik kepada mereka merupakan perkara wajib, menurut kemampuan. Allah berfirman (yang artinya), وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ الْمَصِيرُ {14} وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {15} "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk memperseukutan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.." (QS. Luqman: 14-15) Ayat ini menjelaskan sikap seorang anak jika kedua orang tuanya kafir, maka bagaimana halnya jika kedua orang tuanya muslim? Apabila kedua orang tua kafir maka sikap seorang anak adalah mempergauli mereka dengan baik serta berbuat baik kepada mereka, barangkali dengan sebab itu mereka bisa mendapatkan petunjuk. Oleh karena itu, orang tua yang muslim lebih berhak mendapatkan perlakuan semacam itu. Maka apbila seorang ayah bermalas-malasan melakukan shalat di masjid, atau ia menerjang suatu kemungkaran yang lain —semisal merokok, mencukur jenggot, isbal, atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya— maka seorang anak wajib menasihati dengan cara yang baik. Demikian pula halnya bersikap terhadap ibu, saudaranya, dan yang lainnya, sehingga bisa terwujud apa yang diinginkan. (Majmu Fatawa wa Maqolat Mutawwi'ah, 6:350-351) Sumber: Majalah Al-Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-1 Robi’ul Awwal 1429/Maret 2008 Artikel www.KonsultassiSyariah.com Materi terkait anak dan orang tua:1. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, karena Orang Tua Kafir. |
Berdoa Mati Syahid Tanpa Menikah Posted: 27 Dec 2011 03:30 PM PST Berdoa Mati Syahid Tanpa MenikahPertanyaan: Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi hidup Anda. Kita hidup di dunia ini penuh dengan ujian. Orang yang terlanjur berbuat jelek. Hendaknya segera beristighfar dan bertaubat kepada-Nya serta menyusulnya dengan amal yang baik sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 135. Adapun tentang doa Anda yang lalu, cukuplah sampai di situ saja, tidak perlu dilanjutkan sampai kata dalam keadaan tidak menikah (maksudnya hanya berdoa agar mati syahid saja red.). Sebab menikah adalah sunah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Saya menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunahku, maka dia bukanlah termasuk golonganku." Wallahu a'lam. Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010. Artikel www.KonsultasiSyariah.com Materi terkait: 1. Bunuh Diri Dengan Bakar Diri. |
Menasihati Tetangga Menutup Aurat Posted: 27 Dec 2011 02:15 AM PST Menasihati Tetangga Menutup AuratPertanyaan: Assalamu'alaikum. Bagaimana sikap istri menghadapi tetangga yang sengaja pamer aurat di depan suami? Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. "Aku bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum memandang wanita dengan tiba-tiba (tanpa sengaja). Maka beliau menjawab, 'Palingkan pandanganmu'." (HR. Abu Dawud, sahih oleh Al-Albani 5:148) Jika memandang wanita yang tanpa sengaja saja Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memalingkan pandangan mata, maka bagaimana bila disengaja?! Tentu lebih besar dosanya. Dan bila mampu, hendaknya menasihati wanita tetangga yang datang di rumah kita dengan kata-kata lembut. Sampaikan bahwa Alquran melarang kita kaum wanita menampakkan keindahan dirinya kepada pria lain yang bukan mahram. Nasihati dia dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, "Dan janganlah wanita muslimah itu menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…" (An-Nur: 31) Jika nasihat ini diterima, maka alhmdulillah, inilah manfaatnya nasihat. Dan jika dia belum menerima, maka hendaknya bersabar, karena kewajiban kita hanyalah menyampaikan nasihat, dan Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Wallahu a'lam Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010 Artikel www.KonsultasiSyariah.com |
Shalat dengan Baju Terkena Daging Babi Posted: 26 Dec 2011 10:29 PM PST Shalat dengan Baju Terkena Daging BabiPertanyaan: Jawaban: Shalat dengan Baju Terkena Daging BabiTidak boleh seseorang mengerjakan shalat dengan memakai baju yang terkena daging babi, karena daging babi adalah najis, seperti firman-Nya, قُل لآأَجِدُ فِي مَآأُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَّكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ "Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatau yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali jika makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor–" (Al-An’am: 145) Berdasarkan ayat ini, maka tidak boleh seseorang shalat dengan memakai baju ini hingga mencucinya. Jika telah dicuci, maka dibolehkan shalat dengan memakai baju tersebut. Dibolehkan menggunakan piring, pisau, dan selainnya bila telah dicuci. Sedangkan sebelum dicuci, maka tidak boleh menggunakannya karena telah terkena najis. Adapun khamr, berdasarkan pendapat yang rajih (kuat), maka ia suci dan tidak najis. Sumber: Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam, Pustaka Imam Ahmad Artikel www.KonsutasiSyariah.com Materi terkait:1. Manyucikan Celana yang Terkena Jilatan Anjing. |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |