Selasa, 13 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Angkat Tangan dalam Doa

Posted: 13 Sep 2011 05:55 PM PDT

يقول: متى يرفع يده في الدعاء ومتى لا يرفع؟
Pertanyaan, "Kapankah angkat tangan dalam doa dan kapan tidak perlu angkat tangan?"
التى ورد فى رفع اليدين ثلاث صور:
دعاء الاستسقاء، الأصل أو العارض
ودعاء القنوت
ودعاء المسألة
Jawaban Syaikh Ali al Halabi, "Yang berdalil, angkat tangan dalam doa hanya dilakukan dalam tiga keadaan, ketika doa minta hujan baik dalam shalat Istisqa atau pun sekedar doa minta hujan tanpa shalat Istisqa, doa qunut dan doa permohonan.
ودعاء المسألة غير مقيد بالزمان أو المكان. ممكن للإنسان في وسط النهار فى أوله فى أخره في أي لحظة من لحظاته يرفع يده. كما قال النبي عليه الصلاة والسلام: إن الله ليستحي أن يرد يدي عبده صفرا إذا رفعهما إليه
هذا الدعاء مسألة
Doa permohonan adalah doa yang pelaksanaannya tidak terikat dengan waktu dan tempat tertentu. Mungkin saja seorang itu berdoa sambil mengangkat tangannya saat tengah siang, awal siang, akhir siang atau pun setiap saat yang dia mau. Sebagaimana dalam sabda Nabi, "Sungguh Allah malu untuk mengembalikan tangan yang dipanjatkan kepadanya dalam kondisi kosong". Inilah doa permohonan.
أما دعاء العبادة التى هو متعلق بالأذكار أو الصلاة على النبى عليه الصلاة والسلام أو مثلا دخول المسجد أو الخروج من المسجد، دعاء السوق، فهذا لم يرد فيه رفع لليدين.
Sedangkan doa dalam rangka ibadah, itulah doa yang terkait dengan dzikir dalam sikon tertentu, atau terkait bacaan shalawat, dzikir yang dibaca ketika masuk masjid, keluar masjid atau pun ketika masuk ke pasar, doa dalam semisal kasus-kasus di atas tidak ada dalil yang menuntunkan untuk angkat tangan.
إذا ما ورد فيه الرفع في يدين لا يخرج من ثلاث صور: إما دعاء المسألة، أو دعاء الاستسقاء سواء أكان أصليا أو طارئا، أو دعاء القنوت.
Jadi angkat tangan ketika doa yang ada dalilnya tidak lepas dari tiga keadaan, doa dalam rangka mengajukan permohonan, doa minta hujan baik dalam konteks shalat istisqa atau pun di luar itu atau doa qunut.
أما الأدعية الأخرى وهى مقيدة في الغالب بالزمان والمكان سوى ما ذكرت فهذه لا يسن فيها رفع الأيدي.
Adapun doa-doa lain yang biasanya terkait dengan waktu dan tempat tertentu selain tiga hal yang telah saya sebutkan, angkat tangan ketika itu tidaklah dianjurkan" [Fatwa di atas adalah jawaban untuk pertanyaan terakhir dalam ceramah ilmiah yang disampaikan oleh Syaikh Ali Hasan dengan judul ad Du-a wa Atsaruhu. Fatwa di atas bisa disimak pada menit 01:10:37-01:11:59 dalam rekaman video dari ceramah di atas].

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Gambar Makhluk Bernyawa

KonsultasiSyariah: Gambar Makhluk Bernyawa


Gambar Makhluk Bernyawa

Posted: 13 Sep 2011 06:46 PM PDT

Makhluk Bernyawa

  1. Ustadz, yang ingin saya tanyakan adalah larangan menggambar makhluk bernyawa itu apakah mutlak tidak boleh? Ataukah boleh namun diperlakukan hina?
  2. Bagaimanakah dengan kaus yang bergambar makhluk hidup (apakah boleh dipakai) atau harus diapakan?
  3. Dan apakah foto manusia atau makhluk hidup yang asli (bukan lukisan tangan seseorang) termasuk yang dilarang? Bagaimana jika tidak dipajang, namun hanya disimpan di laptop?
  4. Adakah ikhtilaf dalam masalah ini?

Syukron, Ustadz, atas jawabnnya.

Angling (angli**@***.com)

Jawaban:

  1. Bedakan antara menggambar dan memanfaatkan benda yang bergambar. Kalau menggambar, itu mutlak haram, bahkan dosa besar. Boleh memanfaatkan benda yang bergambar asalkan dihinakan, semisal sebagai keset sandal.
  2. Baju kaus yang bergambar makhluk hidup boleh dipakai asalkan gambar kepala ditutupi dengan cat atau semisalnya.
  3. Terkait dengan hukum foto manusia, tergantung objek foto dan tujuan memfoto. Objek foto berupa wanita, itu termasuk haram. Jika disimpan di laptop, sebaiknya objek foto tersebut dihapus saja.
  4. Ada ikhtilaf (silang pendapat) ulama dalam masalah memfoto.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: gambar, gambar islami, hukum poto, hukum gambar, fotho

Penukaran Uang Baru di Bank dengan Uang Jasa (Fee)

Posted: 12 Sep 2011 11:07 PM PDT

Penukaran Uang Baru di Bank dengan Uang Jasa (Fee)

Assalamu 'alaikum, Ustadz. Akhir-akhir ini banyak semarak menukar uang baru di Bank, namun penukarannya ada jasa fee, misalnya: untuk penukaran uang baru 1 Juta (fee = Rp 25.000). Mohon penjelasan, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam ilmu syar'i atau kategorinya haram? Jazakallahu khairan.

Adil Murdileksono (adi**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Hukum Penukaran Uang adalah termasuk riba fadhl (riba karena kelebihan).

Jika uang itu sejenis, misalnya: rupiah dengan rupiah, maka barter harus senilai tanpa ada selisih, dan tukar menukar dilakukan di tempat transaksi. jika ada selisih maka itu haram karena termasuk riba fadhl.

Dalilnya:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya.” (H.r. Bukhari)

Para ulama mengqiyaskan (analogi) uang zaman sekarang dengan emas atau perak, sehingga hukum penukaran uang itu sama dengan tukar menukar emas dan perak.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com